25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

4 Jalan Protokol Masih Dipenuhi Reklame

MEDAN-Papan reklame masih berdiri di empat kawasan Kota Medan meskipun Pemko Medan sudah menerapkan peraturan wali kota (perwal) no 58 tahun 2011, tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda no 11 tahun 2011, untuk membebaskan empat kawasan di Kota Medan dari papan reklame.
Keempat kawasan yang tidak dibenarkan mendirikan papan reklame yakni di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Pengadilan.

Pantauan wartawan, sejumlah papan reklame masih berdiri tegak di kawasan tersebut, seperti di Jalan Sudirman. Begitu juga di Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pengadilan dan Jalan Diponegoro.

“Setelah tim gabungan nanti terbentuk, kita akan melakuakan penertiban terhadap papan reklame yang sudah habis izinnya di empat kawasan yang dilarang. Saat ini kita kan masih dalam proses pembentukan tim,” ucap Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis, kemarin (22/3).
Dijelaskan Erwin, tim yang dibentuk itu terdiri dari beberapa instansi mulai dari Dinas Pertamanan Medan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Asisten di Pemko Medan.

“Sudah kita bicarakan  tinggal menunggu saja dari bagian hukum, setelah tim dibentuk nanti akan segera bertindak,” terang Erwin.
Ketika disinggung berapa jumlah papan reklame yang sudah habis masa berlakunya dan akan dibongkar, Erwin menyebutkan dirinya tak hapal jumlahnya.

“Kalau jumlahnya tak hapal lah saya. Bisa ditanya ke bagian reklame  itu,” jelas Erwin.

Namun, diterangkan Erwin, penertiban papan reklame di atas trotoar jalan ini hanya dilakukan pada papan reklame yang sudah habis waktunya di empat jalan protokol di Medan.

Sementara, DPRD Medan akan menggodok peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi tegas kepada pemilik bilboard atau baliho yang terbukti berdiri tanpa ada izin.

“Kita akan ajukan ranperda terkait revisi perda pajak reklame. Selama ini, dinas pertamanan hanya melakukan penertiban bilboard atau baliho namun di tempat lain berdiri lagi, begitu selanjutnya. Untuk itu perlu dilakukan revisi perda yang mengatur sanksi tegas kepada pemilik reklame yang menyalah sehingga pemilik mendapat efek jera jika mendirikan reklame tanpa izin,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Mangunsong.
Dengan perda ini, dinas pertamanan tidak hanya akan membongkar bilboard dan baliho saja tetapi juga menindak bahkan bisa mengadukan ke pihak berwajib jika terbukti bersalah.

Khusus untuk memaksimalkan pemasangan konstruksi tiang bilboard atau baliho disarankan untuk dapat dikerjakan pihak ketiga. Hal tersebut diharapkan memaksimalkan mutu jaminan kinerja sehingga pemasangan lebih baik, tidak seperti sekarang ini yang gampang tumbang saat diterpa angin. (adl)

MEDAN-Papan reklame masih berdiri di empat kawasan Kota Medan meskipun Pemko Medan sudah menerapkan peraturan wali kota (perwal) no 58 tahun 2011, tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda no 11 tahun 2011, untuk membebaskan empat kawasan di Kota Medan dari papan reklame.
Keempat kawasan yang tidak dibenarkan mendirikan papan reklame yakni di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Pengadilan.

Pantauan wartawan, sejumlah papan reklame masih berdiri tegak di kawasan tersebut, seperti di Jalan Sudirman. Begitu juga di Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pengadilan dan Jalan Diponegoro.

“Setelah tim gabungan nanti terbentuk, kita akan melakuakan penertiban terhadap papan reklame yang sudah habis izinnya di empat kawasan yang dilarang. Saat ini kita kan masih dalam proses pembentukan tim,” ucap Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis, kemarin (22/3).
Dijelaskan Erwin, tim yang dibentuk itu terdiri dari beberapa instansi mulai dari Dinas Pertamanan Medan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Asisten di Pemko Medan.

“Sudah kita bicarakan  tinggal menunggu saja dari bagian hukum, setelah tim dibentuk nanti akan segera bertindak,” terang Erwin.
Ketika disinggung berapa jumlah papan reklame yang sudah habis masa berlakunya dan akan dibongkar, Erwin menyebutkan dirinya tak hapal jumlahnya.

“Kalau jumlahnya tak hapal lah saya. Bisa ditanya ke bagian reklame  itu,” jelas Erwin.

Namun, diterangkan Erwin, penertiban papan reklame di atas trotoar jalan ini hanya dilakukan pada papan reklame yang sudah habis waktunya di empat jalan protokol di Medan.

Sementara, DPRD Medan akan menggodok peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi tegas kepada pemilik bilboard atau baliho yang terbukti berdiri tanpa ada izin.

“Kita akan ajukan ranperda terkait revisi perda pajak reklame. Selama ini, dinas pertamanan hanya melakukan penertiban bilboard atau baliho namun di tempat lain berdiri lagi, begitu selanjutnya. Untuk itu perlu dilakukan revisi perda yang mengatur sanksi tegas kepada pemilik reklame yang menyalah sehingga pemilik mendapat efek jera jika mendirikan reklame tanpa izin,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Mangunsong.
Dengan perda ini, dinas pertamanan tidak hanya akan membongkar bilboard dan baliho saja tetapi juga menindak bahkan bisa mengadukan ke pihak berwajib jika terbukti bersalah.

Khusus untuk memaksimalkan pemasangan konstruksi tiang bilboard atau baliho disarankan untuk dapat dikerjakan pihak ketiga. Hal tersebut diharapkan memaksimalkan mutu jaminan kinerja sehingga pemasangan lebih baik, tidak seperti sekarang ini yang gampang tumbang saat diterpa angin. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/