Sidang Pembunuhan Teller Bank BRI
MEDAN-Sidang lanjutan perkara perampokan dan pembunuhan teller BRI Syariah Jalan S Parman Medan, Sri Wahyuni Simangungsong kembali digelar di PN Medan, Rabu (22/2).
Sidang menghadirkan terdakwa Briptu Erwin Panjaitan, anggota Sabhara Polresta Medan ini, dua orang saksi anggota kepolisian Polresta Medan Briptu Al Fatah dan Ranto Siburian.
Dalam keterangannya dihadapan Ketua Majelis hakim Muhammad Nuh, saksi Briptu Al Fatih mencurigai SMS korban (Sri Wahyuni), kalau dirinya berada di rumah sakit menemani temannya yang berobat.
Mendengarkan keterangan saksi Al Fatih, terdakwa Erwin Panjaitan membenarkan seluruh keterangan saksi dan tidak keberatan atas keterangan saksi. (rud)