25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Utang Non Pokok PDAM Tirtanadi Dihapuskan

MEDAN-Komisi Teknis yang terdiri dari Departemen Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Pekerjaan Umum menyetujui usulan penghapusan utang non pokok dan usulan restrukturisasi utang pokok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Penghapusan utang non pokok dan restrukturisasi utang pokok tersebut diusulkan PDAM Tirtanadi dalam rapat dengan Komisi Teknis di ruang rapat Direktorat Sistem Manajemen Investasi di Gedung Priyadi Praptosuhardjo I Lantai III Kementerian Keuangan Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarata Pusat, Rabu (16/5).

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka pengajuan Business Plan PDAM Tirtanadi 2011-2015 sesuai persyaratan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2008 untuk mengusulkan restrukturisasi utang perusahaan. Pembahasan Business Plan PDAM Tirtanadi 2011-2015 meliputi proyeksi kenaikan tarif full cost recovery, tingkat kehilangan air, cakupan pelayanan, rasio pegawai, jangka waktu penagihan piutang, laba/rugi, investasi dan saldo kas.

Dalam rapat dengan Komisi Teknis yang dipimpin Kasubdit PSD Direktorat SMI, DJPB, Kementerian Keuangan, Noor Faisal Acmad itu dihadiri Direktur Pengawasan BUMD, BPKP, Nyoman Sardiana dan Kasi Investasi Wilayah II Subdit Investasi, Direktorat Pengembangan Air Minum, Kementerian Pekerjaan Umum, Marshaulina membahas Business Plan PDAM Tirtanadi yang disampaikan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Azzam Rizal didampingi Tim Asistensi Ramli M.Sihombing (Kabid Akuntansi Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara) berserta  tim.

Rapat Komisi Teknis merupakan kelanjutan dari rapat Kelompok Kerja (Pokja) PMK 120/2008 yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 November 2011 dalam rangka mengikuti restrukturisasi utang sesuai persyaratan PMK 120/2008. Business Plan yang telah diperbaiki dalam rapat Pokja kembali dibahas dapat rapat Komisi Teknis tersebut.

Pinjaman yang diusulkan PDAM Tirtanadi untuk dilakukan restrukturisasi utang  ke Komisi Teknis PMK 120/2008 adalah SLA 1148 utang PDAM Tirtanadi pada saat pembangunan Medan Metropolitan Urban Development Project (MMUDP) III dan RDA 285 merupakan utang PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang yang pembayaran utangnya dialihkan ke PDAM Tirtanadi karena adanya perjanjian kerjasama operasi (KSO) antara kedua PDAM.
Adapun usulan restrukturisasi utang yang disampaikan PDAM Tirtanadi pada rapat dengan Komisi Teknis adalah : penghapusan utang non pokok sebesar Rp19.998.810.728,72, tunggakan pokok sebesar Rp5.304.667.631,08, dan USD 1.749.503,87 diusulkan untuk dijadwalkan selama 5 tahun mulai 2012 sampai dengan 2016, pokok belum jatuh tempo sebesar Rp14.916.397.380,85 dan USD 10.451.193,08 dibayar sesuai tanggal jatuh tempo. “Kesimpulan rapat menyatakan Business Plan PDAM Tirtanadi dapat disetujui oleh Komite Teknis, sedangkan permohonan restrukturisasi akan diproses,” kata Dirut PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal kepada wartawan, Selasa  (22/5).

Menurut Azzam, disetujuinya penghapusan utang non pokok PDAM Tirtanadi  sekitar Rp20 miliar  itu sangat membantu mengurangi beban keuangan perusahaan.

Ditambahkan, tujuan restrukturisasi utang adalah untuk mengurangi beban keuangan, sehingga PDAM dapat melakukan kegiatan investasi dan perbaikan pelayanan, seperti menambah Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan menambah sistem perpipaan untuk pelayanan kepada pelanggan.

Kemudian, perbaikan manajemen PDAM.  Di mana PDAM dapat menjalankan Business Plan yang telah disetujui Komite. Membantu PDAM untuk mendapatkan sumber pendanaan dalam rangka investasi. Dengan neraca PDAM yang sehat akan menarik investor. (jun)

MEDAN-Komisi Teknis yang terdiri dari Departemen Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Pekerjaan Umum menyetujui usulan penghapusan utang non pokok dan usulan restrukturisasi utang pokok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Penghapusan utang non pokok dan restrukturisasi utang pokok tersebut diusulkan PDAM Tirtanadi dalam rapat dengan Komisi Teknis di ruang rapat Direktorat Sistem Manajemen Investasi di Gedung Priyadi Praptosuhardjo I Lantai III Kementerian Keuangan Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarata Pusat, Rabu (16/5).

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka pengajuan Business Plan PDAM Tirtanadi 2011-2015 sesuai persyaratan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2008 untuk mengusulkan restrukturisasi utang perusahaan. Pembahasan Business Plan PDAM Tirtanadi 2011-2015 meliputi proyeksi kenaikan tarif full cost recovery, tingkat kehilangan air, cakupan pelayanan, rasio pegawai, jangka waktu penagihan piutang, laba/rugi, investasi dan saldo kas.

Dalam rapat dengan Komisi Teknis yang dipimpin Kasubdit PSD Direktorat SMI, DJPB, Kementerian Keuangan, Noor Faisal Acmad itu dihadiri Direktur Pengawasan BUMD, BPKP, Nyoman Sardiana dan Kasi Investasi Wilayah II Subdit Investasi, Direktorat Pengembangan Air Minum, Kementerian Pekerjaan Umum, Marshaulina membahas Business Plan PDAM Tirtanadi yang disampaikan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Azzam Rizal didampingi Tim Asistensi Ramli M.Sihombing (Kabid Akuntansi Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara) berserta  tim.

Rapat Komisi Teknis merupakan kelanjutan dari rapat Kelompok Kerja (Pokja) PMK 120/2008 yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 November 2011 dalam rangka mengikuti restrukturisasi utang sesuai persyaratan PMK 120/2008. Business Plan yang telah diperbaiki dalam rapat Pokja kembali dibahas dapat rapat Komisi Teknis tersebut.

Pinjaman yang diusulkan PDAM Tirtanadi untuk dilakukan restrukturisasi utang  ke Komisi Teknis PMK 120/2008 adalah SLA 1148 utang PDAM Tirtanadi pada saat pembangunan Medan Metropolitan Urban Development Project (MMUDP) III dan RDA 285 merupakan utang PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang yang pembayaran utangnya dialihkan ke PDAM Tirtanadi karena adanya perjanjian kerjasama operasi (KSO) antara kedua PDAM.
Adapun usulan restrukturisasi utang yang disampaikan PDAM Tirtanadi pada rapat dengan Komisi Teknis adalah : penghapusan utang non pokok sebesar Rp19.998.810.728,72, tunggakan pokok sebesar Rp5.304.667.631,08, dan USD 1.749.503,87 diusulkan untuk dijadwalkan selama 5 tahun mulai 2012 sampai dengan 2016, pokok belum jatuh tempo sebesar Rp14.916.397.380,85 dan USD 10.451.193,08 dibayar sesuai tanggal jatuh tempo. “Kesimpulan rapat menyatakan Business Plan PDAM Tirtanadi dapat disetujui oleh Komite Teknis, sedangkan permohonan restrukturisasi akan diproses,” kata Dirut PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal kepada wartawan, Selasa  (22/5).

Menurut Azzam, disetujuinya penghapusan utang non pokok PDAM Tirtanadi  sekitar Rp20 miliar  itu sangat membantu mengurangi beban keuangan perusahaan.

Ditambahkan, tujuan restrukturisasi utang adalah untuk mengurangi beban keuangan, sehingga PDAM dapat melakukan kegiatan investasi dan perbaikan pelayanan, seperti menambah Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan menambah sistem perpipaan untuk pelayanan kepada pelanggan.

Kemudian, perbaikan manajemen PDAM.  Di mana PDAM dapat menjalankan Business Plan yang telah disetujui Komite. Membantu PDAM untuk mendapatkan sumber pendanaan dalam rangka investasi. Dengan neraca PDAM yang sehat akan menarik investor. (jun)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/