MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah asset Pemko Medan, yakni berupa puluhan ruko di Jalan Pandu Baru beberapa waktu yang lalu, Komisi III DPRD Medan mengaku cukup menyayangkan masih adanya asset Pemko Medan yang disewakan denga harga yang jauh di bawah harga normal.
“Dari hasil sidak Komisi III di Jalan Pandu Baru terhadap -ruko yang merupakan aset Pemko Medan, kita menemukan biaya sewa ruko yang sangat minim dan tentu tidak sesuai dengan harga sewa ruko pada saat ini. Apalagi kita tahu, posisi Jalan Panda Baru terletak di salah satu inti Kota Medan,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH kepada Sumut Pos, Rabu (22/3).
Dikatakan politisi muda Partai Gerindra itu, kondisi murahnya harga sewa ruko di kawasan Jalan Pandu Baru tidak sesuai dengan pergerakan ekonomi yang ada di lokasi itu.
“Kita semua melihat dan mengetahui bahwa bangunan ruko yang merupakan aset Pemko Medan itu seluruhnya digunakan untuk pergerakan bisnis. Bisnis jahit pakaian di Jalan Pandu Baru itu sangat terkenal, sehingga tidak sesuai dengan biaya sewa yanh ditetapkan saat ini,” ujarnya.
Untuk itu, kata Mulia, Komisi III DPRD Medan meminta PUD Pasar Kota Medan untuk membuat kajian harga sewa ruko-ruko milih Pemko Medan yang ada di kawasan Jalan Pandu Baru agar mendapatkan harga sewa yang selayaknya dengan kondisi saat ini dan pergerakan bisnis yang ada di kawasan tersebut.”Kami dari Komisi III telah meminta PUD Pasar Kota Medan untuk membuat kajian harga sewa agar disesuaikan dengan kondisi saat ini,” tegasnya.
Dijelaskan Mulia, saat sidak tersebut, pihaknya juga menemukan adanya satu nama yang menyewa hingga 13 ruko. Hal ini dinilai sangat tidak layak. Sebab akan memonopoli penggunaan ruko yang merupakan asset milik Pemko Medan tersebut.
“Ada satu nama memiliki (menyewa) sampai 13 ruko, itu harus dirapikan, agar bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya untuk menyewa ruko milik Pemko Medan sebagai tempat usaha,” jelasnya.
Menurut Mulia, semua itu memang harus dilakukan agar seluruh asset Pemko Medan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan. Selain itu, seluruh BUMD atau perusahaan daerah harus dapat menghasilkan profit.
“Tujuannya itu nanti selaras dengan keinginan Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution agar setiap perusahaan daerah dapat menghasilkan profit,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPRD Medan melakukan sidak ke kawasan pertokoan asset Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan di Jalan Pandu Baru yang membayar sewa hanya Rp78.900/bulan.
Dari hasil temuan dewan, selain sewa murah, ternyata ada manipulasi soal jumlah unit ruko. Sebab sebelumnya, manajemen PUD Pasar Kota Medan menyebutkan hanya mendapatkan kontribusi dari 57 unit, namun belakangan diketahui mendapatkan kontribusi hingga 95 unit.
Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno mengaku tidak mengetahui kondisi asset sebenarnya. Suwarno pun mengaku baru mengetahuinya setelah adanya pemberitaan di media. “Kedepan akan kita kaji ulang soal penetapan sewa,” pungkasnya. (map/ila)