MEDAN – Bagi warga Medan yang elektronik – Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)nya hilang, tidak perlu khawatir. E-KTP warga yang hilang bisa diurus lagi ke kantor kecamatan setempat. Syaratnya, warga yang kehilangan e-KTP melampirkan surat keterangan hilang karena dirampok atau dicuri dari kepolisan setempat seperti dari Polresta Medan.
Camat Medan Selayang, Zulfakhri Ahmadi, S.Sos mengatakan, untuk pengurusan e-KTP warga yang hilang bisa dilakukan di kecamatan tanpa dipungut biaya administrasi. Pihak kecamatan akan memberikan KTP manual sebelum pengganti e-KTP asli selesai diurus.
“Biasanya e-KTP warga yang hilang itu kita lapor ke pihak Kemendagri. Sembari menunggu proses e-KTP asli, kecamatan memberikan KTP manual atau siak kepada warga tersebut. Ini dilakukan untuk menjaga hal yang tidak diinginkan saat ada pemeriksaan e-KTP,”ujarnya kepada Sumut Pos Senin (22/4).
Saat ditanya berapa lamakah proses pengurusan pengganti e-KTP asli dari Kemendagri dan KTP manual atau siak, Zulfakhri menyebutkan untuk proses pengurusan pengganti e-KTP asli dari Kemendagri pihak kecamatan tidak dapat memastikannya. Namun, untuk proses pembuatan KTP manual atau siak selesai dalam dua hari.
Informasi yang sama disampaikan Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM. ‘’Persyaratan untuk warga yang ingin melakukan pengganti e-KTP asli harus membawa surat keterangan laporan dari pihak kepolisian. Surat itu juga bukti untuk laporan kecamatan kepada pihak Kemendagri,”katanya. (omi)