29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Tingginya Kenaikan UMK Nantinya Jangan Jadi Pemicu PHK Massal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, mengatakan bahwa sesungguhnya tidak sulit untuk menentukan berapa besaran upah yang layak untuk menetapkan UMK Medan Tahun 2023 mendatang. Sebab, sudah ada rumus baku yang digunakan selama ini, yang diyakini akan dapat diterima kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha.

“Tanpa perlu konsultasi ke kita di Komisi II pun, sebenarnya akan dapat angkanya, berapa besaran UMK Medan. Sudah ada rumus bakunya yang disepakati para pekerja, pengusaha dan pemerintah. Tetapi, perlu mempertimbangkan berbagai aspek, jangan sampai ada yang dirugikan,” ucap Surianto alias Butong kepada Sumut Pos, Selasa (22/11).

Ketua Fraksi Partai Gerindra ini berharap, pemangku kebijakan penetapan upah bisa lebih terbuka lagi sebelum memutuskan besaran UMK Medan tahun 2023. Jangan sampai keputusan yang diambil nantinya malah memunculkan masalah baru, misalnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

“Kita mendukung UMK naik, tapi kalau terlalu tinggi naiknya, kita khawatir perusahaan tidak kuat membayar gaji karyawannya. Akhirnya kenaikan UMK justru jadi pemicu PHK massal, jangan sampai ini terjadi. Makanya, penetapan UMK harus jadi solusi bagi semua pihak,” ujarnya.

Untuk itu, saran Butong, Pemko Medan harus turun langsung untuk meninjau perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan sebelum memutuskan UMK Medan tahun 2023. Sebab saat ini, banyak perusahaan yang sudah mulai mengurangi jumlah produksinya.

“Saya sudah lihat langsung ke pabrik-pabrik di Medan Utara, stok barang banyak bahkan menumpuk di gudang-gudang mereka. Kenapa bisa seperti itu, itu karena belum laku terjual lantaran minimnya permintaan pasar. Hal ini juga harus menjadi perhatian serius, pengusaha pasti menjerit kalau harus membayar upah terlalu tinggi. Sementara, dengan upah saat ini saja banyak pengusaha yang tak mampu membayarnya,” katanya.

Butong juga berpendapat, bahwa saat ini para buruh sangat berharap pengusaha mau mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. “Dan wajar juga apabila buruh berharap ada kenaikan UMK, buruh juga butuh kesejahteraannya meningkat,” tuturnya.

Oleh karena itu, sebelum menaikkan UMK Medan Tahun 2023, Pemko Medan harus mempertimbangkannya berdasarkan situasi yang real agar tidak hanya menguntungkan satu pihak dan melemahkan pihak lainnya. “Harus ada win-win solution, itu makanya hal yang paling realistis adalah melihat kondisi real di lapangan sebelum menetapkan UMK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan akan segera melakukan pembahasan besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023 dalam waktu dekat. Namun saat ini, Pemko Medan masih menunggu besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang sekarang masih di bahas oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.

Kepada Sumut Pos, Kadisnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai membahas wacana penetapan UMK Medan Tahun 2023. Hanya saja, pembahasan itu masih dilakukan secara internal atau belum melibatkan pihak-pihak terkait, baik pekerja maupun pengusaha.

Sebab, kata Chandra, untuk melakukan pembahasan dengan melibatkan para pekerja dan pengusaha, pihaknya harus menunggu penetapan UMP Sumut terlebih dahulu.

“Setahu saya paling lambat 28 November ini UMP nya ditetapkan. Begitu nanti UMP telah ditetapkan, kita akan langsung melakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama semua pihak, baik para pekerja dan pengusaha,” ucap Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Senin (21/11).

Dijelaskan Chandra, selama ini besaran UMK Medan selalu lebih besar dari besar UMP Sumut. Misalnya di tahun 2022, besaran UMP Sumut sebesar Rp2.522.609. Sementara, besaran UMK Medan sebesar Rp3.370.645.

“Kita yakin memang ada kenaikan UMK di tahun 2023, tetapi besarannya berapa kita belum tahu, yang pasti penetapan upah itu sudah ada rumusannya. Nantinya tinggal menyesuaikan saja dengan Permenaker No.18 Tahun 2022,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, didapati kenaikan upah maksimal 10 persen.

 

Minta Gubsu Tetapkan UMP Naik 13 Persen

Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2023. Regulasi diteken Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.

Kendati demikian, Willy berharap khusus kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta jajaran kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota di Sumut, nantinya dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP dan UMK) dapat mengambil kebijakan sendiri atau diskresi agar upah buruh di Sumut dan kabupaten/kotanya dapat naik diangka 13 persen.

“Gubsu dan Bupati/Walikota harus Diskresi upah, Karen sejak Tahun 2020 upah buruh tidak mengalami kenaikan, jadi kalau Kanaikan hanya 10 persen. Buruh Sumut masih tetap belum naik gaji, hanya mengejar ketertinggalan upah,” kata Willy, Selasa (22/11/2022).

Untuk itu, pihaknya menuntut agar Gubsu menaikan UMP dan UMK se Sumut untuk tahun 2023 mendatang, yakni naik rata-rata diangka 13 persen, sebab kata Willy, jika kenaikan itu dikabulkan upah buruh di Sumut pun belum tentu mengalami kenaikan yang signifikan.

Dia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pengawalan usulan kenaikan upah Sumut di Dewan Pengupahan melalui perwakilan serikat pekerja serikat buruh nantinya.

“Kita pastikan di dalam rapat Dewan Pengupahan, unsur serikat buruh akan bawa data fakta dan aturan hukum agar Gubsu bisa tetap mengeluarkan kebijakan diskresi upah Sumut ini. Semoga pak gubernur Edy punya empati untuk buruhnya,” pungkasnya. (map/dwi/ila)

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, mengatakan bahwa sesungguhnya tidak sulit untuk menentukan berapa besaran upah yang layak untuk menetapkan UMK Medan Tahun 2023 mendatang. Sebab, sudah ada rumus baku yang digunakan selama ini, yang diyakini akan dapat diterima kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha.

“Tanpa perlu konsultasi ke kita di Komisi II pun, sebenarnya akan dapat angkanya, berapa besaran UMK Medan. Sudah ada rumus bakunya yang disepakati para pekerja, pengusaha dan pemerintah. Tetapi, perlu mempertimbangkan berbagai aspek, jangan sampai ada yang dirugikan,” ucap Surianto alias Butong kepada Sumut Pos, Selasa (22/11).

Ketua Fraksi Partai Gerindra ini berharap, pemangku kebijakan penetapan upah bisa lebih terbuka lagi sebelum memutuskan besaran UMK Medan tahun 2023. Jangan sampai keputusan yang diambil nantinya malah memunculkan masalah baru, misalnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

“Kita mendukung UMK naik, tapi kalau terlalu tinggi naiknya, kita khawatir perusahaan tidak kuat membayar gaji karyawannya. Akhirnya kenaikan UMK justru jadi pemicu PHK massal, jangan sampai ini terjadi. Makanya, penetapan UMK harus jadi solusi bagi semua pihak,” ujarnya.

Untuk itu, saran Butong, Pemko Medan harus turun langsung untuk meninjau perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan sebelum memutuskan UMK Medan tahun 2023. Sebab saat ini, banyak perusahaan yang sudah mulai mengurangi jumlah produksinya.

“Saya sudah lihat langsung ke pabrik-pabrik di Medan Utara, stok barang banyak bahkan menumpuk di gudang-gudang mereka. Kenapa bisa seperti itu, itu karena belum laku terjual lantaran minimnya permintaan pasar. Hal ini juga harus menjadi perhatian serius, pengusaha pasti menjerit kalau harus membayar upah terlalu tinggi. Sementara, dengan upah saat ini saja banyak pengusaha yang tak mampu membayarnya,” katanya.

Butong juga berpendapat, bahwa saat ini para buruh sangat berharap pengusaha mau mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. “Dan wajar juga apabila buruh berharap ada kenaikan UMK, buruh juga butuh kesejahteraannya meningkat,” tuturnya.

Oleh karena itu, sebelum menaikkan UMK Medan Tahun 2023, Pemko Medan harus mempertimbangkannya berdasarkan situasi yang real agar tidak hanya menguntungkan satu pihak dan melemahkan pihak lainnya. “Harus ada win-win solution, itu makanya hal yang paling realistis adalah melihat kondisi real di lapangan sebelum menetapkan UMK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan akan segera melakukan pembahasan besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023 dalam waktu dekat. Namun saat ini, Pemko Medan masih menunggu besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang sekarang masih di bahas oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.

Kepada Sumut Pos, Kadisnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai membahas wacana penetapan UMK Medan Tahun 2023. Hanya saja, pembahasan itu masih dilakukan secara internal atau belum melibatkan pihak-pihak terkait, baik pekerja maupun pengusaha.

Sebab, kata Chandra, untuk melakukan pembahasan dengan melibatkan para pekerja dan pengusaha, pihaknya harus menunggu penetapan UMP Sumut terlebih dahulu.

“Setahu saya paling lambat 28 November ini UMP nya ditetapkan. Begitu nanti UMP telah ditetapkan, kita akan langsung melakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama semua pihak, baik para pekerja dan pengusaha,” ucap Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Senin (21/11).

Dijelaskan Chandra, selama ini besaran UMK Medan selalu lebih besar dari besar UMP Sumut. Misalnya di tahun 2022, besaran UMP Sumut sebesar Rp2.522.609. Sementara, besaran UMK Medan sebesar Rp3.370.645.

“Kita yakin memang ada kenaikan UMK di tahun 2023, tetapi besarannya berapa kita belum tahu, yang pasti penetapan upah itu sudah ada rumusannya. Nantinya tinggal menyesuaikan saja dengan Permenaker No.18 Tahun 2022,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, didapati kenaikan upah maksimal 10 persen.

 

Minta Gubsu Tetapkan UMP Naik 13 Persen

Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2023. Regulasi diteken Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.

Kendati demikian, Willy berharap khusus kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta jajaran kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota di Sumut, nantinya dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP dan UMK) dapat mengambil kebijakan sendiri atau diskresi agar upah buruh di Sumut dan kabupaten/kotanya dapat naik diangka 13 persen.

“Gubsu dan Bupati/Walikota harus Diskresi upah, Karen sejak Tahun 2020 upah buruh tidak mengalami kenaikan, jadi kalau Kanaikan hanya 10 persen. Buruh Sumut masih tetap belum naik gaji, hanya mengejar ketertinggalan upah,” kata Willy, Selasa (22/11/2022).

Untuk itu, pihaknya menuntut agar Gubsu menaikan UMP dan UMK se Sumut untuk tahun 2023 mendatang, yakni naik rata-rata diangka 13 persen, sebab kata Willy, jika kenaikan itu dikabulkan upah buruh di Sumut pun belum tentu mengalami kenaikan yang signifikan.

Dia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pengawalan usulan kenaikan upah Sumut di Dewan Pengupahan melalui perwakilan serikat pekerja serikat buruh nantinya.

“Kita pastikan di dalam rapat Dewan Pengupahan, unsur serikat buruh akan bawa data fakta dan aturan hukum agar Gubsu bisa tetap mengeluarkan kebijakan diskresi upah Sumut ini. Semoga pak gubernur Edy punya empati untuk buruhnya,” pungkasnya. (map/dwi/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/