24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Awas Penipuan Bawa Nama Call Center DPJ , Masyarakat Diminta Berhati-hati

Hestu Yoga Saksama

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengimbau masyarakat tidak mempercayai penelepon mengatasnamakan sebagai call center DJP, yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Identitas lain. Hal tersebut dipastikan DJP merupakan aksi penipuan dilakukan oknum tidak bertanggungjawab.

“DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers diterima Sumut Pos, Rabu (21/11) siang.

Hestu mengungkapkan, DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

“DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat,” imbau Hestu.

Hestu meminta masyarakat harus selektif dan jangan memberikan identitas pribadi dengan pihak bertanggungjawab. Begitu juga, DJP juga tidak bertanggungjawab dengan hal tersebut.

“Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200,” pungkasnya.(gus/ila)

Hestu Yoga Saksama

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengimbau masyarakat tidak mempercayai penelepon mengatasnamakan sebagai call center DJP, yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Identitas lain. Hal tersebut dipastikan DJP merupakan aksi penipuan dilakukan oknum tidak bertanggungjawab.

“DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers diterima Sumut Pos, Rabu (21/11) siang.

Hestu mengungkapkan, DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

“DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat,” imbau Hestu.

Hestu meminta masyarakat harus selektif dan jangan memberikan identitas pribadi dengan pihak bertanggungjawab. Begitu juga, DJP juga tidak bertanggungjawab dengan hal tersebut.

“Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200,” pungkasnya.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/