25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Penyidikan Kasus Dana Bansos Mengarah ke Staf Dewan

Mantan Bendahara Binsos Ditahan

MEDAN-Mantan Bendahara Bina Sosial (Binsos) di Sekretaritan Daerah (Setda) Pemprovsu, Syawaluddin resmi ditahan. Dia ditahan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Selasa (22/5) di Jalan AH Nasution Medan sekira pukul 14.00 WIB.

Pria yang menjadi bendahara di Biro Binsos periode 2004 sampai 2009 ini, sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan selama 5 jam di ruang jaksa penyidik lantai II Gedung Kejatisu. Penahanan tersangka karena dinilai ikut serta dalam melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana hibah dan dana bansos, bersama tersangka lain Adi Sucipto.

“Dia banyak memainkan proposal dengan men-setting nama satu lembaga LSM ataupun yayasan, untuk mendapatkan dana bantuan hibah. Ia juga bekerja sama dengan makelar (Adi Sucipto) untuk mencari yayasan yang mau menerima bantuan, namun pengerjaan kegiatan dinilai tidak ada alias fiktif,” ujar Kasi Penyidikan di Pidsus, Jufri Nasution SH, pada wartawan.

Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran bantuan yang diterimanya melalui berbagai LSM dan Yayasan, Syawaluddin pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jufri juga menyatakan bahwa pihaknya tengah menyidik keterlibatan pimpinan Syawaluddin di Biro Binsos berinisial H. Perkembangan akan ditentukan usai gelar perkara atas kasus ini, H sendiri masih berstatus saksi.

Sementara itu Syawaluddin yang mengenakan kemeja safari abu-abu, terlihat didampingi dua kuasa hukumnya, saat diboyong petugas dari ruangan Pidsus Kejatisu menuju mobil tahanan. Dia sempat merangkul salah seorang wartawan yang hendak mengonfirmasinya. Dia meminta para wartawan untuk tidak mengabadikan foto dirinya. “Saya pasrah saja, saya akan menjalani masalah ini sampai kepengadilan,” ucapnya.

Dengan ditahannya Syawaluddin, maka Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dari 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran anggaran bansos dari tahun 2009-2011. Sedangkan untuk penahanan tersangka Sakira Zhandi dan Bangun Oloan Harahap, masih menunggu hasil penyidikan.

“Sampai saat ini belum ada yg memulangkan, dari para tersangka kita akan segera dilakukan penyitaan rekening untuk diblokir. Bagi penerima juga hingga saat ini belum ada yang memulangkannya,” jelas Jufri.
“Untuk staf fraksi DPRD Sumut dan staf ahli Ketua DPRD Sumut kita akan melakukan penyidikan mengarah kesana. Kita sangat butuh info tersebut, memang sudah ada yang diperiksa namun saya akan menanyakan langsung pada jaksa penyidik,” tambahnya.

Penetapan Tersangka Makin Dekat

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), senilai Rp25 miliar Tahun Anggaran (TA) 2011 yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, sebentar lagi akan segera terungkap. Pasalnya, hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan dibeberkan pekan depan.

Secara otomatis, maka akan ada penetapan tersangka-tersangka baru dalam kasus tersebut. Kepala Biro (Kabiro) Umum Provsu, Hj Nurlela yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (22/5), terkait hal itu menyatakan segala sesuatunya diserahkan kepada Tuhan.
“Saya serahkan kepada Allah semuanya,” jawabnya singkat.

Apakah dirinya siap, jika pada kenyataannya nanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut? Apalagi berkaca pada kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Provsu, yang menjerat Kabiro Binsos Provsu, Shakira Zhandi. Padahal Shakira Zandi belum genap setahun menjadi menjadi Kabiro Binsos Provsu. Sama halnya dengan dirinya.

Menyikapi hal itu, Nurlela kembali mengatakan, segala sesuatunya diserahkan kepada Tuhan. “Subhanallah. Saya nggak tahu mau bilang apa. Saya serahkan kepada Allah saja,” cetusnya lagi.

Diketahui, BPKP sudah mengusahakan agar hasil audit sudah selesai pada akhir Mei 2012 atau awal Juni 2012 mendatang. Dan dari hasil penyelidikan Subdit III/Tipikor, kerugian negara ditemukan disetiap pos pengeluaran oleh Sekertaris Daerah (Setda) Pemprovsu. Di mana pos pengeluaran keuangan ada pada 173 pos.

Setiap pos ditemukan kerugian negara yang berbeda-beda jumlah kerugian negaranya.
Selama ini, BPKP kordinasi dengan Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, kordinasi tersebut untuk memenuhi kekurangan yang diminta oleh BPKP. Untuk kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan terhadap Aminuddin yang saat itu menjabat Bendahara Biro Umum, namun belum ditetapkan tersangka.

Dalam kasus tersebut Ditreskrimsus Poldasu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Umum Pemprovsu yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Rajali SSos. Dan saksi yang sudah pro justicia sebanyak sembilan orang. (rud/ari)

Mantan Bendahara Binsos Ditahan

MEDAN-Mantan Bendahara Bina Sosial (Binsos) di Sekretaritan Daerah (Setda) Pemprovsu, Syawaluddin resmi ditahan. Dia ditahan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Selasa (22/5) di Jalan AH Nasution Medan sekira pukul 14.00 WIB.

Pria yang menjadi bendahara di Biro Binsos periode 2004 sampai 2009 ini, sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan selama 5 jam di ruang jaksa penyidik lantai II Gedung Kejatisu. Penahanan tersangka karena dinilai ikut serta dalam melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana hibah dan dana bansos, bersama tersangka lain Adi Sucipto.

“Dia banyak memainkan proposal dengan men-setting nama satu lembaga LSM ataupun yayasan, untuk mendapatkan dana bantuan hibah. Ia juga bekerja sama dengan makelar (Adi Sucipto) untuk mencari yayasan yang mau menerima bantuan, namun pengerjaan kegiatan dinilai tidak ada alias fiktif,” ujar Kasi Penyidikan di Pidsus, Jufri Nasution SH, pada wartawan.

Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran bantuan yang diterimanya melalui berbagai LSM dan Yayasan, Syawaluddin pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jufri juga menyatakan bahwa pihaknya tengah menyidik keterlibatan pimpinan Syawaluddin di Biro Binsos berinisial H. Perkembangan akan ditentukan usai gelar perkara atas kasus ini, H sendiri masih berstatus saksi.

Sementara itu Syawaluddin yang mengenakan kemeja safari abu-abu, terlihat didampingi dua kuasa hukumnya, saat diboyong petugas dari ruangan Pidsus Kejatisu menuju mobil tahanan. Dia sempat merangkul salah seorang wartawan yang hendak mengonfirmasinya. Dia meminta para wartawan untuk tidak mengabadikan foto dirinya. “Saya pasrah saja, saya akan menjalani masalah ini sampai kepengadilan,” ucapnya.

Dengan ditahannya Syawaluddin, maka Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dari 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran anggaran bansos dari tahun 2009-2011. Sedangkan untuk penahanan tersangka Sakira Zhandi dan Bangun Oloan Harahap, masih menunggu hasil penyidikan.

“Sampai saat ini belum ada yg memulangkan, dari para tersangka kita akan segera dilakukan penyitaan rekening untuk diblokir. Bagi penerima juga hingga saat ini belum ada yang memulangkannya,” jelas Jufri.
“Untuk staf fraksi DPRD Sumut dan staf ahli Ketua DPRD Sumut kita akan melakukan penyidikan mengarah kesana. Kita sangat butuh info tersebut, memang sudah ada yang diperiksa namun saya akan menanyakan langsung pada jaksa penyidik,” tambahnya.

Penetapan Tersangka Makin Dekat

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), senilai Rp25 miliar Tahun Anggaran (TA) 2011 yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, sebentar lagi akan segera terungkap. Pasalnya, hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan dibeberkan pekan depan.

Secara otomatis, maka akan ada penetapan tersangka-tersangka baru dalam kasus tersebut. Kepala Biro (Kabiro) Umum Provsu, Hj Nurlela yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (22/5), terkait hal itu menyatakan segala sesuatunya diserahkan kepada Tuhan.
“Saya serahkan kepada Allah semuanya,” jawabnya singkat.

Apakah dirinya siap, jika pada kenyataannya nanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut? Apalagi berkaca pada kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Provsu, yang menjerat Kabiro Binsos Provsu, Shakira Zhandi. Padahal Shakira Zandi belum genap setahun menjadi menjadi Kabiro Binsos Provsu. Sama halnya dengan dirinya.

Menyikapi hal itu, Nurlela kembali mengatakan, segala sesuatunya diserahkan kepada Tuhan. “Subhanallah. Saya nggak tahu mau bilang apa. Saya serahkan kepada Allah saja,” cetusnya lagi.

Diketahui, BPKP sudah mengusahakan agar hasil audit sudah selesai pada akhir Mei 2012 atau awal Juni 2012 mendatang. Dan dari hasil penyelidikan Subdit III/Tipikor, kerugian negara ditemukan disetiap pos pengeluaran oleh Sekertaris Daerah (Setda) Pemprovsu. Di mana pos pengeluaran keuangan ada pada 173 pos.

Setiap pos ditemukan kerugian negara yang berbeda-beda jumlah kerugian negaranya.
Selama ini, BPKP kordinasi dengan Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, kordinasi tersebut untuk memenuhi kekurangan yang diminta oleh BPKP. Untuk kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan terhadap Aminuddin yang saat itu menjabat Bendahara Biro Umum, namun belum ditetapkan tersangka.

Dalam kasus tersebut Ditreskrimsus Poldasu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Umum Pemprovsu yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Rajali SSos. Dan saksi yang sudah pro justicia sebanyak sembilan orang. (rud/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/