25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemko Tak Punya Konsep

AMINOER RASYID/SUMUT POS  PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan. Hingga saat ini Pemko Medan belum memiliki konsep untuk menertibkan papan reklame tak berizin. Banyaknya papan reklame mewarnai Kota Medan menjadikan Medan tampak semkain semraut, minimnya Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari papan reklame berdampak pada keuangan daerah yang merugi.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan. Hingga saat ini Pemko Medan belum memiliki konsep untuk menertibkan papan reklame tak berizin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan nampaknya tidak memiliki solusi konkrit untuk mengatasi buruknya penataan papan reklam yang sudah menyalahi estetika dan keindahan Kota.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang dikonfirmasi mengenai konsep pengelolaan papan reklame enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Padahal, orang nomor satu di Kota Medan itu telah mengetahui sejauh mana kinerja Dinas TRTB dalam melakukan penataan papan reklame.“Pokoknya Dinas TRTB yang akan menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan,” tegas Eldin saat ditemui usai menghadiri pembukaan manasik haji di sekolah Khairul Imam Jalan STM Ujung, Minggu (20/2).

Ditanya mengenai langkah kongkrit yang akan dilakukan Dinas TRTB, Eldin lagi-lagi tidak bersedia memberikan jawaban pasti. “Dinas TRTB harus bisa,” tukasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menerbitkan peraturan Wali Kota (Perwal) No 17 tahun 2014 tentang peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB pertanggal 1 April 2014. Peralihan ini diharapkan agar mampu memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor papan reklame yang selama ini tidak mampu dimaksimalkan Dinas Pertamanan. Alih-alih meningkatkan perolehan PAD, Dinas TRTB justru tidak mampu menghasilkan sepeserpun PAD dari papan reklame. Padahal, ketika melihat kenyataan di lapangan, pertumbuhan papan reklame tidak dapat dikendalikan seperti tumbuhnya rumput ditanah kosong.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan mengaku seluruh papan reklame di Kota Medan menyalahi aturan. Maka dari itu pihaknya tidak dapat menerbitkan izin pendirian lokasi baru maupun perpanjangan izin yang sudah mati.

Diakuinya, konsekuensi yang diambilnya berpengaruh terhadap perolehan PAD Kota Medan yang menurun secara signifikan. “Kalau izinnya diterbitkan pada lokasi yang salah, berarti saya salah. Lebih bagus tidak diterbitkan atau diperpanjang izinnya,” kilah Sampurno. Ditegaskannya, saat ini banyak papan reklame yang dikuasai oleh organisasi kepemudaan (OKP). Sehingga ketika ingin ditertibkan akan menimbulkan gesekan.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong meminta kepada Dinas TRTB untuk mengambil langkah tegas terhadap papan reklame yang telah menyalahi aturan.

Apalagi, Pemko Medan tidak memperoleh PAD sejak peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB. “Potensi PAD papan reklame sangatlah besar apabila dikelola dengan baik dan benar,” ucapnya. (dik/ila)
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan itu menambahkan, bahwa saat ini Komisi D sedang melakukan pembahasan mengenai pembentukan panitia khusus (Pansus) papan reklame. ”Segera dibentuk pansus, untuk membantu Dinas TRTB mencari solusi dalam menghadapi masalah papan reklame,” ujar Parlaungan.(dik/ila)

AMINOER RASYID/SUMUT POS  PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan. Hingga saat ini Pemko Medan belum memiliki konsep untuk menertibkan papan reklame tak berizin. Banyaknya papan reklame mewarnai Kota Medan menjadikan Medan tampak semkain semraut, minimnya Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari papan reklame berdampak pada keuangan daerah yang merugi.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan. Hingga saat ini Pemko Medan belum memiliki konsep untuk menertibkan papan reklame tak berizin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan nampaknya tidak memiliki solusi konkrit untuk mengatasi buruknya penataan papan reklam yang sudah menyalahi estetika dan keindahan Kota.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang dikonfirmasi mengenai konsep pengelolaan papan reklame enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Padahal, orang nomor satu di Kota Medan itu telah mengetahui sejauh mana kinerja Dinas TRTB dalam melakukan penataan papan reklame.“Pokoknya Dinas TRTB yang akan menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan,” tegas Eldin saat ditemui usai menghadiri pembukaan manasik haji di sekolah Khairul Imam Jalan STM Ujung, Minggu (20/2).

Ditanya mengenai langkah kongkrit yang akan dilakukan Dinas TRTB, Eldin lagi-lagi tidak bersedia memberikan jawaban pasti. “Dinas TRTB harus bisa,” tukasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menerbitkan peraturan Wali Kota (Perwal) No 17 tahun 2014 tentang peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB pertanggal 1 April 2014. Peralihan ini diharapkan agar mampu memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor papan reklame yang selama ini tidak mampu dimaksimalkan Dinas Pertamanan. Alih-alih meningkatkan perolehan PAD, Dinas TRTB justru tidak mampu menghasilkan sepeserpun PAD dari papan reklame. Padahal, ketika melihat kenyataan di lapangan, pertumbuhan papan reklame tidak dapat dikendalikan seperti tumbuhnya rumput ditanah kosong.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan mengaku seluruh papan reklame di Kota Medan menyalahi aturan. Maka dari itu pihaknya tidak dapat menerbitkan izin pendirian lokasi baru maupun perpanjangan izin yang sudah mati.

Diakuinya, konsekuensi yang diambilnya berpengaruh terhadap perolehan PAD Kota Medan yang menurun secara signifikan. “Kalau izinnya diterbitkan pada lokasi yang salah, berarti saya salah. Lebih bagus tidak diterbitkan atau diperpanjang izinnya,” kilah Sampurno. Ditegaskannya, saat ini banyak papan reklame yang dikuasai oleh organisasi kepemudaan (OKP). Sehingga ketika ingin ditertibkan akan menimbulkan gesekan.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong meminta kepada Dinas TRTB untuk mengambil langkah tegas terhadap papan reklame yang telah menyalahi aturan.

Apalagi, Pemko Medan tidak memperoleh PAD sejak peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB. “Potensi PAD papan reklame sangatlah besar apabila dikelola dengan baik dan benar,” ucapnya. (dik/ila)
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan itu menambahkan, bahwa saat ini Komisi D sedang melakukan pembahasan mengenai pembentukan panitia khusus (Pansus) papan reklame. ”Segera dibentuk pansus, untuk membantu Dinas TRTB mencari solusi dalam menghadapi masalah papan reklame,” ujar Parlaungan.(dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/