32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Demo Di PN Medan, Pertanyakan Kasasi Rahudman

puluhan massa Demo Di PN Medan, Pertanyakan Kasasi Rahudman
 massa Demo Di PN Medan, Pertanyakan Kasasi Rahudman

MEDAN- Ratusan orang yang tergabung dalam tiga elemen masyarakat yakni Terminal Informasi Rakyat (TIRA), Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (Himmah) Kota Medan dan Gerakan Baru Anti Korupsi, melakukan aksi unjukrasa di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10).

Para pengunjukrasa terus menyampaikan aspirasi mereka mempertanyakan pengiriman memori kasasi dan kontra memori kasasi terdakwa Drs H Rahudman Harahap ke Mahkamah Agung RI.

Dalam aksinya, masing-masing kordinator dalam pernyataan sikap disampaikan, Ketum Tira Medan, Suleman Suhdi, Ketum Himmah Medan, Nurul Yakin Sitorus, Ketum Gebak, Bata Siregar dan Ketum Tira Sumut, Parulian Siregar,yang meminta agar pihak pengadilan memberikan penjelasan perjalanan kasus kasasi Rahudman Harahap.

Apalagi menurut informasi permohonan kasasi Tipikor atas nama Rahudman Harahap yang ditandatangani oleh Wakil Panitera PN Medan, Ilham Purba, SH, baru dikirim pada 3 oktober 2013, kepada Panmud Pidsus Mahkamah Agung.

Melihat aksi kurang direspon,  pengunjukrasa langsung mendatangi Ketua Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau.Namun sebelum itu para pendemo sempat beradu argumentasi dengan pihak petugas kepolisian yang menjaga di depan pintu pagar pengadilan.

Tapi pihak pengadilan kemudian mengarahkan perwakilan unjukrasa  didelegasikan untuk bertemu dengan Panitera Pidsus PN Medan, Wahyu Probo Julianto SH MH.

Kepada perwakilan pengunjukrasa, Panmud Pidsus PN Medan, mengutarakan mekanisme prosedur pengajuan, kontra, tanggapan dan pengiriman kasasi  sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni selama 14 hari.

Sebagaimana dirincikannya, bahwa Walikota Medan Non Aktif divonis bebas murni karena tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi TPAPD 2005 senilai Rp 1.5 Milliar sewaktu menjabat sebagai Plt Sekda Pemkab Tapanuli Selatan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Sugianto pada 15 Agustus 2013.

Setelah itu penuntut umum mengajukan kasasi pada 26 Agustus 2013 yang ditindaklanjuti pemberitahuan kepada Penasehat Hukum terdakwa Rahudman Harahap pada 2 September 2013.

Selanjutnya pada 5 September 2013 penuntut umum kembali mengajukan memori kasasi kemudian pada 20 september 2013 diberitahukan kepada PH Rahudman yang ditindaklanjuti mengajukan Kontra Memori Kasasi oleh PH Terdakwa pada 23 September 2013.

Kemudian penuntut umum mengajukan tanggapan kontra memori kasasi pada 30 september 2013, kemudian setelah dinyatakan lengkap maka pihak pengadilan negeri Medan pada 3 Oktober 2013 atau selisih waktu 4 hari langsung mengirimkan ke Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung.

Usai diterima puluhan pengunjukrasa langsung membubarkan diri dengan pengawalan petugas kepolisian.(kl/ams)

puluhan massa Demo Di PN Medan, Pertanyakan Kasasi Rahudman
 massa Demo Di PN Medan, Pertanyakan Kasasi Rahudman

MEDAN- Ratusan orang yang tergabung dalam tiga elemen masyarakat yakni Terminal Informasi Rakyat (TIRA), Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (Himmah) Kota Medan dan Gerakan Baru Anti Korupsi, melakukan aksi unjukrasa di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10).

Para pengunjukrasa terus menyampaikan aspirasi mereka mempertanyakan pengiriman memori kasasi dan kontra memori kasasi terdakwa Drs H Rahudman Harahap ke Mahkamah Agung RI.

Dalam aksinya, masing-masing kordinator dalam pernyataan sikap disampaikan, Ketum Tira Medan, Suleman Suhdi, Ketum Himmah Medan, Nurul Yakin Sitorus, Ketum Gebak, Bata Siregar dan Ketum Tira Sumut, Parulian Siregar,yang meminta agar pihak pengadilan memberikan penjelasan perjalanan kasus kasasi Rahudman Harahap.

Apalagi menurut informasi permohonan kasasi Tipikor atas nama Rahudman Harahap yang ditandatangani oleh Wakil Panitera PN Medan, Ilham Purba, SH, baru dikirim pada 3 oktober 2013, kepada Panmud Pidsus Mahkamah Agung.

Melihat aksi kurang direspon,  pengunjukrasa langsung mendatangi Ketua Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau.Namun sebelum itu para pendemo sempat beradu argumentasi dengan pihak petugas kepolisian yang menjaga di depan pintu pagar pengadilan.

Tapi pihak pengadilan kemudian mengarahkan perwakilan unjukrasa  didelegasikan untuk bertemu dengan Panitera Pidsus PN Medan, Wahyu Probo Julianto SH MH.

Kepada perwakilan pengunjukrasa, Panmud Pidsus PN Medan, mengutarakan mekanisme prosedur pengajuan, kontra, tanggapan dan pengiriman kasasi  sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni selama 14 hari.

Sebagaimana dirincikannya, bahwa Walikota Medan Non Aktif divonis bebas murni karena tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi TPAPD 2005 senilai Rp 1.5 Milliar sewaktu menjabat sebagai Plt Sekda Pemkab Tapanuli Selatan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Sugianto pada 15 Agustus 2013.

Setelah itu penuntut umum mengajukan kasasi pada 26 Agustus 2013 yang ditindaklanjuti pemberitahuan kepada Penasehat Hukum terdakwa Rahudman Harahap pada 2 September 2013.

Selanjutnya pada 5 September 2013 penuntut umum kembali mengajukan memori kasasi kemudian pada 20 september 2013 diberitahukan kepada PH Rahudman yang ditindaklanjuti mengajukan Kontra Memori Kasasi oleh PH Terdakwa pada 23 September 2013.

Kemudian penuntut umum mengajukan tanggapan kontra memori kasasi pada 30 september 2013, kemudian setelah dinyatakan lengkap maka pihak pengadilan negeri Medan pada 3 Oktober 2013 atau selisih waktu 4 hari langsung mengirimkan ke Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung.

Usai diterima puluhan pengunjukrasa langsung membubarkan diri dengan pengawalan petugas kepolisian.(kl/ams)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/