25.7 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Laporkan Pengusaha tak Bayar Tunjangan Natal

MEDAN-Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan kembali mengingatkan perusahaan, untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Natal paling lama seminggu sebelum 25 Desember.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan, Marah Husin Lubis sudah menyampaikan surat edaran No 506/2475/DSTKN/2011, tentang pelaksanaan tunjangan perayaan hari besar 7 Desember 2011 lalu.

“Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh perusahaan diminta untuk segera melaksanakannya.

Paling lama seminggu sebelum hari Natal sudah diberikan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dijelaskannya, adapun ketentuan besaran THR telah diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja RI No 04/MEN/1994, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Sesuai dengan aturan, perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan yang sudah bekerja selama tiga bulan atau lebih dengan besaran sesuai masa kerja.

Diketahui, untuk masa kerja selama 12 bulan lebih menerima satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja tiga bulan ke atas tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Ditegaskannya, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan Permen akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana, pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan/ PPNS Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan.

Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya belum ada menerima laporan pengaduan dari karyawan. Berarti seluruh perusahaan telah memberikan THR sesuai ketentuan.(adl)

MEDAN-Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan kembali mengingatkan perusahaan, untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Natal paling lama seminggu sebelum 25 Desember.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan, Marah Husin Lubis sudah menyampaikan surat edaran No 506/2475/DSTKN/2011, tentang pelaksanaan tunjangan perayaan hari besar 7 Desember 2011 lalu.

“Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh perusahaan diminta untuk segera melaksanakannya.

Paling lama seminggu sebelum hari Natal sudah diberikan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dijelaskannya, adapun ketentuan besaran THR telah diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja RI No 04/MEN/1994, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Sesuai dengan aturan, perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan yang sudah bekerja selama tiga bulan atau lebih dengan besaran sesuai masa kerja.

Diketahui, untuk masa kerja selama 12 bulan lebih menerima satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja tiga bulan ke atas tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Ditegaskannya, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan Permen akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana, pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan/ PPNS Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan.

Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya belum ada menerima laporan pengaduan dari karyawan. Berarti seluruh perusahaan telah memberikan THR sesuai ketentuan.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/