29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

UMK Medan Diharap Naik di Atas 2 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH Kota (Pemko) Medan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) segera membahas kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2022. Hal ini menyusul telah ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) 2022 oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Kepada Sumut Pos, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengatakan, pemko telah menerima SK Gubsu tentang Penetapan UMP Sumut Tahun 2022 tersebut. “Soal UMP Tahun 2022, itu sudah kita terima SK-nya dari Provinsi. Ada kenaikan 0,93 persen atau sekitar Rp23 ribu,” kata Aulia saat ditemui Sumut Pos, Senin (22/11).

Dikatakan Aulia, atas dasar SK Gubsu tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) akan segera melakukan rapat pembahasan. “Ini dalam persiapan, akan segera dibahas Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota,” ujarnyan

Sementara itu, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Hannalore Simanjuntak, memembenarkan kalau pihaknya akan segera melakukan pembahasan tentang naik atau tidaknya UMK Medan Tahun 2022, dan nilai besarannya apabila memang diputuskan untuk naik. “Depeko Medan sedang melakukan persiapan untuk membahas UMK Medan 2022,” jawab Hannalore kepada Sumut Pos, Senin (22/11).

Hannalore juga menyebutkan, kenaikan UMK Medan harus mengikuti keputusan kenaikan UMP Sumatera Utara. Artinya, kenaikan UMK Medan tidak boleh melebihi kenaikan UMP Provinsi Sumut. “Mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Pimpinan DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah SH MH membantah ucapan Kadisnaker Medan tersebut. Menurut Bahrum, kenaikan UMP Sumut di Tahun 2022 sebesar 0,93 persen tidak bisa dijadikan dasar sepenuhnya bagi Pemko Medan.

Pasalnya, pertumbuhan ekonomi di Kota Medan tentu berbeda bahkan kerap paling tinggi dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara. “Jadi kalau UMP naik 0,93 persen, maka UMK itu harus naik lebih dari itu, minimal sama dengan 0,93 persen. Di bawahnya itu tidak boleh. Kalau Kabupaten/Kota yang pertumbuhan ekonominya lebih kecil, mungkin wajar kalau kenaikan persentase UMK nya sama dengan UMP,” kata Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PAN itu.

Sedangkan khusus untuk Kota Medan yang pertumbuhan ekonominya lebih tinggi, sudah seharusnya UMK Medan Tahun 2022 juga lebih tinggi persentasenya dari kenaikan UMP Sumut Tahun 2022. “Untuk Kota Medan, saya pikir sudah layaklah setidaknya UMK kita naik di atas 2 atau 3 persen tahun 2022 nanti,” tuturnya.

Sebab kata Bahrum, pertumbuhan ekonomi di Kota Medan juga terpantau membaik di tahun 2021 dibandingkan tahun 2020. Selain itu, prediksi APBD Kota Medan Tahun 2022 juga mengalami kenaikan hingga Rp1 Triliun dibanding tahun 2021. “Asumsi APBD kita tahun 2022 itu sampai Rp6 Triliun lebih, artinya naik sekitar Rp1 Triliun dibanding tahun 2021 ini. Itu asumsi positif, artinya kita optimis pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 akan lebih baik lagi dibanding pertumbuhan ekonomi di tahun ini, sebab salah satu dasar dalam menentukan upah minimal itu adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” pungkasnya.

UMK Deliserdang Diperkirakan Turun

Sementara, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deliserdang langsung menggelar rapat membahas UMK tahun 2022. “Hari ini kami rapat pembahasan UMK Deliserdang bersama Dewan Pakar Ekonomi Deliserdang, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil penetapan UMK,” kata Kadisnaker Deliserdang, Binsar TH Sitanggang, Senin (22/11).

Binsar mengatakan, mengacu pada PP 36 Tahun 2021 dan surat edaran yang ada, UMK Deliserdang akan mengalami penurunan angka. “Kalau disesuaikan dengan PP 36, maka perhitungan yang didapati dewan pakar ekonomi barusan ini dalam rapat, UMK tahun 2022 turun dari tahun berjalan. Tapi, keputusan belum kami ambil, karena akan dilakukan pembahasan lebih lanjut lagi,” jelas Binsar.

Kepala Bidang Informasi Publik Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deliserdang, Dani Rezeki ST saat dikonfirmasi Sumut Pos kemarin sore sekira pukul 17.10 WIB, mengaku belum mendapati info mengenai besaran UMK Deliserdang tahun 2022. “Kami belum ada menerima informasi terkait berapa UMK untuk tahun 2022. Masih dalam pembahasan,” ucapnya. (map/mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH Kota (Pemko) Medan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) segera membahas kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2022. Hal ini menyusul telah ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) 2022 oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Kepada Sumut Pos, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengatakan, pemko telah menerima SK Gubsu tentang Penetapan UMP Sumut Tahun 2022 tersebut. “Soal UMP Tahun 2022, itu sudah kita terima SK-nya dari Provinsi. Ada kenaikan 0,93 persen atau sekitar Rp23 ribu,” kata Aulia saat ditemui Sumut Pos, Senin (22/11).

Dikatakan Aulia, atas dasar SK Gubsu tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) akan segera melakukan rapat pembahasan. “Ini dalam persiapan, akan segera dibahas Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota,” ujarnyan

Sementara itu, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Hannalore Simanjuntak, memembenarkan kalau pihaknya akan segera melakukan pembahasan tentang naik atau tidaknya UMK Medan Tahun 2022, dan nilai besarannya apabila memang diputuskan untuk naik. “Depeko Medan sedang melakukan persiapan untuk membahas UMK Medan 2022,” jawab Hannalore kepada Sumut Pos, Senin (22/11).

Hannalore juga menyebutkan, kenaikan UMK Medan harus mengikuti keputusan kenaikan UMP Sumatera Utara. Artinya, kenaikan UMK Medan tidak boleh melebihi kenaikan UMP Provinsi Sumut. “Mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Pimpinan DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah SH MH membantah ucapan Kadisnaker Medan tersebut. Menurut Bahrum, kenaikan UMP Sumut di Tahun 2022 sebesar 0,93 persen tidak bisa dijadikan dasar sepenuhnya bagi Pemko Medan.

Pasalnya, pertumbuhan ekonomi di Kota Medan tentu berbeda bahkan kerap paling tinggi dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara. “Jadi kalau UMP naik 0,93 persen, maka UMK itu harus naik lebih dari itu, minimal sama dengan 0,93 persen. Di bawahnya itu tidak boleh. Kalau Kabupaten/Kota yang pertumbuhan ekonominya lebih kecil, mungkin wajar kalau kenaikan persentase UMK nya sama dengan UMP,” kata Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PAN itu.

Sedangkan khusus untuk Kota Medan yang pertumbuhan ekonominya lebih tinggi, sudah seharusnya UMK Medan Tahun 2022 juga lebih tinggi persentasenya dari kenaikan UMP Sumut Tahun 2022. “Untuk Kota Medan, saya pikir sudah layaklah setidaknya UMK kita naik di atas 2 atau 3 persen tahun 2022 nanti,” tuturnya.

Sebab kata Bahrum, pertumbuhan ekonomi di Kota Medan juga terpantau membaik di tahun 2021 dibandingkan tahun 2020. Selain itu, prediksi APBD Kota Medan Tahun 2022 juga mengalami kenaikan hingga Rp1 Triliun dibanding tahun 2021. “Asumsi APBD kita tahun 2022 itu sampai Rp6 Triliun lebih, artinya naik sekitar Rp1 Triliun dibanding tahun 2021 ini. Itu asumsi positif, artinya kita optimis pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 akan lebih baik lagi dibanding pertumbuhan ekonomi di tahun ini, sebab salah satu dasar dalam menentukan upah minimal itu adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” pungkasnya.

UMK Deliserdang Diperkirakan Turun

Sementara, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deliserdang langsung menggelar rapat membahas UMK tahun 2022. “Hari ini kami rapat pembahasan UMK Deliserdang bersama Dewan Pakar Ekonomi Deliserdang, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil penetapan UMK,” kata Kadisnaker Deliserdang, Binsar TH Sitanggang, Senin (22/11).

Binsar mengatakan, mengacu pada PP 36 Tahun 2021 dan surat edaran yang ada, UMK Deliserdang akan mengalami penurunan angka. “Kalau disesuaikan dengan PP 36, maka perhitungan yang didapati dewan pakar ekonomi barusan ini dalam rapat, UMK tahun 2022 turun dari tahun berjalan. Tapi, keputusan belum kami ambil, karena akan dilakukan pembahasan lebih lanjut lagi,” jelas Binsar.

Kepala Bidang Informasi Publik Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deliserdang, Dani Rezeki ST saat dikonfirmasi Sumut Pos kemarin sore sekira pukul 17.10 WIB, mengaku belum mendapati info mengenai besaran UMK Deliserdang tahun 2022. “Kami belum ada menerima informasi terkait berapa UMK untuk tahun 2022. Masih dalam pembahasan,” ucapnya. (map/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/