Sidang Dugaan Korupsi Dana Bansos Pemprovsu
MEDAN- Terdakwa dugaan korupsi dana sosial (Bansos) tahun 2009, Adi Sucipto kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen sebagai saksi. Asi Sucipto hadir sebagai saksi untuk terdakwa Syawaluddin (Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/1).
Saat mendapat rentetan pertanyaan dari hakim, Adi Sucipto, menjawab sambil menangis tersendu-sedu. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Jonny Sitohang, saksi mengaku pada tahun 2009 pernah mengajukan permohonan dana bansos ke Pemprovsu untuk Yayasan Pendidikan Islam Nurhadi dan Yayasan Nur Adiah, dua Sekolah, Madrasah, Masjid, Panti Asuhan dan organisasi Ikatan Muda Indonesia yang dikelolanya. “Memang ada saya ajukan dan semuanya disetujui Pemprovsu. Memang saya yang mengelola dan ke delapannya berada di satu lokasi yang sama,” ujar Adi Sucipto.
Saat Hakim bertanya kepada saksi, soal keterlibatan saksi mengurus yayasan lainnya untuk mendapatkan dana bansos, saksi justru mengaku tidak pernah. “Nggak ada pak, saya nggak ada mengurus yayasan lain,” jelasnya.
Ketika Hakim bertanya lagi kepada saksi soal ada tidaknya melakukan pemotongan terhadap dana bansos, jawaban saksi malah berkelit dan berkeras tidak ada memotong dana bansos. Jawaban saksi itu membuat hakim kesal. “Nggak ada saya potong pak. Memang saya pernah ke Bank Sumut, tapi nggak pernah saya ketemu sama pemilik yayasan lain,” ungkapnya lagi.
Hakim yang sudah kesal, lalu meminta saksi agar berkata jujur. “Anda sudah disumpah ya. Ini sudah banyak pemilik yayasan yang diperiksa. Mereka bilang Anda memotong dana-dana itu bagaimana? Kenapa dana bansos untuk yayasan Anda begitu mudah cair? Anda berhubungan dengan Syawaluddin,” tanya hakim.
Mendengar perkataan hakim, saksi malah menangis tersedu-sedu. Saksi mengatakan dana bansos untuk yayasannya memang cair berkat doanya. “Cair karena saya berdoa Pak. Pada prinsipnya mereka datang sendiri kepada saya dan meminta informasi tentang bantuan dana bansos. Saya tidak ada potong dana itu pak. Tidak benar itu. Untuk yayasan ataupun sekolah milik saya, memang cair semuanya, tapi itu karena saya doakan Pak, makanya cair anggarannya. Kalau yayasan lain saya tak tahu sama siapa mereka berurusan,” ungkapnya saksi sembari menangis.
Dalam pengakuan saksi, hubungan antara dirinya dan terdakwa Syawaluddin sudah lama kenal. Namun dalam hal pencairan, dirinya tidak mengetahui keterlibatan Syawaluddin. “Gak tahu saya Pak. Memang saya udah lama kenal dengan terdakwa, tapi saya nggak pernah berurusan dengan pak Syawaluddin. Kalau ke Pemprov, memang saya pernah kesana, tapi nggak sering dan nggak ada berurusan dengan terdakwa,” urainya.
Hakim menilai keterangan saksi berbelit-belit. “Saudara keterangannya berbelit-belit. Saat menjawab pertanyaan saya beda dengan menjawab pertanyaan jaksa. Jadi mana yang harus saya pegang?” tanya hakim kembali. Saksi lalu mengaku keterangannya sudah benar. (far)