27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Jangan Takut Intervensi Mantan Kajatisu

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengumbar janji soal komitmen pengusutan dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan 2010-2011 sebesar Rp24 miliar. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, meminta Kejatisu tidak takut diintervensi siapapun, termasuk anggota DPR RI atau mantan Kajatisu.

Kepada wartawan koran ini, kemarin (22/2), Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan, dugaan korupsi Dishub Medan merupakan salah satu prioritas Kejatisu untuk dituntaskan hingga ke pengadilan. “Pokoknya harus sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Dia mengatakan, dugaan korupsi Dishub Medan merupakan kasus besar. Ini bisa dilihat dari besarnya uang rakyat yang diduga ditelap dalam kasus ini. Karena kasus itu merupakan kasus besar, Kejatisu tidak akan menghentikan kasus itu di tengah jalan. Penegasan Simaremare ini merupakan jawaban atas informasi yang berkembang bahwa kasus ini bakal dihentikan Kejatisu karena intervensi mantan Kajatisu yang masih memiliki pertalian darah dengan Kadishub Medan, Syarif Armansyah Lubis.

Informasi itu beredar sejak akhir pekan lalu saat gelar perkara kasus itu ditunda Kejatisu. Pada saat yang bersamaan mantan petinggi Kejatisu itu memang sedang berada di Medan untuk mengunjungi beberapa daerah di Sumut. “Tidak ada itu intervensi. Kita masih melakukan penyelidikan. Kita berusaha maksimal untuk mengungkap kasus itu,” tegasnya.

Jadi kapan gelar perkara kasus Dishub Medan dilakukan? Marcos tidak langsung menjawab pertanyaan itu. “Tim kita sudah bekerja. Bahkan beberapa pejabat dinas itu sudah diperiksa sebagai saksi. Maka untuk penelusurannya kita membutuhkan pengecekan lapangan. Rencana gelar perkara (ekspos, Red) yang akan kita lakukan, kemarin memang batal. Namun pasti akan kita gelar untuk mencari dan memutuskan soal kelanjutan penyelidikan hingga menjadi penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, kepada wartawan koran ini mengatakan, Kejatisu jangan takut diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh anggota DPR RI atau pejabat dari pusat untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani. “Saya kira Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, harus berjalan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani.Apalagi ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh anggota dewan (DPR RI, Red) itu yang mencoba menyelamatkan keluarganya dari jeratan hukum. Karena anggota dewan tidak dibolehkan untuk melakukan intervensi dalam penegakan hukum, apalagi dalam perkara korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Yani, kalau Kejatisu takut dan mengaminkan akan permintaan pemberhentian penyelidikan kasus korupsi atas permintaa anggota dewan itu, maka wibawa dan marwah kejaksaan akan terus terkangkangi. “Kejatisu tidak perlu takut dalam mengungkap kasus korupsi soal retribusi parkir seperti yang disangkakan. Silahkan saja laporkan anggota dewan yang mencoba melakukan intervensi dalam penanganan kasus korupsi. Saya kira tidak ada kepentingan anggota dewan dalam melakukan intervensi. Sedangkan pejabar negara lainnya saja bisa masuk penjara, tanpa ada yang bisa melakukan intervensi, apalagi menyangkut penanganan korupsi di Sumatera Utara,” tegas A Yani.

Untuk itu, sambungnya, bukan hanya Kejaksaan saja yang bertanggungjawab dalam pemberantasan korupsi, komponen masyarakat juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan dalam melakukan pengusutan korupsi.”Masyarakat harus ikut memantau kasus perkembangan dugaan korupsi Dishub Medan, apakah dilanjutkan atau tidak. Karena ini menyangkut anggaran milik masayarakat dan negara. Jadi tidak perlu takut akan intervensi anggota DPR RI yang mencoba meminta pemberhentian perkara kasus retribusi parkir di Kota Medan,” tegas fungsionaris DPP PPP ini.

Dalam hal ini, sambung Yani, Kejatisu harus tegas dalam melakukan pengusutam kasus ini. Kalau Kejatisu mencoba menghentikan perkara tersebut, maka Kejatisu sendiri yang akan tersandung. “Apalagi yang mencoba melakukan intervensi itu mantan Kajatisu. Dalam hal urusan menyangkut penyelidikan korupsi, DPR-RI tidak bisa melakukan intervensi. Anggota dewan saja banyak yang tersandung kasus hukum. Untuk itu Kejatisu jangan coba-coba hentikan penyelidikan kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani,” tandasnya. (rud)

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengumbar janji soal komitmen pengusutan dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan 2010-2011 sebesar Rp24 miliar. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, meminta Kejatisu tidak takut diintervensi siapapun, termasuk anggota DPR RI atau mantan Kajatisu.

Kepada wartawan koran ini, kemarin (22/2), Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan, dugaan korupsi Dishub Medan merupakan salah satu prioritas Kejatisu untuk dituntaskan hingga ke pengadilan. “Pokoknya harus sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Dia mengatakan, dugaan korupsi Dishub Medan merupakan kasus besar. Ini bisa dilihat dari besarnya uang rakyat yang diduga ditelap dalam kasus ini. Karena kasus itu merupakan kasus besar, Kejatisu tidak akan menghentikan kasus itu di tengah jalan. Penegasan Simaremare ini merupakan jawaban atas informasi yang berkembang bahwa kasus ini bakal dihentikan Kejatisu karena intervensi mantan Kajatisu yang masih memiliki pertalian darah dengan Kadishub Medan, Syarif Armansyah Lubis.

Informasi itu beredar sejak akhir pekan lalu saat gelar perkara kasus itu ditunda Kejatisu. Pada saat yang bersamaan mantan petinggi Kejatisu itu memang sedang berada di Medan untuk mengunjungi beberapa daerah di Sumut. “Tidak ada itu intervensi. Kita masih melakukan penyelidikan. Kita berusaha maksimal untuk mengungkap kasus itu,” tegasnya.

Jadi kapan gelar perkara kasus Dishub Medan dilakukan? Marcos tidak langsung menjawab pertanyaan itu. “Tim kita sudah bekerja. Bahkan beberapa pejabat dinas itu sudah diperiksa sebagai saksi. Maka untuk penelusurannya kita membutuhkan pengecekan lapangan. Rencana gelar perkara (ekspos, Red) yang akan kita lakukan, kemarin memang batal. Namun pasti akan kita gelar untuk mencari dan memutuskan soal kelanjutan penyelidikan hingga menjadi penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, kepada wartawan koran ini mengatakan, Kejatisu jangan takut diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh anggota DPR RI atau pejabat dari pusat untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani. “Saya kira Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, harus berjalan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani.Apalagi ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh anggota dewan (DPR RI, Red) itu yang mencoba menyelamatkan keluarganya dari jeratan hukum. Karena anggota dewan tidak dibolehkan untuk melakukan intervensi dalam penegakan hukum, apalagi dalam perkara korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Yani, kalau Kejatisu takut dan mengaminkan akan permintaan pemberhentian penyelidikan kasus korupsi atas permintaa anggota dewan itu, maka wibawa dan marwah kejaksaan akan terus terkangkangi. “Kejatisu tidak perlu takut dalam mengungkap kasus korupsi soal retribusi parkir seperti yang disangkakan. Silahkan saja laporkan anggota dewan yang mencoba melakukan intervensi dalam penanganan kasus korupsi. Saya kira tidak ada kepentingan anggota dewan dalam melakukan intervensi. Sedangkan pejabar negara lainnya saja bisa masuk penjara, tanpa ada yang bisa melakukan intervensi, apalagi menyangkut penanganan korupsi di Sumatera Utara,” tegas A Yani.

Untuk itu, sambungnya, bukan hanya Kejaksaan saja yang bertanggungjawab dalam pemberantasan korupsi, komponen masyarakat juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan dalam melakukan pengusutan korupsi.”Masyarakat harus ikut memantau kasus perkembangan dugaan korupsi Dishub Medan, apakah dilanjutkan atau tidak. Karena ini menyangkut anggaran milik masayarakat dan negara. Jadi tidak perlu takut akan intervensi anggota DPR RI yang mencoba meminta pemberhentian perkara kasus retribusi parkir di Kota Medan,” tegas fungsionaris DPP PPP ini.

Dalam hal ini, sambung Yani, Kejatisu harus tegas dalam melakukan pengusutam kasus ini. Kalau Kejatisu mencoba menghentikan perkara tersebut, maka Kejatisu sendiri yang akan tersandung. “Apalagi yang mencoba melakukan intervensi itu mantan Kajatisu. Dalam hal urusan menyangkut penyelidikan korupsi, DPR-RI tidak bisa melakukan intervensi. Anggota dewan saja banyak yang tersandung kasus hukum. Untuk itu Kejatisu jangan coba-coba hentikan penyelidikan kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani,” tandasnya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/