30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Parcel Dilarang, Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang seluruh pejabat di jajaran Pemko Medan menerima parcel atau bingkisan dari rekan kerja, selain keluarga dekat. Namun, Pemko Medan tak melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.“Kita sudah mengimbau ulang kepada seluruh pejabat utama di Pemko Medan agar tidak menerima parcel dari rekan kerja. Hal itu dilakukan untuk menghindari dari prasangka yang buruk,” ujar Sekda Pem ko Medan, Syaiful Bahri, Senin (22/8) siang seraya menambahkan, kalau dirinya mendapat parcel akan diberikannya kepada warga di sekitar tempat tinggalnya. Namun, Syaiful mengungkapkan, Pemko Medan tak melarang mobil dinas yang digunakan masing-masing dinas untuk dibawa pulang kampung (mudik).

“Karena belum ada intruksi dari Mendagri ataupun Wali Kota Medan,” ucapnya lagi.
Dijelaskannya, untuk mobil dinas yang digunakan untuk mudik, dipersilahkan untuk dipergunakan seperlunya dengan satu catatan harus dijaga.

“Sampai saat ini belum ada larangan mobil dinas digunakan untuk mudik. Hanya pemerintah DKI saja yang melarang mobil dinas dipakai,” katanya.

Sementara Kabag Aset Pemko Medan Muhamad Husni menuturkan, kalau jumlah mobil dinas mencapai 1.000 unit lebih merupakan tanggung jawab kepala SKPD masing-masing. “Saya kan hanya mendata dan mengawasi, kalau pertanggungjawaban ada pada Dinas dan Kadisnya masing-masing,”bebernya. (adl)

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang seluruh pejabat di jajaran Pemko Medan menerima parcel atau bingkisan dari rekan kerja, selain keluarga dekat. Namun, Pemko Medan tak melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.“Kita sudah mengimbau ulang kepada seluruh pejabat utama di Pemko Medan agar tidak menerima parcel dari rekan kerja. Hal itu dilakukan untuk menghindari dari prasangka yang buruk,” ujar Sekda Pem ko Medan, Syaiful Bahri, Senin (22/8) siang seraya menambahkan, kalau dirinya mendapat parcel akan diberikannya kepada warga di sekitar tempat tinggalnya. Namun, Syaiful mengungkapkan, Pemko Medan tak melarang mobil dinas yang digunakan masing-masing dinas untuk dibawa pulang kampung (mudik).

“Karena belum ada intruksi dari Mendagri ataupun Wali Kota Medan,” ucapnya lagi.
Dijelaskannya, untuk mobil dinas yang digunakan untuk mudik, dipersilahkan untuk dipergunakan seperlunya dengan satu catatan harus dijaga.

“Sampai saat ini belum ada larangan mobil dinas digunakan untuk mudik. Hanya pemerintah DKI saja yang melarang mobil dinas dipakai,” katanya.

Sementara Kabag Aset Pemko Medan Muhamad Husni menuturkan, kalau jumlah mobil dinas mencapai 1.000 unit lebih merupakan tanggung jawab kepala SKPD masing-masing. “Saya kan hanya mendata dan mengawasi, kalau pertanggungjawaban ada pada Dinas dan Kadisnya masing-masing,”bebernya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/