30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Selama Tahun 2012, Kejari Medan Cuma Tangani 2 Perkara Korupsi

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hanya menangani dua perkara korupsi sepanjang tahun 2012. Dimana 16 perkara lainnya merupakan pelimpahan dari penyidik Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus, Jumat (21/12). Dua perkara tersebut yakni, dugaan korupsi Panwas Pilkada Kota Medan 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar.

Dalam perkara ini, mantan Bendahara dan Sekretaris Panwas Pilkada Kota Medan Iskandar dan Sabaruddin dijadikan tersangka, bahkan saat ini sudah menjadi terdakwa. Perkaranya sendiri sudah masuk ke persidangan. “Proses persidangannya sedang berjalan,” ungkap Robinson Sitorus.
Sedangkan satunya lagi, dugaan korupsi di Kesbangpol Linmas Sumut 2010 dengan kerugian negaranya Rp2 miliar lebihn
Dalam perkara ini, ditetapkan dua terdakwa yakni mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Darwinsyah dan mantan Bendahara Kesbanpol Linmas Sumut Syarif Muda Hasibuan.

Darwinsyah sendiri sudah dituntut JPU Oki Vera Tambun satu tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan Syarif Muda Hasibuan belum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Untuk perkara yang dilimpahkan dari penyidik Kejati Sumut maupun Poldasu antara lain, dugaan korupsi dana bansos di Sekretariat Pemprovsu 2009-2011, dugaan korupsi ketekoran kas di Biro Umum Pemprovsu, dan lainnya. Bahkan, sebagian perkara sudah ingkrah yakni, perkara korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan. “Sebagian sudah ingkrah dan ada persidangannya masih berjalan,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat hukum Kota Medan Muslim Muis mengatakan, angka tersebut menujukkan masih sedikitnya penanganan kasus korupsi dilakukan Kejari Medan. Namun, di satu sisi ada peningkatan jumlah produksi kasus dibandingkan tahun lalu, tidak ada sama sekali.
“Kedepannya kualitas penanganan lebih baik. Produksi perkara harus jauh lebih banyak dan yang benar-benar menjadi temuan, bukan berdasarkan paksaan ataupun pesanana,” jelasnya.

Muslim menambahkan, dia juga meminta pihak kejaksaan mengejar pengembalian kerugian negara. Jangan hanya menahan dan menuntut. Begitu juga para hakim tipikor untuk memberikan keputusan yang benar-benar memberikan efek jera. Sejauh ini, kebanyakan putusan yang diberikan hanya satu dua tahun. Hanya satu dua perkara dituntut di atas empat tahun. “Penanganan perkara korupsi ini, tidak hanya sebatas menyidik, menahan, dan menuntut. Tapi, mengejar pengembalian kerugian negara yang telah dinikmati para terdakwa. Keputusan yang diberikan pun harus ada membuat efek jera,” tegasnya. (far)

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hanya menangani dua perkara korupsi sepanjang tahun 2012. Dimana 16 perkara lainnya merupakan pelimpahan dari penyidik Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus, Jumat (21/12). Dua perkara tersebut yakni, dugaan korupsi Panwas Pilkada Kota Medan 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar.

Dalam perkara ini, mantan Bendahara dan Sekretaris Panwas Pilkada Kota Medan Iskandar dan Sabaruddin dijadikan tersangka, bahkan saat ini sudah menjadi terdakwa. Perkaranya sendiri sudah masuk ke persidangan. “Proses persidangannya sedang berjalan,” ungkap Robinson Sitorus.
Sedangkan satunya lagi, dugaan korupsi di Kesbangpol Linmas Sumut 2010 dengan kerugian negaranya Rp2 miliar lebihn
Dalam perkara ini, ditetapkan dua terdakwa yakni mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Darwinsyah dan mantan Bendahara Kesbanpol Linmas Sumut Syarif Muda Hasibuan.

Darwinsyah sendiri sudah dituntut JPU Oki Vera Tambun satu tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan Syarif Muda Hasibuan belum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Untuk perkara yang dilimpahkan dari penyidik Kejati Sumut maupun Poldasu antara lain, dugaan korupsi dana bansos di Sekretariat Pemprovsu 2009-2011, dugaan korupsi ketekoran kas di Biro Umum Pemprovsu, dan lainnya. Bahkan, sebagian perkara sudah ingkrah yakni, perkara korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan. “Sebagian sudah ingkrah dan ada persidangannya masih berjalan,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat hukum Kota Medan Muslim Muis mengatakan, angka tersebut menujukkan masih sedikitnya penanganan kasus korupsi dilakukan Kejari Medan. Namun, di satu sisi ada peningkatan jumlah produksi kasus dibandingkan tahun lalu, tidak ada sama sekali.
“Kedepannya kualitas penanganan lebih baik. Produksi perkara harus jauh lebih banyak dan yang benar-benar menjadi temuan, bukan berdasarkan paksaan ataupun pesanana,” jelasnya.

Muslim menambahkan, dia juga meminta pihak kejaksaan mengejar pengembalian kerugian negara. Jangan hanya menahan dan menuntut. Begitu juga para hakim tipikor untuk memberikan keputusan yang benar-benar memberikan efek jera. Sejauh ini, kebanyakan putusan yang diberikan hanya satu dua tahun. Hanya satu dua perkara dituntut di atas empat tahun. “Penanganan perkara korupsi ini, tidak hanya sebatas menyidik, menahan, dan menuntut. Tapi, mengejar pengembalian kerugian negara yang telah dinikmati para terdakwa. Keputusan yang diberikan pun harus ada membuat efek jera,” tegasnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/