MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Wong Chun Sen melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan kepada warga yang tinggal di Jalan Suluh Ujung Kelurahan Sidirejo Medan Perjuangan, Minggu (21/10).
Dalam sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah secara sembarangan. Peringatan ini dilontarkannya menyusul telah diberlakukannya perda tersebut.
“Kepada masyarakat jangan lagi buang sampah sembarangan, karena Perda pengelolaan sampah telah diberlakukan. Bila petugas mendapati masyarakat buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai perda yakni denda Rp10 juta atau pidana kurungan 3 bulan,” terang Wong Chun Sen.
Dijelaskannya, bila di lingkungan masyarakat tidak ada petugas pengambil sampah (Bestari) atau tidak ada tempat pembuangan sampah masyarakat dapat menyampaikannya ke pihak kecamatan atau kelurahan setempat sebagai pihak yang menangani masalah sampah di wilayahnya masing-masing.
“Untuk masalah sampah, kita berkoordinasi dengan camat atau lurah setempat karena mereka yang menangani masalah ini. Saya berharap, dengan adanya perda ini dapat mengatasi masalah sampah di Kecamatan Medan Amplas,” ujarnya sembari berharap agar para kepala lingkungan (kepling) juga berperan aktif ikut melakukan sosialisasi perda ini kepada warga.
Wong menjabarkan, perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangkan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
“Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Selain itu, juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah,” papar Anggota Dewan Komisi B DPRD Medan ini.
Ia menambahkan, perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana untuk suatu badan atau perusahaan. “Apabila suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” tukasnya.
Sementara, mewakili Lurah Sidirejo Hilir, Hapsah Nur mengatakan untuk mengatasi persoalan sampah ini ada program yang diberlakukan, yaitu penghargaan atau reward kepada warga. “Bagi warga yang mengumpulkan sampah khususnya plastik atau berbahan dasar plastik di kelurahan kami, maka diberikan Rp1.500 per kilogramnya. Program ini sudah berjalan beberapa waktu dan terus diterapkan dengan tujuan agar masalah sampah di kelurahan kami dapat terkelola dengan baik,” ujarnya. (ris/azw)