Site icon SumutPos

Imigran Asing Berkeliaran di Medan, Pemko Didesak Bertindak

File/SUMUT POS Ketiga Warga Negara Asing (WNA), dua dari Bangladesh dan seorang dari Pakistan, saat akan diserahkan ke Kejari Medan, Kamis, (28/4) lalu. Tiga WNA ini ditangkap karena tidak memiliki dokumen dan visa yang sah.
File/SUMUT POS
Ketiga Warga Negara Asing (WNA), dua dari Bangladesh dan seorang dari Pakistan, saat akan diserahkan ke Kejari Medan, Kamis, (28/4) lalu. Tiga WNA ini ditangkap karena tidak memiliki dokumen dan visa yang sah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan diharapkan membuat aturan tegas terkait keberadaan para imigran. Hal ini penting agar budaya yang dibawa imigran tersebut ke Medan, tidak berdampak pada kehidupan sosial masyarakat yang sudah ada.

“Pemerintah memang harus proaktif melihat keberadaan imigran ini. Pada dasarnya apa yang disuarakan Komisi A tempo hari, sangat diharapkan dapat diakomodir Pemko Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu kepada Sumut Pos, akhir pekan kemarin.

Burhan tak menampik ada dampak atas keberadaan para imigran asing tersebut di Kota Medan. Terutama ialah dampak sosial kemasyarakatan, akibat perbedaan budaya dan ideologi yang mereka bawa. “Bahkan beberapa di antara mereka saya dengar sudah buka usaha di kota ini. Kita berharap kepada pemko, karena bila terlalu lama akan berdampak kepada masyarakat Medan,” katanya.

Politisi Demokrat ini menilai, pengawasan pemko juga rendah terkait keberadaan para imigran tersebut. Dia sependapat, sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, tidak ada salahnya secara aturan dibuat unsur ketidaknyamanan bagi para imigran selama berada di Medan.

“Ya, tentu harus ada tenggang waktu dari pemerintah menampung para imigran itu. Bila ada koordinasi kerja, Disdukcapil Kota Medan juga proaktif melihat ini. Pemko dan jajaran ikut serta melihat para imigran ini, karena dikhawatirkan mereka ada misi-misi tertentu,” ujarnya.

Ia menilai, bila kenyamanan yang dirasa para imigran sudah begitu besar, mereka akan senang menetap di Kota Medan. Namun di sisi lain, ruang tersebut menurutnya justru bisa menimbulkan masalah besar bagi pemerintah dan stakeholder terkait.

“Peluang munculnya masalah pasti besar dengan keberadaan mereka. Makanya ini yang harus kita wanti-wanti. Jangan sampai dampaknya ke kita di kemudian hari,” pungkasnya.

Berdasarkan pengakuan dari Protection Associate United Nation High Commissioner for Refuges (UNHCR), yang disampaikan Ardi Sofinar, Kamis (19/5) lalu saat bertemu Komisi A DPRD Medan, disebutkan per 31 Maret 2016 tercatat 1.964 imigran ada di Medan. Sedangkan 1.293 orang di antaranya sudah mendapatkan (berstatus) pengungsi, sedangkan 671 masih berstatus suaka.

“Imigran tersebut berasal dari Afganistan, Somalia, Myanmar, Srilangka. Mereka ditempatkan pada 21 community house,” katanya.

Imigran berstatus pengungsi ini masih menunggu ditempatkan ke negara tujuan atau secara sukarela kembali ke negaranya jika dianggap sudah aman. “Ada tiga solusi, pertama ke negara ke tiga, kembali ke negara asal secara sukarela dan lokal integrasi (menjadi penduduk di daerah pengungsian-red). Untuk ketiga (solusi) ini di Indonesia belum ada,” katanya.

Pengamat sosial dari Universitas Sumatera Utara Agus Suriyadi menegaskan, pemerintah harus mengultimatum UNHCR terkait limit waktu para imigran tersebut berada di wilayah Indonesia, termasuk Kota Medan. Karena dikatakannya, sudah terlalu lama para pendatang haram tersebut berada di Indonesia tanpa tahu kapan akan dikembalikan ke negara asalnya.

“Pemerintah kita saya lihat tanggung-tanggung dalam bersikap. Memang ini (persoalan imigran) adalah penanganan global di bawah UNHCR. Namun pemerintah kita juga harus tegas berapa lama mereka bisa berada di wilayah kita,” katanya saat dihubungi, Minggu (22/5).

Agus menilai, kemungkinan dampak sosial yang dibawa para imigran ini terjadi di tengah sosial masyarakat. Salah satu ialah mengenai prilaku imigran. “Iya kalau mereka (prilaku) baik, kalau tidak? Apalagi mereka bebas berkeliaran di wilayah kita, tanpa diawasi aparat keamanan tertentu. Kita kan tidak tahu prilaku orang perorang dari mereka. Bisa saja ada misi-misi tertentu yang mereka bawa ke wilayah kita. Apakah mereka sindikat penjahat internasional ataupun lainnya, siapa tahu?” kata dosen pengasuh Fisipol USU ini.

Untuk itu menurut Agus, pemerintah, Imigrasi dan UNHCR harus berkoordinasi intens guna membahas waktu residen (menetap) para imigran ini. Pemko Medan diminta juga harus proaktif melihat hal ini, sebab jangan sampai ada peristiwa yang terjadi melibatkan warga Medan akibat prilaku imigran gelap, baru sibuk melakukan antisipatif.

“Efek prilaku mereka ini yang harus kita awasi, jangan sampai mempengaruhi sosial masyarakat kita. Pemerintah harus segera mengultimatum UNHCR selaku penanggungjawab keberadaan para imigran tersebut,” katanya.

Di tempat terpisah, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, kebijakan tenaga asing di Medan mengikuti peraturan nasional. Berkenaan dengan itu, untuk menarik investor dan meningkatkan sumber daya manusia melalui alih teknologi, maka pemerintah mendukung tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia secara umum dan di Medan khususnya.

“Sehingga dalam proses perizinan Tenaga Kerja Asing dipermudah dengan ketentuan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mereka memenuhi persyaratan baru dikeluarkan izin memperkerjakan tenaga asing di Medan,” ucap Eldin dalam acara talk show yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan bekerjasama dengan televisi swasta akhir pekan kemarin.

Eldin juga mengungkapkan, jumlah tenaga kerja asing di Medan saat ini kurang lebih 368 orang. Sebesar 40 persen merupakan tenaga pendidikan yang umumnya berasal dari Filipina, dan 60 persen bekerja di sektor industri yang umumnya berasal dari Malaysia dan Tiongkok.

“Para pekerja asing di Medan, pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dan PPNS yang ada di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan. Pengawasan itu dilakukan dengan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan atau tempat yang diduga memakai tenaga kerja asing.,” ungkapnya seraya mengatakan, tenaga kerja asing itu juga terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Wali kota juga telah menginstruksikan kepada Kepala Kesbang Linmas untuk meningkatkan sosialisasi pemahaman idelogi dan sosial budaya ini kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam hal pengawasan orang asing. “Kepada camat, lurah, dan kepala lingkungan juga harus lebih meningkatkan pengawasan agar keberadaan orang asing tidak merusak ideologi sosial budaya bangsa kita sendiri,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang mengatakan perlu memberikan pemahaman atas keberadaan dan kegiatan orang asing, serta keberadaan imigran nonreguler di Kota Medan. Selain itu bagaimana penanganan maupun pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Kota Medan.

“Dengan berlakunya MEA dan diterbitkannya Peraturan Presiden No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan tanggal 2 Maret 2016, bagi 169 negara untuk masuk wilayah Indonesia, tentunya di satu sisi dapat meningkatkan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Sedangkan di sisi yang lain akan berdampak multidimensional akibat arus lalu lintas orang asing serta kegiatannya di kota Medan,” ujar Lilik.

Oleh karenanya Lilik berharap, melalui sosialisasi yang sebelumnya dilakukan bersama Pemko Medan, dapat memberikan pemahaman tentang permasalahan keimigrasian, khususnya keberadaan orang asing di Kota Medan, serta bagaimana penanganan imigran non reguler para pengungsi dan pencari suaka. Yang lebih penting lagi bilang Lilik, tentunya meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing sehingga orang asing yang benar-benar bermanfaat saja yang berada di Kota Medan.

“Para camat kita harap menjalankan tugas pokok dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya masing-masing. Termasuk, tata cara melaporkan orang asing, serta tindakan yang dilakukan menyikapi orang asing yang bebas berkeliaran di luar Rudenim maupun House Community,” ajaknya. (prn/ije)

Exit mobile version