25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pencopotan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar Dinilai Sudah Sesuai Aturan

RAPAT: Asmum Setdako Medan, Renward Parapat, memimpin  rapat bersama jajaran PD Pasar Kota Medan, di Balai Kota, Selasa (21/1).
RAPAT: Asmum Setdako Medan, Renward Parapat, memimpin rapat bersama jajaran PD Pasar Kota Medan, di Balai Kota, Selasa (21/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberhentian Rusdi Sunuraya dari Dirut PD Pasar Medan, diklaim sudah sesuai aturan. Oleh karenananya, terhitung sejak surat keputusan itu dikeluarkan, maka penanganan dan pengelolaan PD Pasar beserta 52 pasar merupakan wewenang Plt Dirut PD Pasar, Nasib yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dewan Pengawas.

Penilaian ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya.”Pencopotan Dirut dan Direksi PD Pasar sudah melampaui kewenangan Plt Wali Kota. Seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk mencopot atau mengganti pejabat struktural,” tegas Habib.

Untuk itu, katanya, surat yang memuat petikan keputusan Plt Wali Kota Medan tersebut tidaklah sah secara hukum karena tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dalam melakukannya.

“Apalagi surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan yang memuat petikan keputusan Walikota Medan nomor 821.2/43.K/2020, tidak memliki unsur yang kuat karena tidak ada pertimbangan yang jelas serta alasan yang jelas dalam mengambil keputusan tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Habib juga menduga bahwa keputusan ini seakan ditunggangi oleh beberapa pihak, sehingga maladministrasi bisa terjadi di dalam proses pemecatannya. Sebab, untuk mencopot atau memberhentikan Direksi BUMD (Bada Usaha Milik Daerah) harus dilakukan rapat internal atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas dan direksi.

“Tapi ini, tidak ada rapat internal atau RUPS oleh dewan pengawas dan direksi, tiba-tiba sudah dicopot,” jelasnya.

Menurut Habib, langkah yang diambil oleh Plt Wali Kota, selain tidak sah secara hokum, juga merupakan sebuah kekeliruan besar. Sebab, sejak Rusdi Sinuraya menjabat sebagai Dirut PD Pasar, PAD Kota Medan dari PD Pasar naik secara signifikan.

“Selama Dirut Rusdi Sinuraya menjabat, PAD dari PD Pasar meningkat. Itu kan bisa menjadi salah satu barometer yang menunjukan kinerja yang baik, kenapa itu tidak menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman juga turut angkat bicara dalam hal ini. Menurutnya, di satu sisi Pemerintah Kota Medan memang kurang tepat dalam mengambil tindakan yang dibilang cukup terburu-buru itu.

“Wajar memang kalau dibilang Pemko terkesan sesuka hati dan sewenang-wenang. Memang sebaiknya dijelaskan penyebab dicopotnya Rusdi Sinuraya dari jabatannya, itu akan membuat lebih rasional,” ucap Abdul Rahman kepada Sumut Pos, Rabu (22/1).

Selain itu, kata Abdul Rahman, pihaknya memang telah berencana untuk memanggil Dewan Pengawas PD Pasar dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Medan. Menurutnya, banyak hal yang memang pihaknya ingin tanyakan kepada dewan pengawas terkait BUMD yang ada di Kota Medan, salah satunya tentang PD Pasar. “Termasuk juga soal alasan pemecatan Rusdi Sinuraya dan banyak hal lainnya. Kita akan panggil segera,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari para pedagang yang telah datang ke Komisi III DPRD Medan untuk mengadukan persoalan pemecatan Rusdi sebagai Dirut PD Pasar. “Kemarin (21/1) mereka yang katanya para pedagang sudah datang, sudah kita terima dan kita minta untuk membuat laporan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti. Dari situ jiga kita bisa memanggil dewan pengawas BUMD,” jelasnya.

Namun begitu, lanjut Abdul Rahman, ia tak mau menilai persoalan ini secara subjektif. Ia mencoba bersikap netral dan memandang persoalan secara objektif hingga mendapatkan titik terang dan solusi dari permasalahan yang ada.

Diterangkannya, walaupun ia kurang setuju dengan sikap Pemko yang memecat Rusdi tanpa disertai alasan yang jelas, namun ia juga meminta Rusdi untuk tidak gegabah dan mau berjiwa besar untuk menerima keputusan tersebut sembari menunggu langkah hukum yang sedang ditempuhnya berjalan.

“Kalau memang sudah ada pemberhentian dari Pemko, ya sudah berjiwa besar saja, tidak perlu bertahan di kantor PD Pasar. Toh sudah mengambil langkah hukum, fokus ke proses hukum karena ini negara hukum,” katanya.

Kata Abdul Rahman, bila nantinya dalam proses hukum yang sedang ditempuh Rusdi ternyata pengadilan memenangkannya, maka pihaknya akan meminta Pemko untuk menghormati hukum dan menjalankan keputusan hukum itu sendiri.

“Kalau ternyata pengadilan memenangkan gugatan Rusdi, ya tentu Pemko harus menghormati dan menjalankannya. Kalau Pemko tidak menjalankan keputusan pengadilan, itu artinya mereka tidak menghormati hukum dan kami di dewan pasti akan mengingatkan mereka,” pungkasnya.

Diklaim Sesuai Aturan

Pemberhentian Rusdi Sunuraya dari Dirut PD Pasar Medan, diklaim sudah sesuai aturan. Oleh karenananya, terhitung sejak surat keputusan itu dikeluarkan, maka penanganan dan pengelolaan PD Pasar beserta 52 pasar merupakan wewenang Plt Dirut PD Pasar, Nasib yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dewan Pengawas.

Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, diwakili Asisten Administrasi (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat, dalam rapat bersama jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (21/1) petang.

Pertemuan digelar dalam rangka memberikan penjelasan sekaligus pengarahan terkait telah dilakukannya pergantian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama Direktur Operasional Yhony Anwar dan Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe.

Di hadapan 56 dari 78 orang pejabat di perusahanaan milik Pemko Medan yang bertugas menangani 52 pasar di seluruh Kota Medan tersebut, Renward mengajak seluruh jajaran Pemko Medan untuk mendukung kebijakan yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, tujuan pergantian dilakukan guna membenahi PD Pasar sehingga lebih baik dan maju ke depannya.

“Jadi mulai hari ini, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya. Jika pun nanti masih adanya penolakan dengan pergantian tersebut, saya berharap agar seluruh jajaran PD pasar tidak ikut-ikutan. Bekerja saja dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk memajukan PD Pasar,” ajak Renward.

Penjelasan Renward juga didukung penuh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan, Khairul Syahnan yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar. Ditegaskannya, pemberhentian yang dilakukan terhadap Rusdi Sinuraya dan dua direktur lainnya tidak dilakukan dengan tiba-tiba.

Sebelumnya, kata Syahnan, telah dilakukan berulangkali pertemuan dan diikuti dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, selain bekerja kurang baik, juga ditemukan adanya sejumlah kesalahan yang dilakukan. “Sebagai upaya yang paling kondusif dilakukan dengan melakukan pergantian. Jadi pemberhentian yang dilakukan ini bukan tiba-tiba, sudah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan. Apalagi Plt Wali kota merupakan pemilik perusahaan,” ungkap Syahnan.

Sedangkan Plt Dirut PD Pasar Nasib berharap agar seluruh jajaran PD Pasar tidak terpengaruh dengan adanya upaya penolakan atas pemberhentian yang dilakukan dan bekerja seperti biasanya. Baginya, kinerja terbaik menjadi dasar utama penilai yang dilakukan terhadap seluruh jajaran PD Pasar. “Ingat, kita bekerja untuk kemajuan dan ketentraman di PD Pasar,” ujarnya mengingatkan.

Nasib mengingatkan, tak satu pun jajaran PD Pasar yang mengambil tindakan maupun kebijakan vital, terutama pengeluaran keuangan tanpa izin, maupun sepengetahuan darinya. Mencegah hal itu tidak terjadi, tegasnya, pengawasan akan dilakukan dengan ketat. “Saya ingatkan agar tidak bermain-main dengan masalah ini. Saya siap mengambil tindakan tegas!” ujarnya.

Nasib juga minta agar seluruh jajaran PD pasar bekerja seperti biasa, terutama jajaran kepala pasar sehingga operasional seluruh pasar di Kota Medan berjalan lancar sepeti biasanya. Sedangkan untuk jajaran Direktur Keuangan dan Bagian Umum, Nasib akan kembali melakukan pertemuan guna membahas apa yang menjadi persoalan PD Pasar guna diambil solusi mengatasinya. “Mulai besok (hari ini), mari kita bekerja dengan maksimal dan dukung penuh saya untuk memajukan PD Pasar,” pungkasnya.

Sebelum pertemuan digelar, pagi harinya, Rusdi Sinuraya tidak menerima pemberhentian yang dilakukan tersebut. Dia menilai Surat Sekda kota Medan yang memuat petikan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 cacat hukum.

Oleh karenanya dia bersikukuh dan menolak meninggalkan PD Pasar ketika Kabag Perekomomian Setdako Medan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar dan Kabat Organisasi Tata Laksana (Ortala) Gelora KP Ginting mendatangi Kantor PD Pasar yang berada di lantai III Pasar Petisah Medan. Hingga kini pun Rusdi masih berkantor di PD Pasar Medan. (map/ila)

RAPAT: Asmum Setdako Medan, Renward Parapat, memimpin  rapat bersama jajaran PD Pasar Kota Medan, di Balai Kota, Selasa (21/1).
RAPAT: Asmum Setdako Medan, Renward Parapat, memimpin rapat bersama jajaran PD Pasar Kota Medan, di Balai Kota, Selasa (21/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberhentian Rusdi Sunuraya dari Dirut PD Pasar Medan, diklaim sudah sesuai aturan. Oleh karenananya, terhitung sejak surat keputusan itu dikeluarkan, maka penanganan dan pengelolaan PD Pasar beserta 52 pasar merupakan wewenang Plt Dirut PD Pasar, Nasib yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dewan Pengawas.

Penilaian ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya.”Pencopotan Dirut dan Direksi PD Pasar sudah melampaui kewenangan Plt Wali Kota. Seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk mencopot atau mengganti pejabat struktural,” tegas Habib.

Untuk itu, katanya, surat yang memuat petikan keputusan Plt Wali Kota Medan tersebut tidaklah sah secara hukum karena tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dalam melakukannya.

“Apalagi surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan yang memuat petikan keputusan Walikota Medan nomor 821.2/43.K/2020, tidak memliki unsur yang kuat karena tidak ada pertimbangan yang jelas serta alasan yang jelas dalam mengambil keputusan tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Habib juga menduga bahwa keputusan ini seakan ditunggangi oleh beberapa pihak, sehingga maladministrasi bisa terjadi di dalam proses pemecatannya. Sebab, untuk mencopot atau memberhentikan Direksi BUMD (Bada Usaha Milik Daerah) harus dilakukan rapat internal atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas dan direksi.

“Tapi ini, tidak ada rapat internal atau RUPS oleh dewan pengawas dan direksi, tiba-tiba sudah dicopot,” jelasnya.

Menurut Habib, langkah yang diambil oleh Plt Wali Kota, selain tidak sah secara hokum, juga merupakan sebuah kekeliruan besar. Sebab, sejak Rusdi Sinuraya menjabat sebagai Dirut PD Pasar, PAD Kota Medan dari PD Pasar naik secara signifikan.

“Selama Dirut Rusdi Sinuraya menjabat, PAD dari PD Pasar meningkat. Itu kan bisa menjadi salah satu barometer yang menunjukan kinerja yang baik, kenapa itu tidak menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman juga turut angkat bicara dalam hal ini. Menurutnya, di satu sisi Pemerintah Kota Medan memang kurang tepat dalam mengambil tindakan yang dibilang cukup terburu-buru itu.

“Wajar memang kalau dibilang Pemko terkesan sesuka hati dan sewenang-wenang. Memang sebaiknya dijelaskan penyebab dicopotnya Rusdi Sinuraya dari jabatannya, itu akan membuat lebih rasional,” ucap Abdul Rahman kepada Sumut Pos, Rabu (22/1).

Selain itu, kata Abdul Rahman, pihaknya memang telah berencana untuk memanggil Dewan Pengawas PD Pasar dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Medan. Menurutnya, banyak hal yang memang pihaknya ingin tanyakan kepada dewan pengawas terkait BUMD yang ada di Kota Medan, salah satunya tentang PD Pasar. “Termasuk juga soal alasan pemecatan Rusdi Sinuraya dan banyak hal lainnya. Kita akan panggil segera,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari para pedagang yang telah datang ke Komisi III DPRD Medan untuk mengadukan persoalan pemecatan Rusdi sebagai Dirut PD Pasar. “Kemarin (21/1) mereka yang katanya para pedagang sudah datang, sudah kita terima dan kita minta untuk membuat laporan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti. Dari situ jiga kita bisa memanggil dewan pengawas BUMD,” jelasnya.

Namun begitu, lanjut Abdul Rahman, ia tak mau menilai persoalan ini secara subjektif. Ia mencoba bersikap netral dan memandang persoalan secara objektif hingga mendapatkan titik terang dan solusi dari permasalahan yang ada.

Diterangkannya, walaupun ia kurang setuju dengan sikap Pemko yang memecat Rusdi tanpa disertai alasan yang jelas, namun ia juga meminta Rusdi untuk tidak gegabah dan mau berjiwa besar untuk menerima keputusan tersebut sembari menunggu langkah hukum yang sedang ditempuhnya berjalan.

“Kalau memang sudah ada pemberhentian dari Pemko, ya sudah berjiwa besar saja, tidak perlu bertahan di kantor PD Pasar. Toh sudah mengambil langkah hukum, fokus ke proses hukum karena ini negara hukum,” katanya.

Kata Abdul Rahman, bila nantinya dalam proses hukum yang sedang ditempuh Rusdi ternyata pengadilan memenangkannya, maka pihaknya akan meminta Pemko untuk menghormati hukum dan menjalankan keputusan hukum itu sendiri.

“Kalau ternyata pengadilan memenangkan gugatan Rusdi, ya tentu Pemko harus menghormati dan menjalankannya. Kalau Pemko tidak menjalankan keputusan pengadilan, itu artinya mereka tidak menghormati hukum dan kami di dewan pasti akan mengingatkan mereka,” pungkasnya.

Diklaim Sesuai Aturan

Pemberhentian Rusdi Sunuraya dari Dirut PD Pasar Medan, diklaim sudah sesuai aturan. Oleh karenananya, terhitung sejak surat keputusan itu dikeluarkan, maka penanganan dan pengelolaan PD Pasar beserta 52 pasar merupakan wewenang Plt Dirut PD Pasar, Nasib yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dewan Pengawas.

Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, diwakili Asisten Administrasi (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat, dalam rapat bersama jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (21/1) petang.

Pertemuan digelar dalam rangka memberikan penjelasan sekaligus pengarahan terkait telah dilakukannya pergantian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama Direktur Operasional Yhony Anwar dan Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe.

Di hadapan 56 dari 78 orang pejabat di perusahanaan milik Pemko Medan yang bertugas menangani 52 pasar di seluruh Kota Medan tersebut, Renward mengajak seluruh jajaran Pemko Medan untuk mendukung kebijakan yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, tujuan pergantian dilakukan guna membenahi PD Pasar sehingga lebih baik dan maju ke depannya.

“Jadi mulai hari ini, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya. Jika pun nanti masih adanya penolakan dengan pergantian tersebut, saya berharap agar seluruh jajaran PD pasar tidak ikut-ikutan. Bekerja saja dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk memajukan PD Pasar,” ajak Renward.

Penjelasan Renward juga didukung penuh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan, Khairul Syahnan yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar. Ditegaskannya, pemberhentian yang dilakukan terhadap Rusdi Sinuraya dan dua direktur lainnya tidak dilakukan dengan tiba-tiba.

Sebelumnya, kata Syahnan, telah dilakukan berulangkali pertemuan dan diikuti dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, selain bekerja kurang baik, juga ditemukan adanya sejumlah kesalahan yang dilakukan. “Sebagai upaya yang paling kondusif dilakukan dengan melakukan pergantian. Jadi pemberhentian yang dilakukan ini bukan tiba-tiba, sudah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan. Apalagi Plt Wali kota merupakan pemilik perusahaan,” ungkap Syahnan.

Sedangkan Plt Dirut PD Pasar Nasib berharap agar seluruh jajaran PD Pasar tidak terpengaruh dengan adanya upaya penolakan atas pemberhentian yang dilakukan dan bekerja seperti biasanya. Baginya, kinerja terbaik menjadi dasar utama penilai yang dilakukan terhadap seluruh jajaran PD Pasar. “Ingat, kita bekerja untuk kemajuan dan ketentraman di PD Pasar,” ujarnya mengingatkan.

Nasib mengingatkan, tak satu pun jajaran PD Pasar yang mengambil tindakan maupun kebijakan vital, terutama pengeluaran keuangan tanpa izin, maupun sepengetahuan darinya. Mencegah hal itu tidak terjadi, tegasnya, pengawasan akan dilakukan dengan ketat. “Saya ingatkan agar tidak bermain-main dengan masalah ini. Saya siap mengambil tindakan tegas!” ujarnya.

Nasib juga minta agar seluruh jajaran PD pasar bekerja seperti biasa, terutama jajaran kepala pasar sehingga operasional seluruh pasar di Kota Medan berjalan lancar sepeti biasanya. Sedangkan untuk jajaran Direktur Keuangan dan Bagian Umum, Nasib akan kembali melakukan pertemuan guna membahas apa yang menjadi persoalan PD Pasar guna diambil solusi mengatasinya. “Mulai besok (hari ini), mari kita bekerja dengan maksimal dan dukung penuh saya untuk memajukan PD Pasar,” pungkasnya.

Sebelum pertemuan digelar, pagi harinya, Rusdi Sinuraya tidak menerima pemberhentian yang dilakukan tersebut. Dia menilai Surat Sekda kota Medan yang memuat petikan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 cacat hukum.

Oleh karenanya dia bersikukuh dan menolak meninggalkan PD Pasar ketika Kabag Perekomomian Setdako Medan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar dan Kabat Organisasi Tata Laksana (Ortala) Gelora KP Ginting mendatangi Kantor PD Pasar yang berada di lantai III Pasar Petisah Medan. Hingga kini pun Rusdi masih berkantor di PD Pasar Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/