32.8 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Bos Inatex Dipanggil Polisi

Buntut Pengrusakan Lapak Pedagang Ikan Simpang Limun

MEDAN-Presiden Direktur PT Inatex, Sutan Mulia Nadeak dan Direktur Utama PT Inatex, Lusiana br Nadeak akan segera diperiksa polisi.
“Pekan depan mereka akan datang untuk pemeriksaan,” kata Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat, kepada wartawan.

Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Sutan begitu juga Lusiana br Nadeak. Sementara seorang stafnya dipanggil karena salah seorang dari lima satpam yang sudah dijadikan tersangka, Marasutan Nasution mengaku, merusak lapak pedagang ikan atas perintah stafnya bermarga Tobing.

“Mereka dipanggil atas tindak lanjut keterangan satpam yang merusak lapak pedagang,” kata Sandy.

Sementara empat satpam Sofyan, Abdullah, M Taufik dan Hotmer Siahaan mengaku mendapat perintah dari Lusiana Nadeak. “Pengakuan kelima satpam itu akan terus kita tindaklanjuti,” terang Sandy.

Apakah Sutan Mulia Nadeak, Lusiana Nadeak dan stafnya akan dijadikan tersangka? Sandy mengatakan, bisa saja.
“Satpam tidak akan berani merusak lapak pedagang kalau tidak ada perintah atasannya,” tegasnya.

Sekadar diketahui, belasan satpam PT Inatex merusak puluhan lapak pedagang ikan, Rabu (28/12) lalu. Pengrusakan itu disaksikan langsung para pedagang namun mereka tidak berani melakukan perlawanan karena satpam membawa parang, gergaji, martil dan alat-alat lainnya.
Satpam menghancurkan 20 lapak dari total 88 lapak. Aksi itu akhirnya dihentikan polisi. Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (PPPT) Sumut Perwakilan Simpang Limun, Rusli Tanjung bersama pedagang lainnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsekta Medan Kota. (adl)

Buntut Pengrusakan Lapak Pedagang Ikan Simpang Limun

MEDAN-Presiden Direktur PT Inatex, Sutan Mulia Nadeak dan Direktur Utama PT Inatex, Lusiana br Nadeak akan segera diperiksa polisi.
“Pekan depan mereka akan datang untuk pemeriksaan,” kata Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat, kepada wartawan.

Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Sutan begitu juga Lusiana br Nadeak. Sementara seorang stafnya dipanggil karena salah seorang dari lima satpam yang sudah dijadikan tersangka, Marasutan Nasution mengaku, merusak lapak pedagang ikan atas perintah stafnya bermarga Tobing.

“Mereka dipanggil atas tindak lanjut keterangan satpam yang merusak lapak pedagang,” kata Sandy.

Sementara empat satpam Sofyan, Abdullah, M Taufik dan Hotmer Siahaan mengaku mendapat perintah dari Lusiana Nadeak. “Pengakuan kelima satpam itu akan terus kita tindaklanjuti,” terang Sandy.

Apakah Sutan Mulia Nadeak, Lusiana Nadeak dan stafnya akan dijadikan tersangka? Sandy mengatakan, bisa saja.
“Satpam tidak akan berani merusak lapak pedagang kalau tidak ada perintah atasannya,” tegasnya.

Sekadar diketahui, belasan satpam PT Inatex merusak puluhan lapak pedagang ikan, Rabu (28/12) lalu. Pengrusakan itu disaksikan langsung para pedagang namun mereka tidak berani melakukan perlawanan karena satpam membawa parang, gergaji, martil dan alat-alat lainnya.
Satpam menghancurkan 20 lapak dari total 88 lapak. Aksi itu akhirnya dihentikan polisi. Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (PPPT) Sumut Perwakilan Simpang Limun, Rusli Tanjung bersama pedagang lainnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsekta Medan Kota. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/