32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pengawasan Dinas Pertamanan Lemah

MEDAN-  Dinas Pertamanan yang memiliki tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) menjaga keberadaan pohon di tengah Kota kembali dipertanyakan.  Pasalnya, intansi tersebut tidak mengetahui ketika terjadi penebangan 4 pohon di Jalan Bromo No 166  Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

“Nanti saya cek dulu, apakah ada izin atau tidak penebangan pohon di Kecamatan Medan Denai,” ujar Kadis Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu kemarin.

Dijelaskan Zulkifli, setiap ada instansi perorangan atau perusahaan yang ingin bermohon penebangan pohon harus mendapat persetujuan dari dirinya langsung. “Izinnya saya langsung yang menandatangani,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penghijauan Dinas Pertamanan, Toni menambahkan sesuai Perda No 10 Tahun 2009, penebangan pohon harus mendapatkan izin dari Dinas Peramanan. Jika penebangan pohon itu dilakukan tanpa izin maka pihaknya akan melaporkan yang melakukan hal tersebut kepada polisi. “Kalau tidak ada izinya, maka yang melakukan penebangan pohon akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkapnya menambahkan.

Sementara itu, salah seorang warga sekitar menuturkan penebangan pohon di Jalan Bromo Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai dilakukan belum lama ini. Dimana satu unit mobil tangga, kata dia, ikut membantu penebangan 4 pohon yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya. “Penebangan pohonnya dilakukan malam-malam,” kata pria yang identitasnya minta dirahasiakan itu.

Ayah dua anak itu menyayangkan terjadinya penebangan pohon hanya karena adanya pembangunan perumahan atau ruko. Seharusnya Pemko Medan, kata dia, lebih selektif ketika memberikan izin penebangan pohon. Ia mencontohkan, pihak yang melakukan penebangan pohon diberikan kewajiban menanam beberapa pohon sebagai pengganti. “Pohon itu warisan untuk anak cucu dimasa yang akan datang, jadi sudah seharusnya dipelihara,” katanya.

Terpisah, Penanggung Jawab Proyek, Ari mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah penebangan pohon memiliki izin atau tidak.

Pasalnya, yang mengurus hal tersebut langsung pemilik bangunan. “Saya hanya bekerja di sini, selebihnya saya tidak tahu,” katanya saat ditemui di sela-sela pekerjaannya.

Namun ia memastikan, bahwa penebangan pohon itu dilakukan oleh petugas dari Dinas Pertamanan karena ada mobil milik instansi tersebut ketika penebangan pohon dilakukan. “Nebang pohonnya memang dilakukan malam hari, agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Menanggapi itu, Pengamat Lingkungan di Kota Medan Jaya Arjuna menyayangkan terjadinya penebangan pohon hanya karena ada pembangunan perumahan. Apalagi, ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan saat ini belum mencapai 30 persen dari luas keseluruhan Kota Medan.

Jaya mempertanyakan, apakah penebangan pohon tersebut memiliki izin atau tidak dari Dinas Pertamanan. Andai memiliki izin, pria yang kerap memakai topi pat itu juga mempertanyakan dasar Dinas Pertamanan mengeluarkan izin tersebut. “Kalau pemberian izin penebangan pohon hanya karena adanya permintaan dari pengembang. Maka kinerja Dinas Pertamanan dipertanyakan,” katanya.

Jaya menuding pengembang yang membangun perumahan dan mengorbankan pohon juga harus dipertanyakan kapasitasnya.

Karena, masih bisa dicari alternatif selain menebang pohon agar pembangunan tidak terganggu. Jika memang tidak ada izin, Jaya meminta agar Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan memberikan sanksi tegas kepada pihak pengembang. “Harus ada sanksi tegas, persoalan ini jangan dibiarkan begitu saja,” tegasnya. (dik/ila)

MEDAN-  Dinas Pertamanan yang memiliki tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) menjaga keberadaan pohon di tengah Kota kembali dipertanyakan.  Pasalnya, intansi tersebut tidak mengetahui ketika terjadi penebangan 4 pohon di Jalan Bromo No 166  Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

“Nanti saya cek dulu, apakah ada izin atau tidak penebangan pohon di Kecamatan Medan Denai,” ujar Kadis Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu kemarin.

Dijelaskan Zulkifli, setiap ada instansi perorangan atau perusahaan yang ingin bermohon penebangan pohon harus mendapat persetujuan dari dirinya langsung. “Izinnya saya langsung yang menandatangani,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penghijauan Dinas Pertamanan, Toni menambahkan sesuai Perda No 10 Tahun 2009, penebangan pohon harus mendapatkan izin dari Dinas Peramanan. Jika penebangan pohon itu dilakukan tanpa izin maka pihaknya akan melaporkan yang melakukan hal tersebut kepada polisi. “Kalau tidak ada izinya, maka yang melakukan penebangan pohon akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkapnya menambahkan.

Sementara itu, salah seorang warga sekitar menuturkan penebangan pohon di Jalan Bromo Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai dilakukan belum lama ini. Dimana satu unit mobil tangga, kata dia, ikut membantu penebangan 4 pohon yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya. “Penebangan pohonnya dilakukan malam-malam,” kata pria yang identitasnya minta dirahasiakan itu.

Ayah dua anak itu menyayangkan terjadinya penebangan pohon hanya karena adanya pembangunan perumahan atau ruko. Seharusnya Pemko Medan, kata dia, lebih selektif ketika memberikan izin penebangan pohon. Ia mencontohkan, pihak yang melakukan penebangan pohon diberikan kewajiban menanam beberapa pohon sebagai pengganti. “Pohon itu warisan untuk anak cucu dimasa yang akan datang, jadi sudah seharusnya dipelihara,” katanya.

Terpisah, Penanggung Jawab Proyek, Ari mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah penebangan pohon memiliki izin atau tidak.

Pasalnya, yang mengurus hal tersebut langsung pemilik bangunan. “Saya hanya bekerja di sini, selebihnya saya tidak tahu,” katanya saat ditemui di sela-sela pekerjaannya.

Namun ia memastikan, bahwa penebangan pohon itu dilakukan oleh petugas dari Dinas Pertamanan karena ada mobil milik instansi tersebut ketika penebangan pohon dilakukan. “Nebang pohonnya memang dilakukan malam hari, agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Menanggapi itu, Pengamat Lingkungan di Kota Medan Jaya Arjuna menyayangkan terjadinya penebangan pohon hanya karena ada pembangunan perumahan. Apalagi, ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan saat ini belum mencapai 30 persen dari luas keseluruhan Kota Medan.

Jaya mempertanyakan, apakah penebangan pohon tersebut memiliki izin atau tidak dari Dinas Pertamanan. Andai memiliki izin, pria yang kerap memakai topi pat itu juga mempertanyakan dasar Dinas Pertamanan mengeluarkan izin tersebut. “Kalau pemberian izin penebangan pohon hanya karena adanya permintaan dari pengembang. Maka kinerja Dinas Pertamanan dipertanyakan,” katanya.

Jaya menuding pengembang yang membangun perumahan dan mengorbankan pohon juga harus dipertanyakan kapasitasnya.

Karena, masih bisa dicari alternatif selain menebang pohon agar pembangunan tidak terganggu. Jika memang tidak ada izin, Jaya meminta agar Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan memberikan sanksi tegas kepada pihak pengembang. “Harus ada sanksi tegas, persoalan ini jangan dibiarkan begitu saja,” tegasnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/