27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Banyak Masyarakat Prasejahtera Belum Masuk DTKS, Kepling Diminta Proaktif Bantu Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hingga saat ini masih banyak warga kurang mampu belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini terungkap dalam sosialisasi Perda (Sosper) VI Tahun 2024; Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, 15-16 Juni 2024.

Dalam sosialisasi itu, banyak warga yang mengeluhkan belum pernah mendapat bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. Bahkan, warga sampai menuding ada oknum kepala lingkungan (Kepling) yang pilih kasih, sehingga bantuan tidak tepat sasaran.

Untuk itu, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta para Kepling untuk membantu warga prasejahtera agar terdaftar masuk di DTKS. “Memang kuota sangat terbatas, karena dari seluruh Indonesia yang mendaftar lewat online. Tentu dengan keterbatasan kuota, Kepling dan petugas kelurahan dapat membantu warganya yang berhak menerima Bansos,” kata politisi muda Partai Demokrat itu.

Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan ini juga mengatur mengenai hak-hak warga miskin diantaranya mendapatkan program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan gratis, hak akan kebutuhan pangan, hak pendidikan yang layak, hak mendapatkan pekerjaan dan usaha, hak perumahan dan hak mendapatkan sanitasi. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hingga saat ini masih banyak warga kurang mampu belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini terungkap dalam sosialisasi Perda (Sosper) VI Tahun 2024; Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, 15-16 Juni 2024.

Dalam sosialisasi itu, banyak warga yang mengeluhkan belum pernah mendapat bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. Bahkan, warga sampai menuding ada oknum kepala lingkungan (Kepling) yang pilih kasih, sehingga bantuan tidak tepat sasaran.

Untuk itu, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta para Kepling untuk membantu warga prasejahtera agar terdaftar masuk di DTKS. “Memang kuota sangat terbatas, karena dari seluruh Indonesia yang mendaftar lewat online. Tentu dengan keterbatasan kuota, Kepling dan petugas kelurahan dapat membantu warganya yang berhak menerima Bansos,” kata politisi muda Partai Demokrat itu.

Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan ini juga mengatur mengenai hak-hak warga miskin diantaranya mendapatkan program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan gratis, hak akan kebutuhan pangan, hak pendidikan yang layak, hak mendapatkan pekerjaan dan usaha, hak perumahan dan hak mendapatkan sanitasi. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/