25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tindak Tegas SKPD yang tak Patuh

Apel kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), belum terealisasi hingga kini. Padahal, Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah mengeluarkan perintah atau instruksi kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaporkan mobil-mobil dinas yang dipergunakan. Karenanya, Plt Gubsu diminta bersikap tegas terhadap SKPD yang membandel tersebut. Hal ini diungkapkan pengamat politik Dadang Darmawan kepada wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, kemarin. Berikut petikan wawancaranya.

Hingga kini, apel kendaraan dinas di lingkungan Pemprovsu belum juga terealisasi, apa tanggapan Anda?
Dengan kenyataan yang ada, berarti menunjukkan SKPD Pemprovsu masih enggan menyerahkan data kenderaan dinas yang dimiliki, padahal sudah ada instruksi dari Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Artinya, dengan hal itu menunjukkan pula para SKPD tersebut tidak patuh terhadap pimpinannya.

Maka dari itu, sebaiknya Plt Gubsu memberikan penilaian dan evaluasi dengan tujuan sebagai bentuk teguran atau peringatan keras terhadap para SKPD yang membandel itu, dengan catatan, bila Gatot sendiri masih belum berani atau takut untuk melakukan mutasi terhadap SKPD tersebut.

Menurut Anda, apa yang mendasari ketidakpatuhan para SKPD tersebut?
Bisa karena persoalan, mungkin pada manajemen aset milik pemerintah daerah yang selama ini cenderung tidak beres dan tidak jelas pertanggungjawabannya.

Seberapa urgen mobil dinas yang menjadi aset tersebut?
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprovsu untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena salah satu syarat untuk mendapatkan penilaian tersebut, salah satunya adalah tingkat kepatuhan SKPD terhadap norma hukum yang ada. Dan asset bergerak biasanya, menjadi sorotan utama dalam penilaian tersebut.

Sanski apa yang seharusnya diberikan kepada SKPD yang tak patuh itu?
Untuk masalah sanksi, itu merupakan bagian dari kebijakan Plt Gubsu sendiri.
Artinya, Plt Gubsu memiliki kewenangan untuk memberi sanksi terhadap para SKPD yang tidak patuh itu.(*)

Apel kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), belum terealisasi hingga kini. Padahal, Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah mengeluarkan perintah atau instruksi kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaporkan mobil-mobil dinas yang dipergunakan. Karenanya, Plt Gubsu diminta bersikap tegas terhadap SKPD yang membandel tersebut. Hal ini diungkapkan pengamat politik Dadang Darmawan kepada wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, kemarin. Berikut petikan wawancaranya.

Hingga kini, apel kendaraan dinas di lingkungan Pemprovsu belum juga terealisasi, apa tanggapan Anda?
Dengan kenyataan yang ada, berarti menunjukkan SKPD Pemprovsu masih enggan menyerahkan data kenderaan dinas yang dimiliki, padahal sudah ada instruksi dari Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Artinya, dengan hal itu menunjukkan pula para SKPD tersebut tidak patuh terhadap pimpinannya.

Maka dari itu, sebaiknya Plt Gubsu memberikan penilaian dan evaluasi dengan tujuan sebagai bentuk teguran atau peringatan keras terhadap para SKPD yang membandel itu, dengan catatan, bila Gatot sendiri masih belum berani atau takut untuk melakukan mutasi terhadap SKPD tersebut.

Menurut Anda, apa yang mendasari ketidakpatuhan para SKPD tersebut?
Bisa karena persoalan, mungkin pada manajemen aset milik pemerintah daerah yang selama ini cenderung tidak beres dan tidak jelas pertanggungjawabannya.

Seberapa urgen mobil dinas yang menjadi aset tersebut?
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprovsu untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena salah satu syarat untuk mendapatkan penilaian tersebut, salah satunya adalah tingkat kepatuhan SKPD terhadap norma hukum yang ada. Dan asset bergerak biasanya, menjadi sorotan utama dalam penilaian tersebut.

Sanski apa yang seharusnya diberikan kepada SKPD yang tak patuh itu?
Untuk masalah sanksi, itu merupakan bagian dari kebijakan Plt Gubsu sendiri.
Artinya, Plt Gubsu memiliki kewenangan untuk memberi sanksi terhadap para SKPD yang tidak patuh itu.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/