28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

KPUD Bahas Verifikasi 18 Parpol

MEDAN- KPUD membahas hasil verifikasi terhadap 18 parpol yang direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pembahasan itu digelar dalam rapat internal di kantor KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (21/12). Verifikasi tambahan ini adalah buah keputusan DKPP yang meminta KPUD di seluruh Indonesia melakukan verifikasi kembali terhadap 18 parpol yang sebelumnya divonis gagal sebagai parpol peserta Pemilu 2014 oleh KPU Pusat. DKPP mengakomodasi keinginan 18 parpol untuk diverifikasi menyusul gugatan mereka terhadap KPU Pusat yang mengalahkan mereka sebagai parpol peserta pemilu. “Rapat ini tak beda dengan rapat verifikasi 16 parpol lain yang lebih dulu melewati verifikasi. Pembahasan berkas kepengurusan partai, domisili kantor, dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan,” ujar Irham.

Irham mengaku belum tahu parpol mana saja yang belum memenuhi syarat. Berkas seluruh partai baru dibuka dalam rapat pleno tersebut.
“Rencananya KPUD mempublikasikan hasilnya dalam rapat pleno terbuka besok. Besok kami umumkan di depan mengundang para pengurus parpol. Kalau rapat sore ini rapat internal kami  dulu,” ungkapnya. Adapun 18 partai politik yang diverifikasi sesuai rekomendasi DKPP yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Pakar, Partai Nasrep,  Partai Buruh, PDS, Partai Republikan, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM), PKPB, PPPI, PPDI, PKNU, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan PNBKI. (uma)

MEDAN- KPUD membahas hasil verifikasi terhadap 18 parpol yang direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pembahasan itu digelar dalam rapat internal di kantor KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (21/12). Verifikasi tambahan ini adalah buah keputusan DKPP yang meminta KPUD di seluruh Indonesia melakukan verifikasi kembali terhadap 18 parpol yang sebelumnya divonis gagal sebagai parpol peserta Pemilu 2014 oleh KPU Pusat. DKPP mengakomodasi keinginan 18 parpol untuk diverifikasi menyusul gugatan mereka terhadap KPU Pusat yang mengalahkan mereka sebagai parpol peserta pemilu. “Rapat ini tak beda dengan rapat verifikasi 16 parpol lain yang lebih dulu melewati verifikasi. Pembahasan berkas kepengurusan partai, domisili kantor, dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan,” ujar Irham.

Irham mengaku belum tahu parpol mana saja yang belum memenuhi syarat. Berkas seluruh partai baru dibuka dalam rapat pleno tersebut.
“Rencananya KPUD mempublikasikan hasilnya dalam rapat pleno terbuka besok. Besok kami umumkan di depan mengundang para pengurus parpol. Kalau rapat sore ini rapat internal kami  dulu,” ungkapnya. Adapun 18 partai politik yang diverifikasi sesuai rekomendasi DKPP yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Pakar, Partai Nasrep,  Partai Buruh, PDS, Partai Republikan, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM), PKPB, PPPI, PPDI, PKNU, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan PNBKI. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/