MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) kembali melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19n
“Hari ini (kemarin,Red) kita kembali menggelar razia masker, kita lakukan razia di 5 titik,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Senin (22/6).
Dijelaskan Sofyan, adapun 5 titik yang dimaksud yakni Jalan Letda Sudjono (Dibawah Tol Bener), Jalan Sisingamangaraja (Depan Komplek Rivera), Jalan Kolonel Yos Sudarso (Sebelum Fly Over Pulo Brayan), Jalan Gatot Subroto (Simpang 4 Pasar Kampunglalang) dan di Jalan Setiabudi (Depan Sekolah Shafiyyatul Amaliyyah).
“Giat Razia Masker ini kita lakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga tengah hari. Tujuannya kita ingin melakukan penertiban kepada masyarakat yang masih beraktivitas tanpa masker di luar ruangan. Hal itu sebagai wujud keseriusan kita dalam menegakkan Perwal No.11/2020,” ujarnya.
Seperti biasanya, kata Sofyan, pihaknya telah melakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan melakukan penahanan KTP. Total dari 5 titik razia masker kemarin, Satpol PP Kota Medan telah menahan 96 KTP.
“Dari Jalan Letda Sudjono 24 KTP, Jalan SM Raja 20 KTP, Jalan Yos Sudarso 16 KTP, Jalan Gatot Subroto 11 KTP, dan Jalan Setiabudi 25 KTP,” katanya.
Kata dia, KTP yang ditahan dapat diambil di kantor Satpol PP Kota Medan setelah 3 hari sejak ditahannya KTP. “Harapan kita hal ini akan memberikan efek jera. Masker adalah hal penting dalam menekan angka penyebaran virus ini, kesadaran masyarakat adalah kuncinya. Razia masker ini akan terus kita lakukan, hingga semua masyarakat tertib dalam menggunakan masker di luar rumah disaat pandemi ini,” tegas Sofyan. (map/ila)