25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Oknum PNS Pemko Medan Ditangkap Polisi

MEDAN-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kebersihan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Muhammad Yamin Daulay ditangkap Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Senin (18/11) sore.

Pria yang tinggal di Jalan Makmur Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia itu ditangkap usai menerima uang hasil pemerasan Rp4 juta di Kafe Coffe Kingdom di Jalan Gudang Kecamatan Medan Barat.

Informasi diterima Sumut Pos, kejadian bermula saat Muhammad Yamin yang mengatas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli  Sumatera Utara (GAP-SU) melayangkan surat kepada PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) atas indikasi penyimpangan di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

Dalam suratnya, Yamin menuliskan kalau PT Barapala telah melakukan 4 pelanggaran yaitu pelanggaran Ketenaga Kerjaan dengan menggaji pekerja Rp850.000 yang merupakan di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK), sengketa lahan dengan masyarkat Desa Luat Huristak seluas kurang lebih 300 hektare, Lingkungan Hidup dengan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak tahun 1999 serta Sosial Kemanusiaan dengan tidak mensejahterakan pekerjanya.

Berdasarkan indikasi pelanggaran itu, tersangka menyurati pihak PT Barapala hingga berulang kali. Bahkan, tersangka juga mengancam akan melakukan aksi demo, menuntut diusutnya 4 pelanggaran itu. Untuk itu, tersangka mengirimkan surat ke PT Barapala yang berisikan permohonan  dan pemberitahuan akan menggelar aksi demo ke gedung DPRD Sumut, kantor Gubernur Sumut, kantor BLH Sumut, Mapoldasu, Dinas Kehutanan Sumut dan kan tor PT Barapala di Jalan Erlangga Medan yang dilayangkan ke Polresta Medan. Dalam surat tertanggal 8 November 2013 itu, tersangka menuliskan kalau aksi demo itu akan digelar pada Kamis (21/11) kemarin. Atas surat tersebut, pihak PT Barapala meminta agar tersangka tidak menggelar aksi itu.

“Karena pihak PT BRPL meminta tersangka agar tidak melakukan demo, maka tersangka meminta pihak PT BRPL menyediakan uang sebesar Rp70 juta sebagai biaya operasional. Atas hal itu pula, pihak PT BRPL melapor ke Polresta Medan dan ternyata seluruh surat yang dilayangkan tersangka tersebut tidak benar, termasuk surat permohonan dan pemeberitahuan aksi demo yang disebut tersangka, tidak ada kita terima, “ ungkap Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, Jumat (22/11) sore di Polresta Medan.

Kata mantan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menyebut kalau korban tidak dapat menyanggupi permintaan tersangka itu dan hanya menyanggupi untuk memberi uang Rp4 juta. Oleh karena itu, Nico menyebut kalau tersangka menerima tawaran korban tersebut dengan syarat kalau korban harus memberi Rp10 juta dengan uang muka Rp4 juta. Berdasarkan kesepakatan itu, Nico menyebut kalau korban melalui staf di PT Barapala bernama Romel, membuat laporan ke Polresta Medan yang tertuang dalam LP/2997/XI/2013/SPKT Resta Medan. Selanjutnya, korban yang sudah membuat laporan itu menemui tersangka di Kafe Coffe Kingdom di Jalan Gudang Kecamatan Medan Barat, untuk memberikan uang tersebut.

“Uang itu resncananya untuk kegiatan LSM kami. Begitu juga dengan kegiatan sosial dan bakti lingkungan, rencananya akan kami gelar dengan uang tersebut. Namun, begitu uang saya terima dan saya keluar dari kafe itu, saya langsung ditangkap Polisi,” ungkap tesangka kepada Sumut Pos saat di Polresta Medan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.  Untuk kasus itu, kata Nico pihaknya sudah memeriksa 2 orang saksi dan menyita barang bukti berupa berupa uang tunai Rp4 juta, 2 unit handphone, 3 lembar KTP, 1 lembar kartu NPWP serta surat yang dilayangkan terangka ke PT Barapala. (ain)

MEDAN-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kebersihan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Muhammad Yamin Daulay ditangkap Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Senin (18/11) sore.

Pria yang tinggal di Jalan Makmur Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia itu ditangkap usai menerima uang hasil pemerasan Rp4 juta di Kafe Coffe Kingdom di Jalan Gudang Kecamatan Medan Barat.

Informasi diterima Sumut Pos, kejadian bermula saat Muhammad Yamin yang mengatas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli  Sumatera Utara (GAP-SU) melayangkan surat kepada PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) atas indikasi penyimpangan di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

Dalam suratnya, Yamin menuliskan kalau PT Barapala telah melakukan 4 pelanggaran yaitu pelanggaran Ketenaga Kerjaan dengan menggaji pekerja Rp850.000 yang merupakan di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK), sengketa lahan dengan masyarkat Desa Luat Huristak seluas kurang lebih 300 hektare, Lingkungan Hidup dengan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak tahun 1999 serta Sosial Kemanusiaan dengan tidak mensejahterakan pekerjanya.

Berdasarkan indikasi pelanggaran itu, tersangka menyurati pihak PT Barapala hingga berulang kali. Bahkan, tersangka juga mengancam akan melakukan aksi demo, menuntut diusutnya 4 pelanggaran itu. Untuk itu, tersangka mengirimkan surat ke PT Barapala yang berisikan permohonan  dan pemberitahuan akan menggelar aksi demo ke gedung DPRD Sumut, kantor Gubernur Sumut, kantor BLH Sumut, Mapoldasu, Dinas Kehutanan Sumut dan kan tor PT Barapala di Jalan Erlangga Medan yang dilayangkan ke Polresta Medan. Dalam surat tertanggal 8 November 2013 itu, tersangka menuliskan kalau aksi demo itu akan digelar pada Kamis (21/11) kemarin. Atas surat tersebut, pihak PT Barapala meminta agar tersangka tidak menggelar aksi itu.

“Karena pihak PT BRPL meminta tersangka agar tidak melakukan demo, maka tersangka meminta pihak PT BRPL menyediakan uang sebesar Rp70 juta sebagai biaya operasional. Atas hal itu pula, pihak PT BRPL melapor ke Polresta Medan dan ternyata seluruh surat yang dilayangkan tersangka tersebut tidak benar, termasuk surat permohonan dan pemeberitahuan aksi demo yang disebut tersangka, tidak ada kita terima, “ ungkap Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, Jumat (22/11) sore di Polresta Medan.

Kata mantan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menyebut kalau korban tidak dapat menyanggupi permintaan tersangka itu dan hanya menyanggupi untuk memberi uang Rp4 juta. Oleh karena itu, Nico menyebut kalau tersangka menerima tawaran korban tersebut dengan syarat kalau korban harus memberi Rp10 juta dengan uang muka Rp4 juta. Berdasarkan kesepakatan itu, Nico menyebut kalau korban melalui staf di PT Barapala bernama Romel, membuat laporan ke Polresta Medan yang tertuang dalam LP/2997/XI/2013/SPKT Resta Medan. Selanjutnya, korban yang sudah membuat laporan itu menemui tersangka di Kafe Coffe Kingdom di Jalan Gudang Kecamatan Medan Barat, untuk memberikan uang tersebut.

“Uang itu resncananya untuk kegiatan LSM kami. Begitu juga dengan kegiatan sosial dan bakti lingkungan, rencananya akan kami gelar dengan uang tersebut. Namun, begitu uang saya terima dan saya keluar dari kafe itu, saya langsung ditangkap Polisi,” ungkap tesangka kepada Sumut Pos saat di Polresta Medan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.  Untuk kasus itu, kata Nico pihaknya sudah memeriksa 2 orang saksi dan menyita barang bukti berupa berupa uang tunai Rp4 juta, 2 unit handphone, 3 lembar KTP, 1 lembar kartu NPWP serta surat yang dilayangkan terangka ke PT Barapala. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/