25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dinas TRTB Bongkar Pagar Tanpa SIMB

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar pagar milik PT.Rway di Lingkungan I Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Senin (22/10). Pembongkaran dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan warga setempat.

Sebab, sejak tembok itu berdiri, air mulai menggenangi lingkungan permukiman warga. Di samping itu tembok yang dibangun itu ternyata tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Menurut Drs Zulkarnaen Nasution, salah seorang warga, di kawasan tempat berdiri pagar sepanjang lebih kurang 25 meter dengan tinggi sekitar 2,5 meter merupakan jalur pembuangan air menuju Sungai Deli sekaligus kawasan resap air.  Pasca kawasan jalur pembuangan air ditimbun dan dibangun pagar, aku Zulkarnaen, pemukiman rumah warga mulai digenangi air.

“ Untuk itu kami atas nama masyarakat Lingkungan I Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli bermohon kepada Pemko Medan agar pagar ini dibongkar. Selain itu jalur pembuangan air dijadikan parit besar yang langsung menuju Sungai Deli,” harap Zulkarnaen.

Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Duinas TRTB, Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin, selain menindaklanjuti pengaduan warga, pembongkaran dilakukan karena pagar dibangun tanpa SIMB.  (gus)

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar pagar milik PT.Rway di Lingkungan I Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Senin (22/10). Pembongkaran dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan warga setempat.

Sebab, sejak tembok itu berdiri, air mulai menggenangi lingkungan permukiman warga. Di samping itu tembok yang dibangun itu ternyata tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Menurut Drs Zulkarnaen Nasution, salah seorang warga, di kawasan tempat berdiri pagar sepanjang lebih kurang 25 meter dengan tinggi sekitar 2,5 meter merupakan jalur pembuangan air menuju Sungai Deli sekaligus kawasan resap air.  Pasca kawasan jalur pembuangan air ditimbun dan dibangun pagar, aku Zulkarnaen, pemukiman rumah warga mulai digenangi air.

“ Untuk itu kami atas nama masyarakat Lingkungan I Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli bermohon kepada Pemko Medan agar pagar ini dibongkar. Selain itu jalur pembuangan air dijadikan parit besar yang langsung menuju Sungai Deli,” harap Zulkarnaen.

Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Duinas TRTB, Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin, selain menindaklanjuti pengaduan warga, pembongkaran dilakukan karena pagar dibangun tanpa SIMB.  (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/