BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah papan reklame berupa baleho dan pernak pernik pengusaha toko semrawutan di Jalan Platina Raya Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Akibatnya, kesemrawutan dari sejumlah papan promosi usaha yang berdiri hingga ke badan jalan dan drainase menggangu akses lalu lintas dan pejalan kaki.
Pantauan di lapangan, Senin (22/10), menyebutkan, sepanjang jalan yang berbatasan dengan Kecamatan Medan Marelan itu tampak sejumlah papan reklame berdiri tidak teratur. Bahkan, berbagai bentuk barang untuk dijadikan promosi usaha terpampang di depan toko.
Sikap pemilik usaha, seakan tak menghiraukan apa yang telah mereka lakukan merusak dan menggangu kenyamanan umum. “Sudah dari dulu, papan reklame itu semrawut. Bahkan, kadang banyak kotak dan pernak pernik di depan toko. Jadi, kita terganggu akibat ulah mereka. Lihatlah, kadang mau jalan aja susah,” kata Syahril warga sekitar.
Harapan pria berusia 52 tahun ini, pemerintah untuk segera menertibkan semua papan reklame dan barang milik toko yang menggangu aktivitas umum.
“Dulu sudah pernah diterbitkan, bahkan, papan reklame itu banyak yang tidak punya izin. Harusnya, Pemko Medan jangan hanya menertibkan di intikota, di Titipapan banyak papan reklame bermasalah, sudah sepatutnya diterbitkan,” ungkap Syahril.
Lurah Titipapan Ansari Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban namun tidak juga digubris. Untuk kali ini pihaknya akan kembali melayangkan surat edaran agar pemilik usaha menertibkan sendiri.
“Kalau nanti mereka tidak mau tertibkan, saya akam surati Satpol PP agar segera ditertibkan, karena bukan hanya papan reklame saja yang mengganggu, banyak barang-barang pemilik toko mengganggu fasilitas umum, ini akan segera kita tertibkan,” tegas lurah.
Sementara, pengusaha periklanan/advertising yang bernaung di bawah bendera Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara meminta Pemko Medan menstanvaskan penebangan reklame sebelum regulasi baru soal reklame disahkan.
Ketua P3I Sumut Hasan Pulungan mengatakan, ada empat poin keputusan pihaknya menyikapi penertiban reklame yang kian massif dilaksanakan Pemko Medan. Selain berharap agar penebangan reklame dihentikan sementara, P3I minta dilibatkan dalam pembahasan ranperda reklame baru nantinya.
“Poin ketiga, bila penertiban atau penebangan reklame itu terus berlanjut maka kami (P3I) akan bangkrut dan imbasnya akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di berbagai unit usaha advertising,” katanya kepada wartawan didampingi unsur Dewan Pertimbangan Johan Sipahutar, sejumlah pengurus teras seperti Delia Triana, Budi Syahputra, Alfairus, Jimmy, Hafrizal, Hadi dan lainnya di Medan, Senin (22/10).
Pada prinsipnya, sambung pemilik Arya Advertising ini, pihaknya mendukung penuh penataan kota yang sedang dilakukan Pemko Medan saat ini. “Hal itu dapat dilihat dari sikap kami sebagai perusahaan periklanan yang bernaung di P3l Sumut untuk sepakat tidak mandirikan reklame baru sebelum perda reklame yang baru disahkan,” imbuhnya.
Sikap tersebut sudah disampaikan P3I pada hari yang sama kepada DPRD Medan. Dalam audiensi itu mereka diterima Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung dan Wakil Ketua Iswanda Ramli. “Kami bermohon kepada wakil rakyat agar pengusaha advertising yang bernaung di P3I Sumut, dapat dilibatkan dalam perumusan penyusunan Ranperda Reklame Kota Medan yang baru.
Selain itu bermohon agar menyampaikan penundaan penertiban atau penebangan papan reklame sebelum disahkan perda reklame baru,” katanya. “Dalam audiensi kami yang hadir ada 15 perusahaan. Di P31 sekarang ini sudah bernaung 35 perusahaan adevertising. Nah pada audiensi tadi, khusus yang hadir pengusaha advertising outdoor,” pungkas Hasan.
Johan Sipahutar menambahkan, pihaknya sedikit memprotes pemberitaan miring terkait stigma pengemplang pajak yang dialamatkan pada perusahaan advertising. Katanya, sejak peralihan penanganan dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), tidak ada satu pun dari mereka diberi izin perpanjangan reklame.
“Jadi bagaimana kami mau bayar pajak, sementara kami tidak mengantongi surat izin. Padahal sebelumnya saat masih dipegang Dinas Pertamanan, kami selalu bayar pajak karena mereka mau mengeluarkan izin. Kalau tidak percaya boleh dicek, benar atau tidak,” bebernya.
Menurutnya di daerah lain seperti Surabaya para pengusaha advertising diberi izin oleh pemerintah setempat untuk mendirikan usaha reklame. “Di sana segala sesuatunya didiskusikan bersama, sehingga keputusan yang dipilih menguntungkan semua pihak. Pemerintahnya dapat hasil dari pajak, pengusaha dapat dari usaha dan pekerja bisa hidup dari adanya pekerjaan di advertising,” ucapnya.
Johan juga berharap agar pemko bijak dalam mengambil keputusan, sehingga sikap yang diambil tidak melukai pihak lain dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. “Penertiban yang terjadi di Medan, kami akui ikut berimbas ke daerah lain dan hal itu tentu sangat merugikan kami. dan Insyaallah DPRD Medan siap memfasilitasi pertemuan dengan Wali Kota Medan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (fac/prn/azw)