MEDAN- Meski moratorium belum dicabut, namun dipastikan peluang pemekaran sejumlah daerah di Sumatera Utara masih terbuka lebar. Baik itu kemungkinan lahirnya provinsi baru, maupun kabupaten-kabupaten yang selama ini ramai didengungkan.
Apalagi jika daerah-daerah yang dimaksud, memenuhi tiga syarat sebagaimana dikemukakan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raydonnyzar Moenek, dalam Lokakarya Pers di Lembang, Jawa Barat, kamarin.
Diantaranya yang paling memungkinkan saat ini bagi ibukota provinsi, yang masih terletak dan berlokasi di kecamatan dan itu diperintahkan undang-undang.
Selain itu antara Presiden dan DPR ungkapnya mereka telah sepakat daerah yang mungkin dimekarkan, yaitu bagi daerah-daerah perbatasan. Serta daerah dimana kepentingan strategis nasional terdapat didalamnya. Namun Donny belum bersedia membuka secara lebih luas maksud dari syarat ketiga ini. “Karena kalau dibuka, maka semua daerah akan berlomba-lomba untuk memekarkan daerahnya,” katanya.
Alasan ini tentunya masuk akal, karena sebelumnya pemerintah dan DPR sepakat membahas masalah pemekaran kembali dilakukan, setelah Undang-Undang Pemda yang baru lahir. Dimana rancangan revisinya saat ini tengah dibahas di DPR dan dipastikan dalam waktu dekat dapat diselesaikan. “Sebenarnya saat ini, itu terdapat 19 usulan pemekaran daerah yang telah diajukan DPR. Namun mengingat hasil evaluasi daerah otonomi baru, ternyata 65 persen daerah tersebut gagal meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Akhirnya disepakati pembahasan pemekaran dilakukan setelah Undang-Undang Pemda lahir terlebih dahulu,”ungkapnya saat ditanya apakah moratorium terkait pemekaran masih terus berlanjut.
Menariknya meski kemungkinan pemekaran daerah kembali akan dibuka, dalam revisi yang diajukan pemerintah terdapat beberapa hal mendasar. Bahwa nantinya diusulkan, bagi daerah yang dimekarkan, akan terlebih dahulu menjalani masa persiapan selama tiga tahun. “Nah kalau memenuhi syarat, akan dimekarkan terus. Tapi kalau tidak, akan dibatalkan. Jadi ada masa transisi sebelum menjadi daerah otonom baru,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 sendiri sebelumnya diatur beberapa syarat sebuah daerah dimungkinkan untuk dimekarkan. Diantaranya, usulan tersebut harus merupakan aspirasi dari masyarakat yang diajukan ke DPRD terlebih dahulu. Baru kemudian dilakukan kajian daerah yang mana juga mendapat keputusan dan usulan tersebut dilayangkan ke gubernur. Syarat lainnya, harus juga dilengkapi dengan keputusan DPRD setempat, DPRD Provinsi, keputusan gubernur dan usulan gubernur ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan dilengkapi rekomendasi Mendagri.(gir)