25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Akhirnya Lapak Kuliner Titigantung Ditertibkan

Penertiban warung kuliner di Titigantung yang dilakukan Satpol PP, Rabu (21/12). (Pran Hasibuan/Sumut Pos)
Penertiban warung kuliner di Titigantung yang dilakukan Satpol PP, Rabu (21/12). (Pran Hasibuan/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Tak hanya lapak pedagang buku bekas di Titigantung ditertibkan, kini warung kuliner juga ikut ditertibkan. Penertiban itu dilakukan Satpol PP dipimpin Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, Rabu (21/12).

Amatan Sumut Pos, Rabu (21/12) siang, puluhan petugas Satpol PP dibantu pihak kelurahan dan kecamatan setempat, akhirnya melakukan ‘pembersihan’ lapak pedagang kuliner di lokasi tersebut. Penertiban berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang. Sebelum penertiban berlangsung, petugas Satpol PP terlebih dahulu mensosialisasikan rencana tersebut. Satpol PP juga menurunkan dua unit mobil untuk membantu mengangkat barang dagangan PK5, dan diantarkan langsung ke rumah masing-masing.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (21/12) membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban pedagang kuliner di lokasi tersebut. Sofyan menegaskan tidak diperbolehkan ada aktivitas jual-beli di kawasan cagar budaya Titi Gantung. “Di lokasi itu kita mau sterilkan dari pedagang. Ini merupakan hasil kesepakatan dengan pihak PT. KAI, kecamatan, kelurahan dan Polsek setempat,” katanya.

DA Manik, seorang petugas Satpol PP Kota Medan dalam penertiban itu mengatakan, mayoritas pedagang kuliner di lokasi tersebut merupakan warga Kelurahan Gang Buntu. “Ada sekitar sepuluh pedagang kuliner yang berjualan di sini. Semuanya kami tertibkan, dan menyediakan mobil untuk membantu mengangkut barang dagangan mereka,” katanya.

Pihaknya menegaskan tidak boleh lagi ada kegiatan berdagang di lokasi tersebut. “Ini sudah instruksi pimpinan. Tidak boleh lagi berjualan di sini. Apalagi memakai jalan yang notabene fasilitas umum,” sebutnya.

Seorang pedagang kuliner di lokasi itu mengungkapkan rasa kesal terkait penertiban tersebut. Dia mengaku baru satu hari berjualan sudah digusur petugas Satpol PP. “Kami baru satu hari loh bang jualan di sini, itu pun sudah digusur,” kata wanita sawo matang yang enggan disebutkan namanya itu.

Ia mengatakan sudah membayar uang lapak untuk bisa berjualan di situ. Disebutnya, ada oknum yang mengaku warga setempat, yang mengutip uang lapak agar bisa berjualan di lokasi tersebut. “Orang sini juga bang, dia punya kedai di sini yang minta uang lapak. Belum lagi uang keamanan Rp10 ribu per hari yang diminta PS (pemuda setempat, Red) di sini,” bebernya.

Pedagang lainnya yang mengaku warga Medan Polonia, mengatakan sewa lapak di lokasi tersebut dikenakan Rp1 juta per bulan. “Ukurannya 1,5 meter setiap lapak. Abang tengok aja sendiri kondisi kami di sini. Tiap bulan kami bayar uang sewa Rp1 juta. Sama orang di sini juga bayarnya,” kata wanita berhijab penjual makanan itu.

Pedagang mengaku terkejut dengan penertiban itu. “Kemarin (Selasa, Red) kami dibilang masih boleh berjualan. Tapi nyatanya digusur juga. Belum tahulah ini mau pindah ke mana bang,” ucapnya.

Lurah Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Syamsul Fikri, membantah pihaknya ada menerima setoran dari pedagang kuliner yang menggelar lapak di lokasi cagar budaya Titi Gantung. “Dari mana informasi itu bang? Manalah berani saya terima setoran-setoran kayak gitu,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (21/12).

Dia mengatakan, sejak lama pihaknya sudah mengimbau kepada pedagang kaki lima (PK5) yang umumnya berjualan makanan dan minuman untuk tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang yang jumlahnya kian bertambah.”Mereka di situ memang sudah lama. Kami sudah berulang kali imbau untuk tidak berjualan di situ, tapi tetap saja mereka bertahan,” katanya.

Saat ditanyakan lagi, bahwa pedagang kuliner dapat bertahan lantaran mendapat dukungan dari pihaknya, Syamsul membantah keras. “Gak betul itu bang ada setoran atau kutipan dari kelurahan. Kami sudah sampaikan imbauan berulang kali kepada mereka,” ucapnya. (ila)

Penertiban warung kuliner di Titigantung yang dilakukan Satpol PP, Rabu (21/12). (Pran Hasibuan/Sumut Pos)
Penertiban warung kuliner di Titigantung yang dilakukan Satpol PP, Rabu (21/12). (Pran Hasibuan/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Tak hanya lapak pedagang buku bekas di Titigantung ditertibkan, kini warung kuliner juga ikut ditertibkan. Penertiban itu dilakukan Satpol PP dipimpin Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, Rabu (21/12).

Amatan Sumut Pos, Rabu (21/12) siang, puluhan petugas Satpol PP dibantu pihak kelurahan dan kecamatan setempat, akhirnya melakukan ‘pembersihan’ lapak pedagang kuliner di lokasi tersebut. Penertiban berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang. Sebelum penertiban berlangsung, petugas Satpol PP terlebih dahulu mensosialisasikan rencana tersebut. Satpol PP juga menurunkan dua unit mobil untuk membantu mengangkat barang dagangan PK5, dan diantarkan langsung ke rumah masing-masing.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (21/12) membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban pedagang kuliner di lokasi tersebut. Sofyan menegaskan tidak diperbolehkan ada aktivitas jual-beli di kawasan cagar budaya Titi Gantung. “Di lokasi itu kita mau sterilkan dari pedagang. Ini merupakan hasil kesepakatan dengan pihak PT. KAI, kecamatan, kelurahan dan Polsek setempat,” katanya.

DA Manik, seorang petugas Satpol PP Kota Medan dalam penertiban itu mengatakan, mayoritas pedagang kuliner di lokasi tersebut merupakan warga Kelurahan Gang Buntu. “Ada sekitar sepuluh pedagang kuliner yang berjualan di sini. Semuanya kami tertibkan, dan menyediakan mobil untuk membantu mengangkut barang dagangan mereka,” katanya.

Pihaknya menegaskan tidak boleh lagi ada kegiatan berdagang di lokasi tersebut. “Ini sudah instruksi pimpinan. Tidak boleh lagi berjualan di sini. Apalagi memakai jalan yang notabene fasilitas umum,” sebutnya.

Seorang pedagang kuliner di lokasi itu mengungkapkan rasa kesal terkait penertiban tersebut. Dia mengaku baru satu hari berjualan sudah digusur petugas Satpol PP. “Kami baru satu hari loh bang jualan di sini, itu pun sudah digusur,” kata wanita sawo matang yang enggan disebutkan namanya itu.

Ia mengatakan sudah membayar uang lapak untuk bisa berjualan di situ. Disebutnya, ada oknum yang mengaku warga setempat, yang mengutip uang lapak agar bisa berjualan di lokasi tersebut. “Orang sini juga bang, dia punya kedai di sini yang minta uang lapak. Belum lagi uang keamanan Rp10 ribu per hari yang diminta PS (pemuda setempat, Red) di sini,” bebernya.

Pedagang lainnya yang mengaku warga Medan Polonia, mengatakan sewa lapak di lokasi tersebut dikenakan Rp1 juta per bulan. “Ukurannya 1,5 meter setiap lapak. Abang tengok aja sendiri kondisi kami di sini. Tiap bulan kami bayar uang sewa Rp1 juta. Sama orang di sini juga bayarnya,” kata wanita berhijab penjual makanan itu.

Pedagang mengaku terkejut dengan penertiban itu. “Kemarin (Selasa, Red) kami dibilang masih boleh berjualan. Tapi nyatanya digusur juga. Belum tahulah ini mau pindah ke mana bang,” ucapnya.

Lurah Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Syamsul Fikri, membantah pihaknya ada menerima setoran dari pedagang kuliner yang menggelar lapak di lokasi cagar budaya Titi Gantung. “Dari mana informasi itu bang? Manalah berani saya terima setoran-setoran kayak gitu,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (21/12).

Dia mengatakan, sejak lama pihaknya sudah mengimbau kepada pedagang kaki lima (PK5) yang umumnya berjualan makanan dan minuman untuk tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang yang jumlahnya kian bertambah.”Mereka di situ memang sudah lama. Kami sudah berulang kali imbau untuk tidak berjualan di situ, tapi tetap saja mereka bertahan,” katanya.

Saat ditanyakan lagi, bahwa pedagang kuliner dapat bertahan lantaran mendapat dukungan dari pihaknya, Syamsul membantah keras. “Gak betul itu bang ada setoran atau kutipan dari kelurahan. Kami sudah sampaikan imbauan berulang kali kepada mereka,” ucapnya. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/