29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pendaftaran Calon Panwaslu Sumut Diperpanjang

Tidak Memenuhi Kuota

MEDAN- Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum(Panwaslu)Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara(Pilgubsu) di 32 kabupaten/kota se Sumatera Utara diperpanjang dari 19 Juli hingga 26 Juli 2012 Pukul 17.00 WIB. Sementara itu dari hasil seleksi administrasi dijadwalkan 1 Agustus 2012 diumumkan.

Keputusan diperpanjangnya masa pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Pilkada, disebabkan minimnya peserta calon di beberapa kabupaten/kota yang ingin mendaftar.

Hingga panitia memaksa untuk memperpanjang hingga batas akhir 26 Juli 2012, sebelumnya pihak panitia telah menutup pendaftaran pada Rabu 18 Juli 2012 kemarin. Namun karena jumlah calon Panwaslu Pilkada yang mendaftar masih minim, akhirnya tim seleksi melakukan rapat pleno, untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 26 Juli 2012 pukul 17.00 WIB.

Penjelasan ini disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Panwaslu Pilkada Kabupaten/Kota se Sumut, Drs Zulkarnain Nasution, MA didampingi Sekretaris Timsel Juni Sitanggang, SH dan Sofyan Shauri Nasution,SE di kantornya, Jalan Airlangga No 16 B, Medan, Minggu (22/7) sore.
Zulkarnain menjelaskan, jumlah pendaftar Calon Panwaslu Pilkada untuk 32 kabupaten/kota hingga hari Rabu 18 Juli 2012, pukul 17.00 WIB, sudah mencapai 320 orang. Namun, dari jumlah itu baru empat daerah yang mencukupi kuota, yakni, Kota Medan, Deli Serdang, Asahan dan Simalungun.
Sementara, jumlah pendaftar Calon Panwaslu Pilkada yang sangat minim sekali (dibawah 6) berjumlah 7 daerah, masing-masing, PakPak Bharat (2), Humbahas (5), Nias Induk (2), Nias Selatan (4), Nias Utara (5), Nias Barat (5) dan Tapanuli Selatan (5). Sedangkan kabupaten/kota lainnya, jumlah pendaftar juga masih dibawa 12.

Oleh karena itu, kata Zulkarnain Nasution, akibat masih minimnya pendaftar calon panwaslu, maka timsel memperpanjang masa pendaftaran yang awalnya akan berakhir pada Rabu 18 Juli, diperpanjang hingga 26 Juli mendatang.

“Dengan dilakukannya perpanjangan sampai 9 hari, diharapkan target timsel bisa mencapai batas minimal pendaftar yakni 12 orang pendaftar untuk setiap kabupaten/kota se Sumatra Utara,” kata Zulkarnain, seraya menambahkan, setelah nantinya pendaftaran ditutup, timsel akan melakukan seleksi administrasi dilanjutkan dengan ujian tertulis. Setelah lulus ujian tertulis, sebanyak 12 pendaftar untuk tiap kabupaten/kota akan dilakukan wawancara dan psikotes. Dari hasil wawancara dan psikotes, akan diambil sebanyak 6 orang untuk tiap kabupaten/kota untuk mengikuti fit and propher test.
Bagi setiap calon yang memgikuti fit and propher test, harus melakukan general check up, surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dipidana serta surat pernyataan bebas narkoba.

Terakhir, dari ke enam calon itu, akan ditetapkan masing-masing 3 orang untuk menjadi Panwaslu Pilkada kabupaten/kota, ungkap Zulkarnain.
Disisi lain, Timsel Panwaslu Pilkada Kabupaten/Kota berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) di daerah agar tidak memberatkan biaya pengurusan surat keterangan dari pengadilan, sebab kemungkinan minimnya calon yang mendaftar diduga dikarenakan mahalnya ongkos pengurusan surat tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Timsel Juni Sitanggang, SH dan Sofyan Shauri Nasution,SE mengimbau kepada masyarakat Sumatera Utara yang berusia 30 tahun dan memiliki ijazah sarjana, agar memanfaatkan peluang untuk mensukseskan demokrasi dengan mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Pilkada. “Mari kita selamatkan Pemilihan Umum di Indonesia,” pungkasnya.

Ketika ditanya wartawan soal profesi calon Panwaslu Pilkada kabupaten/kota, dikemukakan Juni Sitanggang, Tim Seleksi berharap organisasi profesi, akademisi, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, aktivis dan PNS yang tidak menduduki jabatan dipersilahkan mendaftar, asalkan memenuhi persyaratan, yakni warga negara Indonesia, berusia 30 tahun dan sarjana strata 1.(rud)

Tidak Memenuhi Kuota

MEDAN- Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum(Panwaslu)Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara(Pilgubsu) di 32 kabupaten/kota se Sumatera Utara diperpanjang dari 19 Juli hingga 26 Juli 2012 Pukul 17.00 WIB. Sementara itu dari hasil seleksi administrasi dijadwalkan 1 Agustus 2012 diumumkan.

Keputusan diperpanjangnya masa pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Pilkada, disebabkan minimnya peserta calon di beberapa kabupaten/kota yang ingin mendaftar.

Hingga panitia memaksa untuk memperpanjang hingga batas akhir 26 Juli 2012, sebelumnya pihak panitia telah menutup pendaftaran pada Rabu 18 Juli 2012 kemarin. Namun karena jumlah calon Panwaslu Pilkada yang mendaftar masih minim, akhirnya tim seleksi melakukan rapat pleno, untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 26 Juli 2012 pukul 17.00 WIB.

Penjelasan ini disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Panwaslu Pilkada Kabupaten/Kota se Sumut, Drs Zulkarnain Nasution, MA didampingi Sekretaris Timsel Juni Sitanggang, SH dan Sofyan Shauri Nasution,SE di kantornya, Jalan Airlangga No 16 B, Medan, Minggu (22/7) sore.
Zulkarnain menjelaskan, jumlah pendaftar Calon Panwaslu Pilkada untuk 32 kabupaten/kota hingga hari Rabu 18 Juli 2012, pukul 17.00 WIB, sudah mencapai 320 orang. Namun, dari jumlah itu baru empat daerah yang mencukupi kuota, yakni, Kota Medan, Deli Serdang, Asahan dan Simalungun.
Sementara, jumlah pendaftar Calon Panwaslu Pilkada yang sangat minim sekali (dibawah 6) berjumlah 7 daerah, masing-masing, PakPak Bharat (2), Humbahas (5), Nias Induk (2), Nias Selatan (4), Nias Utara (5), Nias Barat (5) dan Tapanuli Selatan (5). Sedangkan kabupaten/kota lainnya, jumlah pendaftar juga masih dibawa 12.

Oleh karena itu, kata Zulkarnain Nasution, akibat masih minimnya pendaftar calon panwaslu, maka timsel memperpanjang masa pendaftaran yang awalnya akan berakhir pada Rabu 18 Juli, diperpanjang hingga 26 Juli mendatang.

“Dengan dilakukannya perpanjangan sampai 9 hari, diharapkan target timsel bisa mencapai batas minimal pendaftar yakni 12 orang pendaftar untuk setiap kabupaten/kota se Sumatra Utara,” kata Zulkarnain, seraya menambahkan, setelah nantinya pendaftaran ditutup, timsel akan melakukan seleksi administrasi dilanjutkan dengan ujian tertulis. Setelah lulus ujian tertulis, sebanyak 12 pendaftar untuk tiap kabupaten/kota akan dilakukan wawancara dan psikotes. Dari hasil wawancara dan psikotes, akan diambil sebanyak 6 orang untuk tiap kabupaten/kota untuk mengikuti fit and propher test.
Bagi setiap calon yang memgikuti fit and propher test, harus melakukan general check up, surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dipidana serta surat pernyataan bebas narkoba.

Terakhir, dari ke enam calon itu, akan ditetapkan masing-masing 3 orang untuk menjadi Panwaslu Pilkada kabupaten/kota, ungkap Zulkarnain.
Disisi lain, Timsel Panwaslu Pilkada Kabupaten/Kota berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) di daerah agar tidak memberatkan biaya pengurusan surat keterangan dari pengadilan, sebab kemungkinan minimnya calon yang mendaftar diduga dikarenakan mahalnya ongkos pengurusan surat tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Timsel Juni Sitanggang, SH dan Sofyan Shauri Nasution,SE mengimbau kepada masyarakat Sumatera Utara yang berusia 30 tahun dan memiliki ijazah sarjana, agar memanfaatkan peluang untuk mensukseskan demokrasi dengan mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Pilkada. “Mari kita selamatkan Pemilihan Umum di Indonesia,” pungkasnya.

Ketika ditanya wartawan soal profesi calon Panwaslu Pilkada kabupaten/kota, dikemukakan Juni Sitanggang, Tim Seleksi berharap organisasi profesi, akademisi, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, aktivis dan PNS yang tidak menduduki jabatan dipersilahkan mendaftar, asalkan memenuhi persyaratan, yakni warga negara Indonesia, berusia 30 tahun dan sarjana strata 1.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/