31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

R-APBD Medan 2019 Rp5,94 Trilun, DPRD Nilai Pemko Medan Kurang Kreatif

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberikan sorotan tajam terhadap nota pengantar kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Medan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Hal itu lantaran R-APBD yang diajukan tidak berdasarkan penggunaan data perbandingan Perubahan APBD (P-APBD) 2018 serta tidak didahuluinya pembahasan R-APBD dengan membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Dalam dokumen KUA PPAS, pemerintah kota menggunakan data perbandingan P-APBD Kota Medan tahun 2018. Kami mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi? Padahal DPRD Kota Medan tidak mengesahkan P-APBD Kota Medan tahun 2018. Hal ini mengindikasikan bahwa dokumen R-APBD sepertinya sudah selesai dan bahkan sebelum P-APBD Tahun 2018 diajukan pemerintah Kota Medan kepada DPRD Kota Medan,” kata Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Muhammad Nasir dalam paripurna beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap nota pengantar Ranperda R-APBD 2019, Senin (22/10).

Oleh karena itu, sambung Nasir, diminta agar dokumen KUA PPAS yang ada saat ini diganti dan harus diserahkan kepada DPRD Kota Medan sebelum wali kota menyampaikan nota jawaban pada sidang paripurna berikutnya.

“Pengajuan R-APBD 2019 tidak didahului pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS. Menurut hemat kami, jikalau pembahasan R-APBD tetap dilanjutkan, maka dokumen KUA PPAS yang ada saat ini sifatnya tidak mengikat. Plafon-plafon yang ada setiap dinas jumlahnya tidak mengikat dan dapat dilakukan perubahan-perubahan selama dalam proses pembahasan bersama DPRD Kota Medan. Maka dari itu, diperlukan kesepahaman dan kesepakatan antara Pemko dan DPRD Medan terkait hal ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, tak hanya proses pengajuan R-APBD 2019 yang disoroti sektor pendapatan dalam dua tahun terakhir ini juga dikritik. Sebab, target pendapatan APBD Kota Medan mengalami pertumbuhan yang signifikan. “Kami menilai bahwa Pemko sepertinya kehilangan kreatifitas meningkatkan target pendapatan. Hal ini tidak sesuai dengan target pertumbuhan yang ditetapkan sebesar 6,4 persen pada tahun 2019. Seharusnya dengan angka pertumbuhan yang demikian besar, memberi efek terhadap laju perekonomian kota ini, sehingga bisa berkontribusi terhadap PAD Kota Medan,” jabarnya.

Diutarakan Nasir, patut dipertanyakan mengapa Pemko hanya menetapkan pendapatan 2019 hanya sebesar Rp5,69 triliun lebih. Padahal, diyakini bisa lebih baik dari itu. Hal ini juga tercermin pada upaya pemerintah Kota Medan untuk mencapai target PAD Kota Medan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen KUA adalah hanya bersumber dari intensifikasi PBB dan BPHTB saja. “Bagaimana mungkin sumber utama perolehan PAD Kota Medan hanya berasal pembayaran PBB dan BPHTB? Makanya, ini perlu penjelasan,” cetusnya.

Ia menambahkan, terkait besarnya anggaran infrastruktur di Kota Medan yang mencapai Rp1,7 triliun juga menjadi sorotan yang seharusnya memberi efek positif terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat. Namun pada kenyataannya tidak berjalan. “Semestinya pembangunan infrastruktur yang ada dapat melibatkan masyarakat Kota Medan. Tapi ternyata tidak demikian karena proyek-proyek infrasruktur masih dikerjakan oleh pekerja dari luar Medan. Sementara masyarakatMedan masih banyak yang belum bekerja,” tandasnya.

Tak jauh beda dengan Fraksi PKS, disampaikan Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong. Dinilai, R-APBD yang diajukan sangat memprihatinkan dan tidak masuk akal. Terlebih, jauh dari proyeksi yang diharapkan dan bentuk tidak kesungguhan optimalkan PAD.

“Bagaimana mungkin terwujud pembangunan kota Medan yang lebih baik bila proyeksi kenaikan pendapatan daerah sekelas Kota Medan disebut metropolitan hanya mampu Rp5,94 triliun,” kata Parlaungan.

Menurut Parlaungan, rancangan anggaran yang diajukan untuk tahun depan menggambarkan ketidaksungguhan Pemko Medan guna mengoptimalkan PAD, termasuk menggali sumber yang potensial. “Program yang disusun dan dirumuskan dalam R-APBD 2019 itu jangan sampai copy paste dan rutinitas. Sebab kebiasaan yang kami lihat selama ini masih saja SKPD mempersiapkan program tidak mau repot sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang diharapkan masyarakat,” katanya.

Untuk itu, tambah Parlaungan, Pemko diminta memprioritaskan pembangunan 2019 nanti dialokasikan mengatasi persoalan mendasar. Dimana, realita di lapangan keluhan masyarakat terhadap problem pembangunan yang belum mampu tersikapi dengan baik mulai masalah banjir, buruknya kondisi jalan, buruknya sarana prasaranan pendidikan dan kesehatan, kemacetan lalu lintas sampai pelayanan adminduk serta keluhan masyarakat terhadap sulitnya urusan di kelurahan. (ris/azw)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberikan sorotan tajam terhadap nota pengantar kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Medan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Hal itu lantaran R-APBD yang diajukan tidak berdasarkan penggunaan data perbandingan Perubahan APBD (P-APBD) 2018 serta tidak didahuluinya pembahasan R-APBD dengan membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Dalam dokumen KUA PPAS, pemerintah kota menggunakan data perbandingan P-APBD Kota Medan tahun 2018. Kami mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi? Padahal DPRD Kota Medan tidak mengesahkan P-APBD Kota Medan tahun 2018. Hal ini mengindikasikan bahwa dokumen R-APBD sepertinya sudah selesai dan bahkan sebelum P-APBD Tahun 2018 diajukan pemerintah Kota Medan kepada DPRD Kota Medan,” kata Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Muhammad Nasir dalam paripurna beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap nota pengantar Ranperda R-APBD 2019, Senin (22/10).

Oleh karena itu, sambung Nasir, diminta agar dokumen KUA PPAS yang ada saat ini diganti dan harus diserahkan kepada DPRD Kota Medan sebelum wali kota menyampaikan nota jawaban pada sidang paripurna berikutnya.

“Pengajuan R-APBD 2019 tidak didahului pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS. Menurut hemat kami, jikalau pembahasan R-APBD tetap dilanjutkan, maka dokumen KUA PPAS yang ada saat ini sifatnya tidak mengikat. Plafon-plafon yang ada setiap dinas jumlahnya tidak mengikat dan dapat dilakukan perubahan-perubahan selama dalam proses pembahasan bersama DPRD Kota Medan. Maka dari itu, diperlukan kesepahaman dan kesepakatan antara Pemko dan DPRD Medan terkait hal ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, tak hanya proses pengajuan R-APBD 2019 yang disoroti sektor pendapatan dalam dua tahun terakhir ini juga dikritik. Sebab, target pendapatan APBD Kota Medan mengalami pertumbuhan yang signifikan. “Kami menilai bahwa Pemko sepertinya kehilangan kreatifitas meningkatkan target pendapatan. Hal ini tidak sesuai dengan target pertumbuhan yang ditetapkan sebesar 6,4 persen pada tahun 2019. Seharusnya dengan angka pertumbuhan yang demikian besar, memberi efek terhadap laju perekonomian kota ini, sehingga bisa berkontribusi terhadap PAD Kota Medan,” jabarnya.

Diutarakan Nasir, patut dipertanyakan mengapa Pemko hanya menetapkan pendapatan 2019 hanya sebesar Rp5,69 triliun lebih. Padahal, diyakini bisa lebih baik dari itu. Hal ini juga tercermin pada upaya pemerintah Kota Medan untuk mencapai target PAD Kota Medan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen KUA adalah hanya bersumber dari intensifikasi PBB dan BPHTB saja. “Bagaimana mungkin sumber utama perolehan PAD Kota Medan hanya berasal pembayaran PBB dan BPHTB? Makanya, ini perlu penjelasan,” cetusnya.

Ia menambahkan, terkait besarnya anggaran infrastruktur di Kota Medan yang mencapai Rp1,7 triliun juga menjadi sorotan yang seharusnya memberi efek positif terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat. Namun pada kenyataannya tidak berjalan. “Semestinya pembangunan infrastruktur yang ada dapat melibatkan masyarakat Kota Medan. Tapi ternyata tidak demikian karena proyek-proyek infrasruktur masih dikerjakan oleh pekerja dari luar Medan. Sementara masyarakatMedan masih banyak yang belum bekerja,” tandasnya.

Tak jauh beda dengan Fraksi PKS, disampaikan Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong. Dinilai, R-APBD yang diajukan sangat memprihatinkan dan tidak masuk akal. Terlebih, jauh dari proyeksi yang diharapkan dan bentuk tidak kesungguhan optimalkan PAD.

“Bagaimana mungkin terwujud pembangunan kota Medan yang lebih baik bila proyeksi kenaikan pendapatan daerah sekelas Kota Medan disebut metropolitan hanya mampu Rp5,94 triliun,” kata Parlaungan.

Menurut Parlaungan, rancangan anggaran yang diajukan untuk tahun depan menggambarkan ketidaksungguhan Pemko Medan guna mengoptimalkan PAD, termasuk menggali sumber yang potensial. “Program yang disusun dan dirumuskan dalam R-APBD 2019 itu jangan sampai copy paste dan rutinitas. Sebab kebiasaan yang kami lihat selama ini masih saja SKPD mempersiapkan program tidak mau repot sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang diharapkan masyarakat,” katanya.

Untuk itu, tambah Parlaungan, Pemko diminta memprioritaskan pembangunan 2019 nanti dialokasikan mengatasi persoalan mendasar. Dimana, realita di lapangan keluhan masyarakat terhadap problem pembangunan yang belum mampu tersikapi dengan baik mulai masalah banjir, buruknya kondisi jalan, buruknya sarana prasaranan pendidikan dan kesehatan, kemacetan lalu lintas sampai pelayanan adminduk serta keluhan masyarakat terhadap sulitnya urusan di kelurahan. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/