26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tak Memiliki IMB, Satpol PP Bongkar Bangunan Rumah Mewah di Jalan Katalia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pada sebuah bangunan rumah mewah di Jalan Katelia, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (22/2). Bangunan itu dibongkar paksa oleh petugas karena menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemko Medan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol Medan, Irvan P. Lubis yang memimpin pembongkaran itu mengatakan, pemilik membangun melebihi dari ukuran yang ditentukan oleh IMB yakni 8m X 25,3m. Kelebihan bangunan yang bermasalah ini didirikan oleh pemilik bangunan melewati garis sempadan bangunan (roilen) depan.

Sebelumnya pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan juga telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan. Namun surat peringatan ini tidak diindahkan.

Dalam penertiban itu, petugas memberikan tanda silang padan

bagian bangunan yang menyimpang dari IMB itu dengan menggunakan cat semprot. Selain itu, petugas juga menjebol dinding depan lantai tiga bangunan yang hampir rampung itu.

Penertiban ini berjalan dengan lancar. Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah dan menandantangani surat pernyataan yang janji akan menyesuaikan bangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemko Medan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pada sebuah bangunan rumah mewah di Jalan Katelia, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (22/2). Bangunan itu dibongkar paksa oleh petugas karena menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemko Medan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol Medan, Irvan P. Lubis yang memimpin pembongkaran itu mengatakan, pemilik membangun melebihi dari ukuran yang ditentukan oleh IMB yakni 8m X 25,3m. Kelebihan bangunan yang bermasalah ini didirikan oleh pemilik bangunan melewati garis sempadan bangunan (roilen) depan.

Sebelumnya pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan juga telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan. Namun surat peringatan ini tidak diindahkan.

Dalam penertiban itu, petugas memberikan tanda silang padan

bagian bangunan yang menyimpang dari IMB itu dengan menggunakan cat semprot. Selain itu, petugas juga menjebol dinding depan lantai tiga bangunan yang hampir rampung itu.

Penertiban ini berjalan dengan lancar. Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah dan menandantangani surat pernyataan yang janji akan menyesuaikan bangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemko Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/