32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Pantai Anjing Tetap Dieksekusi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS DEMO EKSEKUSI: Suasana demo puluhan karyawan PT Pelindo I dan Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan, beberapa waktu lalu). Mereka menolak eksekusi lahan seluas 10 hektar di Pantai Anjing. ) di Kecamatan Medan Belawan, yang dinilai merupakan aset Pelindo
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DEMO EKSEKUSI: Suasana demo puluhan karyawan PT Pelindo I dan Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan, beberapa waktu lalu). Mereka menolak eksekusi lahan seluas 10 hektar di Pantai Anjing.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan putusan verzet (perlawanan terhadap eksekusi) tidak membatalkan eksekusi terhadap lahan seluas 10 hektare di kawasan Pantai Anjing, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Alasannya, pihak penggugat, M Hafizham sudah memberikan uang jaminan pelaksanaan eksekusi sebesar Rp1 miliar.

Hal tersbut dikatakan Humas PN Medan, Nelson J Marbun saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/6) sore.  “Dalam putusan verzet, tidak ada perintah membatalkan eksekusi,” kata Nelson J Marbun.

Kata Nelson, uang jaminan Rp 1 miliar itu nantinya digunakan untuk mengembalikan lahan seperti semula andaikan putusan berbalik memenangkan PT Pelindo I.

“Kalau putusan berbalik, ya uang jaminan itu kita gunakan juga,” ungkap hakim yang menangani perkara pidana umum (pidum) dan pidana tindak korupsi ini.

Ditegaskan Nelson, pelaksanaan eksekusi itu merupakan kewenangan Ketua PN Medan, Ahmad Solihin.

“Kita juga harus melihat situasi sudah kondusif atau belum. Kan perlu persiapan petugas juru sita dan kepolisian,” tegasnya.

Nelson juga berkomentar terkait tidak hadirnya termohon, M Hafizham dalam sidang verzet di PN Medan selama dua kali berturut-turut.”Kalau sudah dipanggil secara umum dua kali berturut-turut, termohon tidak datang juga, ya sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon. Sidang itukan nanti ada agenda mediasi. Kalau gak ada sepakat kedua belah pihak, baru sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” terang hakim berkacamata dan berkumis ini.

Sebelumnya, untuk yang kedua kalinya, M Hafizham kembali mangkir dalam sidang verzet lahan seluas 10 hektare di kawasan Pantai Anjing, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Deli. Dalam sidang di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Didik Etyo Handono terpaksa kembali menunda sidang hingga 9 Juli mendatang karena termohon yakni M Hafizham tidak hadir. “Karena termohon tidak hadir juga hari ini, maka kita minta agar dibuatkan panggilan koran ya. Jika setelah terbit nanti panggilan ini dalam koran, ternyata termohon tetap tak hadir juga, maka persidangan akan kita lanjutkan,” kata hakim yang langsung menunda sidang tersebut. (gus/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS DEMO EKSEKUSI: Suasana demo puluhan karyawan PT Pelindo I dan Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan, beberapa waktu lalu). Mereka menolak eksekusi lahan seluas 10 hektar di Pantai Anjing. ) di Kecamatan Medan Belawan, yang dinilai merupakan aset Pelindo
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DEMO EKSEKUSI: Suasana demo puluhan karyawan PT Pelindo I dan Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan, beberapa waktu lalu). Mereka menolak eksekusi lahan seluas 10 hektar di Pantai Anjing.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan putusan verzet (perlawanan terhadap eksekusi) tidak membatalkan eksekusi terhadap lahan seluas 10 hektare di kawasan Pantai Anjing, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Alasannya, pihak penggugat, M Hafizham sudah memberikan uang jaminan pelaksanaan eksekusi sebesar Rp1 miliar.

Hal tersbut dikatakan Humas PN Medan, Nelson J Marbun saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/6) sore.  “Dalam putusan verzet, tidak ada perintah membatalkan eksekusi,” kata Nelson J Marbun.

Kata Nelson, uang jaminan Rp 1 miliar itu nantinya digunakan untuk mengembalikan lahan seperti semula andaikan putusan berbalik memenangkan PT Pelindo I.

“Kalau putusan berbalik, ya uang jaminan itu kita gunakan juga,” ungkap hakim yang menangani perkara pidana umum (pidum) dan pidana tindak korupsi ini.

Ditegaskan Nelson, pelaksanaan eksekusi itu merupakan kewenangan Ketua PN Medan, Ahmad Solihin.

“Kita juga harus melihat situasi sudah kondusif atau belum. Kan perlu persiapan petugas juru sita dan kepolisian,” tegasnya.

Nelson juga berkomentar terkait tidak hadirnya termohon, M Hafizham dalam sidang verzet di PN Medan selama dua kali berturut-turut.”Kalau sudah dipanggil secara umum dua kali berturut-turut, termohon tidak datang juga, ya sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon. Sidang itukan nanti ada agenda mediasi. Kalau gak ada sepakat kedua belah pihak, baru sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” terang hakim berkacamata dan berkumis ini.

Sebelumnya, untuk yang kedua kalinya, M Hafizham kembali mangkir dalam sidang verzet lahan seluas 10 hektare di kawasan Pantai Anjing, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Deli. Dalam sidang di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Didik Etyo Handono terpaksa kembali menunda sidang hingga 9 Juli mendatang karena termohon yakni M Hafizham tidak hadir. “Karena termohon tidak hadir juga hari ini, maka kita minta agar dibuatkan panggilan koran ya. Jika setelah terbit nanti panggilan ini dalam koran, ternyata termohon tetap tak hadir juga, maka persidangan akan kita lanjutkan,” kata hakim yang langsung menunda sidang tersebut. (gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru