29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

3 Pegawai Dishub Dituntut 1 Tahun

Lakukan Pungutan Liar di Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN-Tiga pegawai Dishub Sumut Ahmad Sofyan, Panal Simamora, Marlon Sinaga, yang menjadi terdakwa perkara pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit, dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumata SH, John Wesley SH, pada persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/9).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur SH, Rumata juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp15 juta subsider 2 bulan penjara.

‘’Berdasarkan fakta dan barang bukti di persidangan ketiga terdakwa masing-masing Ahmad Sofyan
Panal Simamora, Marlon Sinaga dituntut masing-masing satu tahun penjara tahun. Selain itu ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp15 juta dengan subsider 2 bulan penjara,’’ ujar Rumata.

Ketiga terdakwa  yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang merupakan anggota Regu D pada UPPKB atau jembatan timbang Sibolangit, pada 24 Maret 2011 sekira pukul 04.30 WIB, tertangkap melakukan pungutan liar di jembatan timbang.

‘’ Akibat perbuatan tersebut, ketiganya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ ujar Rumata.

Menurut Rumata, ketiga terdakwa bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan kutipan kepada supir truk tanpa menggunakan karcis dan tidak mencatat truk yang masuk jembatan timbang.

‘’Kegiatan yang dilakukan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kemudian menyalahgunakan kekuasaan, memaksa orang memberikan sesuatu pada pelaksanaan kegiatan pengutipan denda terhadap truk dengan muatan berlebih di jembatan timbang Sibolangit,” ucap Rumita.

Setiap pengemudi truk, tambah Rumata, meski muatannya tidak berlebih dipaksa untuk membayar sebesar Rp150 ribu, namun tidak disetor ke kas daerah, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga pada saat penangkapan pada 24 Maret tersebut, ditemukan uang sekitar Rp16.474.000 yang tidak disetor ke kas daerah. Hanya Rp600 ribu yang disetor dari hasil kutipan 6 unit truk.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim Ahmad Guntur SH meminta pada penasehat hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan jawaban atas tuntutan jaksa. Persidangan dilanjutkan hingga pekan depan.(rud)

Lakukan Pungutan Liar di Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN-Tiga pegawai Dishub Sumut Ahmad Sofyan, Panal Simamora, Marlon Sinaga, yang menjadi terdakwa perkara pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit, dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumata SH, John Wesley SH, pada persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/9).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur SH, Rumata juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp15 juta subsider 2 bulan penjara.

‘’Berdasarkan fakta dan barang bukti di persidangan ketiga terdakwa masing-masing Ahmad Sofyan
Panal Simamora, Marlon Sinaga dituntut masing-masing satu tahun penjara tahun. Selain itu ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp15 juta dengan subsider 2 bulan penjara,’’ ujar Rumata.

Ketiga terdakwa  yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang merupakan anggota Regu D pada UPPKB atau jembatan timbang Sibolangit, pada 24 Maret 2011 sekira pukul 04.30 WIB, tertangkap melakukan pungutan liar di jembatan timbang.

‘’ Akibat perbuatan tersebut, ketiganya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ ujar Rumata.

Menurut Rumata, ketiga terdakwa bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan kutipan kepada supir truk tanpa menggunakan karcis dan tidak mencatat truk yang masuk jembatan timbang.

‘’Kegiatan yang dilakukan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kemudian menyalahgunakan kekuasaan, memaksa orang memberikan sesuatu pada pelaksanaan kegiatan pengutipan denda terhadap truk dengan muatan berlebih di jembatan timbang Sibolangit,” ucap Rumita.

Setiap pengemudi truk, tambah Rumata, meski muatannya tidak berlebih dipaksa untuk membayar sebesar Rp150 ribu, namun tidak disetor ke kas daerah, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga pada saat penangkapan pada 24 Maret tersebut, ditemukan uang sekitar Rp16.474.000 yang tidak disetor ke kas daerah. Hanya Rp600 ribu yang disetor dari hasil kutipan 6 unit truk.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim Ahmad Guntur SH meminta pada penasehat hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan jawaban atas tuntutan jaksa. Persidangan dilanjutkan hingga pekan depan.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/