25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

LIRA Ancam PTUN-kan AP II

Larang Proyek CS di Bandara Polonia tidak Transparan

MEDAN- Indikasi penyelewengan prosedur lelang pekerjaan jasa kebersihan(Cleaning Service) toilet di Terminal Bandar Udara Polonia Medan Tahun 2012 Dengna Pagu sebesar Rp2,5 miliar, diungkap DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Medan.

Untuk itu Lira Kota Medan akan mengajukan gugatan terhadap PT Angkasa Pura II ke PTUN Medan, pada Rabu yang akan datang. Wali Kota Lira Kota Medan Ganda Manurung ST MBA, dan Wakil Wali Kota Lira Medan Hartono Ekwadi SE, dan didampingi beberapa pejabat Lira Medan lainnya, Hasler Marbun (Asisten I Lira Medan dan Zulhamdani Napitulu M.Kom, pada wartawan Minggu (22/7) mengatakan, bahwa PT Angkasa Pura II dalam pelaksanaan panitia tender lelang kebersihan Bandara Polonia Medan tidak transparan.

‘’Sehingga banyak perusahaan yang berbentuk PT maupun CV mendaftar sebagai peserta lelang yang memasuki dokumen penawaran banyak yang dirugikan. Hal ini jelas melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.101/Men/VI/2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa pekerja/buruh, yang menentukan bahwa hanya perusahaan yang berbadan hukum yang diperbolehkan dalam pengelolaan jasa tenaga kerja,’’ ujar Ganda.

Akibatnya, sambung Ganda, lelang dibatalkan dan tidak diumumkan di media massa. Ini menunjukkan panitia lelang tidak profesional. Seharusnya pihak Angkasa Pura II, pada saat pembatalan dihadirkan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Namun pada saat ekspose lelang dinas tenaga kerja tidak dilibatkan. Hal ini tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh panitia lelang, bahwa saat ekspose akan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Dan Asosiasi Toilet Indonesia.

Dalam sistem penilaian, sambung Ganda,  spesifikasi teknis terdapat salah satu persyaratan dimana perusahaan yang memiliki pengalaman kerja di bandara mendapatkan nilai 25 Poin. Terindikasi persyaratan ini menguntungkan salah satu peserta lelang.

Sementara itu Hartono Ewadi menambahkan, pada saat ekspose dihadirkan tim penilai yang tidak punya kompetensi dibidang ini, yaitu Dinas Pariwisata dan petugas karantina bandara. Namun dinas terkait, (Dinas Tenaga Kerja Dan Asosiasi Toilet Indonesia) tidak dihadirkan sebagai tim penilai. Hal ini diduga adanya penyelewengan wewenang panitia tender untuk memenangkan salah satu peserta.

‘’Pengumuman peserta lelang No. 14.10.04/05/06/2012 tertanggal 28 Juni 2012, yang telah dimenangkan oleh salah satu peserta tender, tidak memberikan ruang sanggahan kepada peserta tender yang kalah,  dengan ditentukan bahwa sanggahan harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 03 Juni 2012. Bagaimana mungkin peserta tender yang kalah melakukan, sanggahan pada tanggal 03 Juni 2012 sedangkan pengumuman  pemenang lelang tanggal 28 Juni 2012,’’ ujar Hartono.

Hartono juga mengatakan bahwa pihak Angkasa Pura II tidak mengumumkan peserta pemenang tender di media massa. Sehingga pemenang tender cleaning service ini disenyalir atau diduga menguasai hampir seluruh proyek dan pekerjaan  di Bandara Polonia Medan.

‘’Pemenang tender bukan penawaran terendah. Menurut informasi dari panitia lelang bahwa kebersihan toilet dan Terminal Bandara Polonia Medan, yang dikerjakan pemenang tender selama 2 sampai 3 tahun berturut-turut mendapat rangking 17 dari 20 bandara Internasional di Indonesia,’’ ujar Hartono.
Panitia lelang justru memenangkan perusahaan yang notabene kualitas kebersihannya, rendah dan ini tidak sesuai dengan standar mutu kwalitas bandara Internasional. Maka proses lelang tender dianggap cacat administrasi dan cacat hukum.

‘’Dengan ini Lira Kota Medan akan segera melakukan gugatan ke PTUN Medan, untuk membatalkan pelelangan dan meminta dengan segera PTUN untuk meninda,’’ tegas Hartono.

Sebelumnya, Humas AP II Polonia Medan Firdaus  mengaku semua pekerjaan yang dilakukan rekanan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di PT Angkasa Pura II dan mekanisme .(rud)

Larang Proyek CS di Bandara Polonia tidak Transparan

MEDAN- Indikasi penyelewengan prosedur lelang pekerjaan jasa kebersihan(Cleaning Service) toilet di Terminal Bandar Udara Polonia Medan Tahun 2012 Dengna Pagu sebesar Rp2,5 miliar, diungkap DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Medan.

Untuk itu Lira Kota Medan akan mengajukan gugatan terhadap PT Angkasa Pura II ke PTUN Medan, pada Rabu yang akan datang. Wali Kota Lira Kota Medan Ganda Manurung ST MBA, dan Wakil Wali Kota Lira Medan Hartono Ekwadi SE, dan didampingi beberapa pejabat Lira Medan lainnya, Hasler Marbun (Asisten I Lira Medan dan Zulhamdani Napitulu M.Kom, pada wartawan Minggu (22/7) mengatakan, bahwa PT Angkasa Pura II dalam pelaksanaan panitia tender lelang kebersihan Bandara Polonia Medan tidak transparan.

‘’Sehingga banyak perusahaan yang berbentuk PT maupun CV mendaftar sebagai peserta lelang yang memasuki dokumen penawaran banyak yang dirugikan. Hal ini jelas melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.101/Men/VI/2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa pekerja/buruh, yang menentukan bahwa hanya perusahaan yang berbadan hukum yang diperbolehkan dalam pengelolaan jasa tenaga kerja,’’ ujar Ganda.

Akibatnya, sambung Ganda, lelang dibatalkan dan tidak diumumkan di media massa. Ini menunjukkan panitia lelang tidak profesional. Seharusnya pihak Angkasa Pura II, pada saat pembatalan dihadirkan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Namun pada saat ekspose lelang dinas tenaga kerja tidak dilibatkan. Hal ini tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh panitia lelang, bahwa saat ekspose akan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Dan Asosiasi Toilet Indonesia.

Dalam sistem penilaian, sambung Ganda,  spesifikasi teknis terdapat salah satu persyaratan dimana perusahaan yang memiliki pengalaman kerja di bandara mendapatkan nilai 25 Poin. Terindikasi persyaratan ini menguntungkan salah satu peserta lelang.

Sementara itu Hartono Ewadi menambahkan, pada saat ekspose dihadirkan tim penilai yang tidak punya kompetensi dibidang ini, yaitu Dinas Pariwisata dan petugas karantina bandara. Namun dinas terkait, (Dinas Tenaga Kerja Dan Asosiasi Toilet Indonesia) tidak dihadirkan sebagai tim penilai. Hal ini diduga adanya penyelewengan wewenang panitia tender untuk memenangkan salah satu peserta.

‘’Pengumuman peserta lelang No. 14.10.04/05/06/2012 tertanggal 28 Juni 2012, yang telah dimenangkan oleh salah satu peserta tender, tidak memberikan ruang sanggahan kepada peserta tender yang kalah,  dengan ditentukan bahwa sanggahan harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 03 Juni 2012. Bagaimana mungkin peserta tender yang kalah melakukan, sanggahan pada tanggal 03 Juni 2012 sedangkan pengumuman  pemenang lelang tanggal 28 Juni 2012,’’ ujar Hartono.

Hartono juga mengatakan bahwa pihak Angkasa Pura II tidak mengumumkan peserta pemenang tender di media massa. Sehingga pemenang tender cleaning service ini disenyalir atau diduga menguasai hampir seluruh proyek dan pekerjaan  di Bandara Polonia Medan.

‘’Pemenang tender bukan penawaran terendah. Menurut informasi dari panitia lelang bahwa kebersihan toilet dan Terminal Bandara Polonia Medan, yang dikerjakan pemenang tender selama 2 sampai 3 tahun berturut-turut mendapat rangking 17 dari 20 bandara Internasional di Indonesia,’’ ujar Hartono.
Panitia lelang justru memenangkan perusahaan yang notabene kualitas kebersihannya, rendah dan ini tidak sesuai dengan standar mutu kwalitas bandara Internasional. Maka proses lelang tender dianggap cacat administrasi dan cacat hukum.

‘’Dengan ini Lira Kota Medan akan segera melakukan gugatan ke PTUN Medan, untuk membatalkan pelelangan dan meminta dengan segera PTUN untuk meninda,’’ tegas Hartono.

Sebelumnya, Humas AP II Polonia Medan Firdaus  mengaku semua pekerjaan yang dilakukan rekanan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di PT Angkasa Pura II dan mekanisme .(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/