28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Kerugian Sementara Sebesar Rp50 Miliar

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Berdasarkan hasil gelar Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Poldasu, kerugian negara dari kasus tersebut diketahui berkisar  Rp50 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, kerugian sebesar Rp50 miliar itu belum menyeluruh diaudit.  “Dari koreksi bersama BPKP dan Poldasu, temuan kerugian negara sementara senilai Rp50 miliar. Jumlah tersebut masih dikoreksi secara menyeluruh karena belum dilakukan audit BPKP atas kerugian negara di PDAM Tirtanadi Sumut tersebut,” ujar Sadono, Jumat (22/2).

Sadono menyebutkan, penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut masih terus mendalami dugaan korupsi biaya penagihan rekening air yang dimasukkan ke koperasi dan adanya dugaan masuk ke rekening masing-masing deputi. “Berdasarkan dokumen yang disita dari kantor koperasi karyawan PDAM Tirtanadi, hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 12 orang saksi diperiksa dalam kasus ini,” beber Sadono.

Diungkapkan Sadono, pihaknya masih menunggu audit BPKP atas kerugian negara dari total temuan Rp50 miliar. “Dari hasil audit, kerugian negara dari temuan tersebut bisa diketahui. Kita masih menunggu berapa besar negara dirugikan,” ujarnya.

Ditanya apakah dari 12 saksi yang diperiksa statusnya bisa naik tersangka, perwira berpangkat melati tiga di pundaknya itu hanya tersenyum. “Yang pasti ada tersangka nantinya. Sekarang ini penyidik masih terus bekerja sembari menunggu hasil audit BPKP. Kemudian audit BPKP itu digelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Poldasu telah melakukan kordinasi bersama BPKP Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (11/2) lalu. Dari informasi yang diperoleh, petugas Tipikor Poldasu sudah memeriksa Ketua Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, HS dan bagian bendahara/divisi keuangan.

Penyidik Subdit III / Tipikor juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Haslinda selaku Kabag Penagihan Rekening, namun yang bersangkutan tidak menanggapi. Sedangkan Bendahara Koperasi Adiyawarstuti, Kabag SDM Arifuddin dan Yapto security sudah diperiksa di Polda.

Poldasu telah menyita sejumlah bukti setelah melakukan penggeledahan di ruang Kepala Bagian (Kabag) Penagihan PDAM Tirtanadi. Bahkan dokumen yang ada disimpan di CPU komputer di  ruangan tersebut sudah di-cloning data sebagai barang bukti. Penggeledahan itu terkait  adanya indikasi  korupsi dalam kegiatan pengadaan jasa penagihan rekening air PDAM Tirtanadi. (ial)

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Berdasarkan hasil gelar Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Poldasu, kerugian negara dari kasus tersebut diketahui berkisar  Rp50 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, kerugian sebesar Rp50 miliar itu belum menyeluruh diaudit.  “Dari koreksi bersama BPKP dan Poldasu, temuan kerugian negara sementara senilai Rp50 miliar. Jumlah tersebut masih dikoreksi secara menyeluruh karena belum dilakukan audit BPKP atas kerugian negara di PDAM Tirtanadi Sumut tersebut,” ujar Sadono, Jumat (22/2).

Sadono menyebutkan, penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut masih terus mendalami dugaan korupsi biaya penagihan rekening air yang dimasukkan ke koperasi dan adanya dugaan masuk ke rekening masing-masing deputi. “Berdasarkan dokumen yang disita dari kantor koperasi karyawan PDAM Tirtanadi, hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 12 orang saksi diperiksa dalam kasus ini,” beber Sadono.

Diungkapkan Sadono, pihaknya masih menunggu audit BPKP atas kerugian negara dari total temuan Rp50 miliar. “Dari hasil audit, kerugian negara dari temuan tersebut bisa diketahui. Kita masih menunggu berapa besar negara dirugikan,” ujarnya.

Ditanya apakah dari 12 saksi yang diperiksa statusnya bisa naik tersangka, perwira berpangkat melati tiga di pundaknya itu hanya tersenyum. “Yang pasti ada tersangka nantinya. Sekarang ini penyidik masih terus bekerja sembari menunggu hasil audit BPKP. Kemudian audit BPKP itu digelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Poldasu telah melakukan kordinasi bersama BPKP Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (11/2) lalu. Dari informasi yang diperoleh, petugas Tipikor Poldasu sudah memeriksa Ketua Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, HS dan bagian bendahara/divisi keuangan.

Penyidik Subdit III / Tipikor juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Haslinda selaku Kabag Penagihan Rekening, namun yang bersangkutan tidak menanggapi. Sedangkan Bendahara Koperasi Adiyawarstuti, Kabag SDM Arifuddin dan Yapto security sudah diperiksa di Polda.

Poldasu telah menyita sejumlah bukti setelah melakukan penggeledahan di ruang Kepala Bagian (Kabag) Penagihan PDAM Tirtanadi. Bahkan dokumen yang ada disimpan di CPU komputer di  ruangan tersebut sudah di-cloning data sebagai barang bukti. Penggeledahan itu terkait  adanya indikasi  korupsi dalam kegiatan pengadaan jasa penagihan rekening air PDAM Tirtanadi. (ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/