MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hal itu dikatakan Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos, saat ditemui di kantornya, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa KM 13,1, Gang Dwi Warna Deliserdang, Selasa (21/7).
Dalam menyikapi ini FSPMI/ KSPI dengan elemen serikat pekerja lainnya secara nasional akan melakukan aksi dan mogok kerja secara besar-besaran. Tepatnya pada 16-18 Agustus 2020, yang akan dipusatkan di Kantor Gubsu dan DPRD Sumut. Aksi akan dilaksanakan sejak pagi hari dengan menurunkan sebanyak 5.000 buruh.
Pihaknya meminta RUU Omnibus law Cipta Kerja dihapus dan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Tenaga Kerja, karena dianggap UU ini mengebiri hak-hak buruh terutama hak normatif, seperti kepastìan kerja, kepastian upah dan kepastian jaminan sosial.
“Dengan UU ini akan banyak mènggerus. Kita anggap UU ini tidak ada perlindungan untuk buruh. Namanya saja sudah cipta kerja, otomatis hanya menguntungkan pemodal,” ujar Willy yang juga merupakan advokat Peradi Medan.
Sedangkan untuk titik kumpulnya, lanjut dia, di depan Istana Maimun Medan, diperkirakan massa di Sumut yang akan diturunkan.”Jika tidak ditanggapi, maka kami akan menyuarakan lebih keras dengan aksi-aksi lanjutan serta menggugat UU Omnibus Law ini ke Yudisial Review,” ucapnya.
Sebab, kata Willy lagi, jika tidak disuarakan ini akan berpengaruh pada generasi muda lainnya di saat menjadi buruh, sehingga harus terus disuarakan. “Jika perjuangan ini berhasil maka akan menyelamatkan calon-calon buruh lainnya,” pungkasnya. (mag-1/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hal itu dikatakan Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos, saat ditemui di kantornya, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa KM 13,1, Gang Dwi Warna Deliserdang, Selasa (21/7).
Dalam menyikapi ini FSPMI/ KSPI dengan elemen serikat pekerja lainnya secara nasional akan melakukan aksi dan mogok kerja secara besar-besaran. Tepatnya pada 16-18 Agustus 2020, yang akan dipusatkan di Kantor Gubsu dan DPRD Sumut. Aksi akan dilaksanakan sejak pagi hari dengan menurunkan sebanyak 5.000 buruh.
Pihaknya meminta RUU Omnibus law Cipta Kerja dihapus dan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Tenaga Kerja, karena dianggap UU ini mengebiri hak-hak buruh terutama hak normatif, seperti kepastìan kerja, kepastian upah dan kepastian jaminan sosial.
“Dengan UU ini akan banyak mènggerus. Kita anggap UU ini tidak ada perlindungan untuk buruh. Namanya saja sudah cipta kerja, otomatis hanya menguntungkan pemodal,” ujar Willy yang juga merupakan advokat Peradi Medan.
Sedangkan untuk titik kumpulnya, lanjut dia, di depan Istana Maimun Medan, diperkirakan massa di Sumut yang akan diturunkan.”Jika tidak ditanggapi, maka kami akan menyuarakan lebih keras dengan aksi-aksi lanjutan serta menggugat UU Omnibus Law ini ke Yudisial Review,” ucapnya.
Sebab, kata Willy lagi, jika tidak disuarakan ini akan berpengaruh pada generasi muda lainnya di saat menjadi buruh, sehingga harus terus disuarakan. “Jika perjuangan ini berhasil maka akan menyelamatkan calon-calon buruh lainnya,” pungkasnya. (mag-1/ila)