MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepuluh karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dipecat dengan tidak hormat. Tak hanya dipecat secara tidak hormat. Bahkan enam dari sepuluh orang tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
“Dari sepuluh itu, enam di antaranya dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan uang dan penyalahgunaan wewenang. Sementara empat lainnya menyalahi administrasi dan disiplin,” ujar Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Senin (22/7).
Dijelaskan Rusdi, dua dari enam yang dilaporkan ke polisi itu, sudah dipecat dan juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pejabat PD Pasar sebelumnya. Namun karena belum ada tindaklanjut, maka pihaknya kembali melaporkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan.
Rusdi menerangkan, sebelumnya dilaporkan, Satuan Pengawas Internal (SPI) PD Pasar sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut. Sayangnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak diindahkan. “Berangkat dari situ, kami melaporkan enam orang itu ke petugas kepolisian dan berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti untuk memberi peringatan keras kepada karyawan lain supaya hati-hati dalam bekerja dan tidak mencontoh perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum yang telah dilaporkan ini,” pesannya.
Dikatakannya, pemecatan dengan tidak hormat ini dilakukan sebagai ‘warning’. Siapa pun yang bekerja tidak sesuai peraturan berlaku, maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas. “Siapapun yang bekerja tidak sesuai peraturan, akan ditindak tegas. Karena itu, bekerjalah dengan baik dan benar serta amanah. Itu demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepuluh karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dipecat dengan tidak hormat. Tak hanya dipecat secara tidak hormat. Bahkan enam dari sepuluh orang tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
“Dari sepuluh itu, enam di antaranya dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan uang dan penyalahgunaan wewenang. Sementara empat lainnya menyalahi administrasi dan disiplin,” ujar Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Senin (22/7).
Dijelaskan Rusdi, dua dari enam yang dilaporkan ke polisi itu, sudah dipecat dan juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pejabat PD Pasar sebelumnya. Namun karena belum ada tindaklanjut, maka pihaknya kembali melaporkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan.
Rusdi menerangkan, sebelumnya dilaporkan, Satuan Pengawas Internal (SPI) PD Pasar sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut. Sayangnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak diindahkan. “Berangkat dari situ, kami melaporkan enam orang itu ke petugas kepolisian dan berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti untuk memberi peringatan keras kepada karyawan lain supaya hati-hati dalam bekerja dan tidak mencontoh perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum yang telah dilaporkan ini,” pesannya.
Dikatakannya, pemecatan dengan tidak hormat ini dilakukan sebagai ‘warning’. Siapa pun yang bekerja tidak sesuai peraturan berlaku, maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas. “Siapapun yang bekerja tidak sesuai peraturan, akan ditindak tegas. Karena itu, bekerjalah dengan baik dan benar serta amanah. Itu demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (map/ila)