Site icon SumutPos

Kapoldasu Beri Warning: Kapolrer Minta Proyek Disanksi

Agus Andrianto
Agus Andrianto

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan akan memberikan demosi atau hukuman/sanksi kepada Kapolres jajaran, jika terbukti meminta proyek kepada kepala daerah kabupaten/kota. Hukuman itu seperti, pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, mutasi hingga penurunan gaji.

“Ini kita lakukan sesuai perintah Pak Kapolri yang menyatakan akan memberi tindakan tegas seperti pencopotan jabatan,” kata Agus kepada wartawan ketika diminta tanggapannya, Kamis (21/11).

Agus menyatakan, sejak dipercaya menjabat dirinya telah berupaya menekankan kepada anggotanya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, tidak melakukan penyimpangan dalam mengabdi untuk negara. “Sudah sejak awal menjabat jadi Kapolda saya ingatkan mereka (para Kapolres) untuk tidak melakukan hal itu (penyimpangan),” ungkapnya.

Kata Agus, sangat wajar diberikan hukuman seperti demosi bagi anggota yang melakukan penyimpangan dalam melayani masyarakat. “Begitupun kita sudah meminta dan berulang kali mengingatkan kepada para Kapolres untuk tidak macam-macam, apalagi meminta proyek,” tegasnya.

Menurut dia, pada intinya penindakan itu kewenangan Mabes Polri dan pihaknya hanya memberikan laporan kepada pucuk pimpinan. “Kalau ada yang nekat dan mau jadi contoh, ya berarti kan nantangin kalau begitu. Jadi, yang pasti kita sudah perintahkan kepada seluruh Kapolres untuk tidak macam-macam,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan tidak akan main-main untuk melakukan tindakan kepada Kapolda atau Kapolres yang meminta jatah proyek ke Pemkab setempat. “Ini memang bukan rahasia umum, saya pernah dinas di luar wilayah, ya harus kita tindak. Obatnya cuma satu, kita tindak. Saya kira kita mencopot 10 atau 15 kapolres itu tidak goyang organisasi,” ujar Idham di Jakarta, kemarin (20/11).

Dituntut Sederhana

Masih terkait instruksi Kapolri, terbitnya surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM, menjadi pengingat bagi para anggota Polri untuk menerapkan pola hidup sederhana atau tidak memamerkan gaya hidup mewah. Sebab, dalam surat telegram tersebut memuat peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri,

Menanggapi itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan siap menerapkan aturan tersebut di jajaran Polda Sumut. “Dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/11).

Menurut Agus, keluarnya aturan itu berarti Mabes Polri memiliki pertimbangan. Namun, diakuinya dia tidak menyangkal kalau selama ini anggota Polri memiliki kehidupan mewah. “Pimpinan mengeluarkan TR (telegram rahasia) itu ya tentu ada dasar pertimbangannya,” ucap dia.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menambahkan, dengan keluarnya aturan baru ini maka diminta agar seluruh personel Polda Sumut untuk menjalankannya. Kata dia, Polri harus menjadi contoh di tengah masyarakat. “Tentunya agar tidak mencolok, seperti memakai perhiasan yang berlebihan dan sering-sering keluar negeri tanpa izin,” tegasnya.

Bukan hanya anggota Polri, sambung MP Nainggolan, pihak kepolisian juga memantau keluarga dari perorangan. “Keluarga polisi juga kita pantau,” ujarnya.

Ia mengaku, ada beberapa sanksi yang diberikan terhadap anggota Polri yang terbukti hidup mewah. Sayangnya, tidak dijelaskan secara detail. “Sudah pasti ada sanksinya itu, karena sudah aturan dari Mabes Polri,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (15/11) terbit surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM. Surat itu menyebut Polri meminta jajarannya bersikap sederhana sesuai cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. Selain itu, pegawai negeri di lingkungan Polri juga dituntut bersikap antikorupsi serta menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan seluruh anggota Polri juga diimbau untuk mengunggah konten positif di media sosial. “Dilarang untuk memposting semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan kemewahan. Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat,” kata Iqbal di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (19/11).

Kendati begitu, Iqbal menyebut pihaknya tak punya standar kemewahan tertentu. Standar kemewahan yang dipakai, disesuaikan dengan norma berlaku yang ada di masyarakat. (ris/ila)

Exit mobile version