30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Awas! Makar Dapat Dihukum Mati

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Massa saat bentrok dengan aparat saat demo di depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Massa saat bentrok dengan aparat saat demo di depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11) lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengeluarkan maklumat tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu sudah beredar dimasyarakat lewat media sosial. Kapolda menegaskan dalam salah satu butir maklumatnya tentang larangan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar.

Di butir pertama, Kapolda meminta penanggung jawab dan peserta demonstrasi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” demikian Kapolda, seperti diberitakan RMOL (grup Sumut Pos).

Ia juga melarang para peserta demonstrasi, pawai atau mimbar bebas membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan.

Penanggung jawab aksi juga mesti lebih dulu memberitahukan rencana demonstrasi secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalulintas.

Peserta aksi juga dilarang melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA.

Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.

“Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia,” tegas Kapolda.

Disampaikan, perbuatan makar tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam UU tertentu yang berlaku. (ald/RMOL/sam/jpnn)

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Massa saat bentrok dengan aparat saat demo di depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Massa saat bentrok dengan aparat saat demo di depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11) lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengeluarkan maklumat tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu sudah beredar dimasyarakat lewat media sosial. Kapolda menegaskan dalam salah satu butir maklumatnya tentang larangan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar.

Di butir pertama, Kapolda meminta penanggung jawab dan peserta demonstrasi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” demikian Kapolda, seperti diberitakan RMOL (grup Sumut Pos).

Ia juga melarang para peserta demonstrasi, pawai atau mimbar bebas membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan.

Penanggung jawab aksi juga mesti lebih dulu memberitahukan rencana demonstrasi secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalulintas.

Peserta aksi juga dilarang melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA.

Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.

“Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia,” tegas Kapolda.

Disampaikan, perbuatan makar tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam UU tertentu yang berlaku. (ald/RMOL/sam/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/