25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

PP 78 Rugikan Buruh, Kecam Menaker dan Ancam Gugat ke PTUN

GSBI Sumut Siap Terlibat

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara juga akan menggelar aksi turun ke jalan untuk menolak kenaikan UMP 8,03 persen. Aksi tersebut rencananya digelar Senin (29/10), kdi kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan. Hal itu disampaikan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo ketika diwawancarai Sumut Pos, Minggu (21/10).

“ Kita menolak tegas. Untuk itu kita akan melakukan aksi unjuk rasa, mulai 29 Oktober 2018 ini, “ ungkap Willy.

Lebih Lanjut, Willy menyebut, aksi itu akan diikuti FSPMI dari beberapa Kabupaten/Kota di Sumut. Dikatakannya, kemungkinan yang akan bergabung dalam aksi adalah FSPMI Medan, Deliserdang dan Serdang Bedagai. Diakui Willy, aksi yang akan mereka gelar adalah aksi damai.

Sebelumnya, Willy menilai, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengakibatkan kembalinya rezim upah murah.

Dengan adanya PP 78 Tahun 2015 itu, disebut Willy hak berunding serikat buruh untuk menentukan upah minimum hilang. Oleh karena itu dikatakannya KSPI-FSPMI dan buruh Indonesia mendesak agar PP 78/2015 segera dicabut.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Sumatera Utara, wali kota dan bupati untuk tidak memakai PP 78 Tahun 2015 dalam menetapkan kenaikan upah minimum Tahun 2019.

Ditegaskan Willy, penetapan upah minimum berdasarkan atas rekomendasi Bupati dan Dewan Pengupahan, didahului dengan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Bukan berdasarkan inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri yang menyebut besar kenaikan upah minimum 2019 adalah sebesar 8,03 persen, “ sambungnya.

GSBI Sumut Siap Terlibat

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara juga akan menggelar aksi turun ke jalan untuk menolak kenaikan UMP 8,03 persen. Aksi tersebut rencananya digelar Senin (29/10), kdi kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan. Hal itu disampaikan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo ketika diwawancarai Sumut Pos, Minggu (21/10).

“ Kita menolak tegas. Untuk itu kita akan melakukan aksi unjuk rasa, mulai 29 Oktober 2018 ini, “ ungkap Willy.

Lebih Lanjut, Willy menyebut, aksi itu akan diikuti FSPMI dari beberapa Kabupaten/Kota di Sumut. Dikatakannya, kemungkinan yang akan bergabung dalam aksi adalah FSPMI Medan, Deliserdang dan Serdang Bedagai. Diakui Willy, aksi yang akan mereka gelar adalah aksi damai.

Sebelumnya, Willy menilai, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengakibatkan kembalinya rezim upah murah.

Dengan adanya PP 78 Tahun 2015 itu, disebut Willy hak berunding serikat buruh untuk menentukan upah minimum hilang. Oleh karena itu dikatakannya KSPI-FSPMI dan buruh Indonesia mendesak agar PP 78/2015 segera dicabut.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Sumatera Utara, wali kota dan bupati untuk tidak memakai PP 78 Tahun 2015 dalam menetapkan kenaikan upah minimum Tahun 2019.

Ditegaskan Willy, penetapan upah minimum berdasarkan atas rekomendasi Bupati dan Dewan Pengupahan, didahului dengan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Bukan berdasarkan inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri yang menyebut besar kenaikan upah minimum 2019 adalah sebesar 8,03 persen, “ sambungnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/