MEDAN- Petugas Polsekta Percut Sei Tuan meringkus Sugiono (26), warga Jalan Sedar, Kecamatan Batangkuis, di Jalan Aksara Medan, Sabtu (22/10) siang pukul 13.00 WIB. Sugiono diringkus karena diduga melakukan penipuan terhadap Suhartono (36), warga Jalan Percut Sei Tuan, Gang Musyawarah. Dari tangan Sugiono, petugas menyita sepucuk senjata api, soft gun jenis FN beserta sejumlah amunisinya.
Menurut Kapolsekta Percut Sei Tuan Kompol Maringan Simanjuntak, penangkapan Sugiono atas laporan Suhartono yang merasa ditipu dengan modus memesan daging senilai Rp30 juta, untuk pesta pernikahan. “Setelah daging diantar, korban menagih uangnya, namun tersangka berdalih bahwa penyelenggara pesta mengalami bangkrut sehingga tidak sanggup membayar,” terang Maringan.
Selama penyidikan dan penyelidikan, lanjut Maringan, tersangka sudah dua kali dikirim surat panggilan, namun tersangka tidak juga datang. Karenanya, saat anggota mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Aksara, langsung dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsekta Percut Sei Tuan, senjata yang dimiliki tersangka ternyata tidak memiliki izin. Kepada wartawan, tersangka mengaku sebagai pengusaha daging ayam sekaligus dept colector di sebuah perusahaan. “Tersangka dikenakan UU Darurat No XII Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.(jon/mag-7)