31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Transaksi ‘Uang Damai’, Reserse Pemeras Ditangani Polda

MEDAN- Dua anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Poldasu ditangkap personel Reserse Brimob (Resmob) atas dugaan pemerasan tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, Awi alias Nurdin alias Alex (19), warga Tanjung Morawa, Deliserdang. Kedua personel itu adalah Bripka JHD dan Brigadir RHN.

Kronologis penangkapan kedua aparat hukum itu bermula saat Awi ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Jumat (21/12) malam. Setelah ditangkap oleh keduanya, Awi diminta menyiapkan uang tebusan sebesar Rp150 juta jika tidak kasusnya dilimpahkan. Alex lantas menghubungi keluarganya. Pihak keluarga sempat bernegosiasi dengan kedua aparat hukum. Akhirnya disetujui angka tebusan sebesar Rp47 juta dan akan diserahkan di suatu tempat. Merasa diperas atas kasus tersebut, pihak keluarga Alex diam-diam menghubungi satuan Brigadir Mobile (Brimob) Poldasu. Saat uang berpindah tangan dalam transaksi yang terjadi Jumat (21/12) dini hari di depan Trakindo, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Brimob menyergap keduanya.

Sempat terjadi kegaduhan saat empat personel Brimob dari Sub Detasemen 1 Gegana melakukan penyergapan. Akan tetapi akhirnya kedua polisi tersebut menyerah dan dibawa ke markas Brimob Poldasu di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, berikut barang bukti berupa mobil Xenia warna hitam BH 1061 QA, satu paket sabu-sabu dan uang hasil pemerasan.

Kepala Detasemen Gegana Brimobda Sumut Kompol Irwan Jaya mengatakan, pemeriksaan atas kedua okunum polisi itu sudah dilimpahkan ke Poldasu.
“Mereka mungkin dituduhkan menyalahgunakan wewenang. Lebih lanjut Polda yang tangani,” kata Irwan Jaya, di Mako Brimob, Sabtu dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan membenarkan dua anggotanya ditangkap personel Resmob karena mencoba memeras tersangka narkoba. “Ya, ada dua anggota yang ditangkap Resmob. Sekarang kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda,” ujar Toga, Sabtu (22/12) petang.

Saat disinggung kebenaran percobaan pemerasan yang dilakukan kedua anggota tersebut, Kombes Toga mengatakan akan terbukti di berita acara pemeriksaan (BAP). “Saya belum bisa memastikannya. Kita lihat saja nanti BAP nya. Mereka masih diperiksa,” ungkap Toga.

Mantan Kasubdit I Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri itu mengaku kecewa melihat perilaku dua anggotanya tersebut. “Saya kecewa sekali. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum sesuai perbuatan. Saya akan mengevaluasi kinerja anggota agar kasus seperti ini tak terulang,” pungkas Toga. (ial)

MEDAN- Dua anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Poldasu ditangkap personel Reserse Brimob (Resmob) atas dugaan pemerasan tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, Awi alias Nurdin alias Alex (19), warga Tanjung Morawa, Deliserdang. Kedua personel itu adalah Bripka JHD dan Brigadir RHN.

Kronologis penangkapan kedua aparat hukum itu bermula saat Awi ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Jumat (21/12) malam. Setelah ditangkap oleh keduanya, Awi diminta menyiapkan uang tebusan sebesar Rp150 juta jika tidak kasusnya dilimpahkan. Alex lantas menghubungi keluarganya. Pihak keluarga sempat bernegosiasi dengan kedua aparat hukum. Akhirnya disetujui angka tebusan sebesar Rp47 juta dan akan diserahkan di suatu tempat. Merasa diperas atas kasus tersebut, pihak keluarga Alex diam-diam menghubungi satuan Brigadir Mobile (Brimob) Poldasu. Saat uang berpindah tangan dalam transaksi yang terjadi Jumat (21/12) dini hari di depan Trakindo, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Brimob menyergap keduanya.

Sempat terjadi kegaduhan saat empat personel Brimob dari Sub Detasemen 1 Gegana melakukan penyergapan. Akan tetapi akhirnya kedua polisi tersebut menyerah dan dibawa ke markas Brimob Poldasu di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, berikut barang bukti berupa mobil Xenia warna hitam BH 1061 QA, satu paket sabu-sabu dan uang hasil pemerasan.

Kepala Detasemen Gegana Brimobda Sumut Kompol Irwan Jaya mengatakan, pemeriksaan atas kedua okunum polisi itu sudah dilimpahkan ke Poldasu.
“Mereka mungkin dituduhkan menyalahgunakan wewenang. Lebih lanjut Polda yang tangani,” kata Irwan Jaya, di Mako Brimob, Sabtu dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan membenarkan dua anggotanya ditangkap personel Resmob karena mencoba memeras tersangka narkoba. “Ya, ada dua anggota yang ditangkap Resmob. Sekarang kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda,” ujar Toga, Sabtu (22/12) petang.

Saat disinggung kebenaran percobaan pemerasan yang dilakukan kedua anggota tersebut, Kombes Toga mengatakan akan terbukti di berita acara pemeriksaan (BAP). “Saya belum bisa memastikannya. Kita lihat saja nanti BAP nya. Mereka masih diperiksa,” ungkap Toga.

Mantan Kasubdit I Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri itu mengaku kecewa melihat perilaku dua anggotanya tersebut. “Saya kecewa sekali. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum sesuai perbuatan. Saya akan mengevaluasi kinerja anggota agar kasus seperti ini tak terulang,” pungkas Toga. (ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/