Site icon SumutPos

Disadap, Kasat Narkoba Polres Belawan Peras Bandar Rp8 Miliar

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Rumah kediaman Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, terlihat tertutup rapat di Jalan Tuasan, No 71D, Kec Medan Tembung, Jumat (22/4). Tim gabungan (BNN) berhasil menangkap AKP Ichwan Lubis terkait penemuan rekening gendut. Insert (AKP Ichwan).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Rumah kediaman Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, terlihat tertutup rapat di Jalan Tuasan, No 71D, Kec Medan Tembung, Jumat (22/4). Tim gabungan (BNN) berhasil menangkap AKP Ichwan Lubis terkait penemuan rekening gendut. Insert (AKP Ichwan).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menahan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis, yang ditangkap Kamis (21/4). Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyebut, Ichwan telah memeras seorang bandar narkoba yang telah ditangkap BNN, sebesar Rp8 miliar.

Yang bikin Buwas geram, pemerasan dilakukan dengan mencatut namanya. “Dia mengatasnamakan (uang Rp8 miliar) untuk pimpinan BNN. Berarti ’kan saya,” ujar Buwas saat memberikan keterangan pers di Kantor BNN, Jakarta, kemarin (22/4).

Bagaimana bisa tahu omongan Ichwan yang seperti itu? Buwas membeber, tim BNN bergerak setelah ada informasi terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan Ichwan. Untuk memastikan, lantas dilakukan penyadapan. Dari rekaman penyadapan itulah, diketahui Ichwan telah melakukan pemerasan.

Bahkan, di rekaman itu juga Ichwan menyebut uang Rp8 miliar untuk jenderal bintang tiga. “Di situ (rekaman sadapan, red) dia menyebut pangkat, untuk bintang tiga. Dia bilang bintang tiga masa cuma dikasih sekian,” cerita Buwas.

Ichwan menjanjikan bandar narkoba yang diperas itu, kasusnya dihentikan dan dia bisa bebas. Dikatakan Buwas, Ichwan memang sebelumnya pernah menangani kasus si bandar itu, sehingga sudah kenal. Hanya saja, Buwas tidak menyebut nama si bandar yang diperas. Namun, kabar yang beredar, nama dimaksud adalah Tjun Hin alias Ahin yang sudah berstatus tersangka.

Buwas mengatakan, penangkapan Ichwan dilakukan Kamis (21/4), setelah berdasar rekaman penyadapan, hari itu akan terjadi transaksi penyuapan. Turut diamankan seorang kurir pengantar uang dari si bandar narkoba. Tim BNN mengantongi barang bukti uang tunai senilai Rp2,3 miliar di rumahnya di Jalan Tuasan No 71 D Kelurahan Siderejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.

Dikatakan Buwas, Ichwan juga baru saja membeli mobil baru. Kemungkinan besar, uang yang dipakai untuk membeli mobil berasal dari bandar narkoba. Karenanya, Buwas mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Ichwan bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau ternyata TPPU, hartanya kita sita,” tegas mantan Kabareskrim Mabes Polri itu sembari mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Sementara Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, penangkapan Ichwan tekait pengungkapan jaringan internasional yang dikendalikan Toni alias Togi dari Lapas Lubukpakam, beberapa waktu lalu.

“Tersangka T merupakan pengendali dari dalam sel. Dia memesan narkoba pada warga Malaysia,” ungkap Anjan Pramuka singkat, kemudian menutup ponsel selulernya.

Sekadar mengingatkan, jaringan Toni terbongkar ketika BNN bersama Polda Sumut, Polres Deliserdang, dan TNI melakukan penggeledahan di Lapas Lubukpakam, 25 Maret lalu. Saat itu, BNN Pusat meringkus tersangka Toni alias Togi yang merupakan tersangka pengendali bisnis narkoba. Selanjutnya, dilakukan pengembangan yang akhirnya berhasil menangkap tersangka Tjun Hin alias Ahin di Komplek City Residence, Jalan Sempurna A8, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, Jumat (1/4) lalu. Bersama tersangka A Hin itu, petugas menemukan 21 kilogram sabu-sabu, 50 ribu butir pil ekstasi dan 6 ribu butir pil happy five.

Sementara menurut informasi yang diterima Sumut Pos, setelah diringkus dari rumahnya, AKP Ichwan Lubis terlebih dahulu dibawa ke Mapolda Sumut lalu sempat diperiksa di Bidang Propam Polda Sumut. Sebelumnya, pada Selasa (19/4) lalu, Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso mendapat surat dari BNN Pusat dengan nomor B/1154/IV/DR/PB.06/2016/BNN yang terbit pada tanggal 19 April 2016 yang meminta agar Kasat Narkoba Polres Belawan dihadapkan guna pemeriksaan lanjutan. Permintaan tersebut disebutkan dalam surat yang ditanda tangani langsung Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf yang dikonfirmasi, Jumat (22/4) siang di Mapoldasu sempat membantah. Dikatakan Helfi kalau AKP Ichwan Lubis dibawa BNN Pusat untuk membantu membongkar jaringan narkoba di Sumut.

Disebut Helfi, hal itu karena AKP Ichwan Lubis mengetahui banyak jaringan narkoba di Sumut. Disebut Helfi kalau permintaan itu disampaikan BNN Pusat secara resmi dan tertulis kepada Kapolda Sumut, sejak sepekan lalu.

“Kebetulan yang bersangkutan cukup banyak tahu jaringan narkoba di Sumut ini. Sehingga diminta bantuan oleh BNN untuk pengembangan selanjutnya. Oleh karena itu, kemudian diberi solusi untuk kordinasi dengan narkoba, kemudian yg bersangkutan dipersilahkan membantu memberikan bantuan secara langusng kepada BNN, untuk pengembangan jaringan yang ada di Sumatera Utara ini, ” ungkap Helfi singkat.

Disinggung kabar AKP Ichwan Lubis terlibat dengan jaringan narkoba di Sumut, Helfi berkilah dengan mengatakan, pihak BNN Pusat yang berkompeten menjawabnya. Begitu juga ketika ditanya penemuan uang Rp2 miliar di rumah AKP Ichwan Lubis serta rekening gendut milik AKP Ichwan Lubis dan juga transaksi yang mencurigakan dari rekening itu, Helfi mengarahkan untuk mengkonfirmasi pada BNN Pusat.

Belakangan, melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut MP Nainggolan, Polda Sumut yang semula bungkam akhirnya legawa untuk angkat bicara mengklarifikasi penangkapan AKP Ichwan Lubis. “Iya benar. Tadi Kabid Humas juga telah menyampaikan keterangan pada kawan-kawan media. Saat ini dia (Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan AKP Ichwan Lubis) telah dibawa ke Jakarta. Dia dibawa ke BNN untuk diperiksa dan dimintai keterangan soal pemberitaan itu,” kata Nainggolan.

Sementara itu Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Syamsudin Lubis juga menegaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan atas Ichwan. Sebelum diboyong ke Jakarta, Ichwan hanya dititipkan sementara di kantor Propam Polda Sumut.

“Kemarin dia ada dititipkan, bukan ditahan. Itu semalam sore dia hanya dititipkan,” kata Kombes Syamsudin Lubis.

Saat Sumut Pos datang ke rumah AKP Ichwan Lubis di Jalan Tuasan No 71 D, Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, terlihat suasana begitu sepi. Rumah mewah berlantai dua itu bahkan seperti tidak berpenghuni lagi. Sejumlah sendal dan sepatu, juga terlihat berserakan di lantai teras rumah itu. Sementara warga sekitar rumah itu, juga tidak terlihat. Pada gang rumah itu, terhitung hanya ada 6 unit rumah yang terbilang semuanya berukuran besar. Pada beberapa rumah, terlihat mobil terparkir. Namun pagar dan pintu rumah terlihat terkunci rapi. (sam/ain)

Exit mobile version