29 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

2.600 Nelayan Terverifikasi untuk Kompensasi Reklamasi Belawan, Februari Ditarget Tuntas

NELAYAN: Seorang nelayan bersiap untuk melaut. Saat ini beberapa wilayah perairan di Belawan terkena dampak reklamasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kompensasi yang akan diberikan kepada nelayan akibat dampak reklamasi pelebaran dermaga di Pelabuhan Belawan, masih dalam proses pendataan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan. Namun, sudah 2.600 nelayan yang sudah terverifikasi.

Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Ikhsar Rasyid Marbun mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata terus nelayan-nelayan yang akan menerima dana kompensasi dampak reklamasi.

Setelah selesai proses pendataan selesai, selanjutnya data diserahkan ke Pelindo I. Sebab, mereka yang akan memberikan dana tali asih atau kompensasi itu kepada nelayan.

“Memang nelayan belum terima dana kompensasi yang diberikan oleh Pelindo I karena masih didata. Sejauh ini jumlah nelayan yang terdata lebih kurang sekitar 2.600 orang,” kata Ikhsar yang dihubungi, Selasa (22/1).

Dikatakannya, sekitar 2.600 nelayan tersebut sudah dilakukan verifikasi data dan akan menerima kompensasi. “Jumlah nelayan tersebut kemungkinan bisa bertambah nantinya, jadi data belum final dan masih bersifat sementara. Ditargetkan dua minggu lagi atau awal bulan depan (Februari) bisa proses pendataannya,” sebut Ikhsar.

Menurut Ikhsar, ada beberapa syarat atau kriteria nelayan yang akan mendapatkan dana kompensasi. Di antaranya, nelayan yang bermuatan kurang dari 5 gross ton (GT) atau tonase. Kemudian, nelayan yang benar-benar berdomisili di wilayah Kota Medan dengan dibuktikan KTP dan kartu nelayan. “Syarat paling utama adalah yang terdampak alur dan mata pencahariannya,” tuturnya.

Disinggung ada sekitar 5.000 nelayan yang terdampak, Ikhsyar menyebutkan kemungkinan tidak sampai segitu jumlahnya. “Kalau segitu jumlahnya (5.000), maka yang di atas 5 GT dan berdomisili luar Medan termasuk. Jadi, tidak sesuai persyaratan atau kriteria,” ucapnya.

Ia menambahkan, tidak ada target jumlah nelayan yang ditetapkan dari Pelindo I. Berapa jumlah yang terdata, itulah yang disampaikan untuk direkomendasi mendapat kompensasi.

“Makanya, dalam proses pendataan ini kita melibatkan berbagai lintas instansi seperti Kejaksaan, Kepolisian, Kecamatan dan Kelurahan. Sebab, bisa saja nelayan yang berada di kelompok lain mengaku terdampak dan memaksakan kehendak mendapat kompensasi,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, proses pendataan nelayan yang akan menerima kompensasi perlu dikaji ulang. Sebab, dalam menentukan siapa yang berhak menerima tidak ada payung hukumnya.

“Syarat atau kriteria nelayan yang menerima kompensasi atas pertimbangan-pertimbangan, tidak ada dasar hukum. Makanya, perlu dikaji ulang. Sebab, bisa saja ada nelayan lain yang terdampak tetapi belum terdata,” katanya.

Bahrumsyah menilai, pendataan tersebut hanya upaya akal-akalan saja untuk mengulur waktu. Dengan begitu, proyek reklamasi terus berjalan. “Kan bisa saja proses pendataan itu bagian dari mengulur waktu, agar proyek tersebut terus berjalan hingga kemudian tuntas,” tandas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan ini. (ris/ila)

NELAYAN: Seorang nelayan bersiap untuk melaut. Saat ini beberapa wilayah perairan di Belawan terkena dampak reklamasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kompensasi yang akan diberikan kepada nelayan akibat dampak reklamasi pelebaran dermaga di Pelabuhan Belawan, masih dalam proses pendataan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan. Namun, sudah 2.600 nelayan yang sudah terverifikasi.

Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Ikhsar Rasyid Marbun mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata terus nelayan-nelayan yang akan menerima dana kompensasi dampak reklamasi.

Setelah selesai proses pendataan selesai, selanjutnya data diserahkan ke Pelindo I. Sebab, mereka yang akan memberikan dana tali asih atau kompensasi itu kepada nelayan.

“Memang nelayan belum terima dana kompensasi yang diberikan oleh Pelindo I karena masih didata. Sejauh ini jumlah nelayan yang terdata lebih kurang sekitar 2.600 orang,” kata Ikhsar yang dihubungi, Selasa (22/1).

Dikatakannya, sekitar 2.600 nelayan tersebut sudah dilakukan verifikasi data dan akan menerima kompensasi. “Jumlah nelayan tersebut kemungkinan bisa bertambah nantinya, jadi data belum final dan masih bersifat sementara. Ditargetkan dua minggu lagi atau awal bulan depan (Februari) bisa proses pendataannya,” sebut Ikhsar.

Menurut Ikhsar, ada beberapa syarat atau kriteria nelayan yang akan mendapatkan dana kompensasi. Di antaranya, nelayan yang bermuatan kurang dari 5 gross ton (GT) atau tonase. Kemudian, nelayan yang benar-benar berdomisili di wilayah Kota Medan dengan dibuktikan KTP dan kartu nelayan. “Syarat paling utama adalah yang terdampak alur dan mata pencahariannya,” tuturnya.

Disinggung ada sekitar 5.000 nelayan yang terdampak, Ikhsyar menyebutkan kemungkinan tidak sampai segitu jumlahnya. “Kalau segitu jumlahnya (5.000), maka yang di atas 5 GT dan berdomisili luar Medan termasuk. Jadi, tidak sesuai persyaratan atau kriteria,” ucapnya.

Ia menambahkan, tidak ada target jumlah nelayan yang ditetapkan dari Pelindo I. Berapa jumlah yang terdata, itulah yang disampaikan untuk direkomendasi mendapat kompensasi.

“Makanya, dalam proses pendataan ini kita melibatkan berbagai lintas instansi seperti Kejaksaan, Kepolisian, Kecamatan dan Kelurahan. Sebab, bisa saja nelayan yang berada di kelompok lain mengaku terdampak dan memaksakan kehendak mendapat kompensasi,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, proses pendataan nelayan yang akan menerima kompensasi perlu dikaji ulang. Sebab, dalam menentukan siapa yang berhak menerima tidak ada payung hukumnya.

“Syarat atau kriteria nelayan yang menerima kompensasi atas pertimbangan-pertimbangan, tidak ada dasar hukum. Makanya, perlu dikaji ulang. Sebab, bisa saja ada nelayan lain yang terdampak tetapi belum terdata,” katanya.

Bahrumsyah menilai, pendataan tersebut hanya upaya akal-akalan saja untuk mengulur waktu. Dengan begitu, proyek reklamasi terus berjalan. “Kan bisa saja proses pendataan itu bagian dari mengulur waktu, agar proyek tersebut terus berjalan hingga kemudian tuntas,” tandas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan ini. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/