Site icon SumutPos

Saragih dan Tanjung Nekat Jambret Kalung Emas di Depan Pos Polisi

Jambret-Ilustrasi
Jambret-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebiasaan melakukan tindak kejahatan jalanan (jambret), tampaknya membuat Harry Makmur Saragih (24) dan Hendra Tanjung (35), tidak lagi memandang tempat. Terbukti, di depan Pos Polisi di perempatan Jalan Brigjen Katamso-Jalan Sakti Lubis, kedua pria yang tinggal di Jalan Menteng VII, Medan Denai itu, nekad beraksi, Sabtu (23/1) malam. Namun apes, kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu tertangkap Kanit Binmas Polsek Medan Kota, AKP P Harahap yang sedang berada di Pos Polisi tersebut.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald F Sipayung melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (24/1) siang menjelaskan, saat itu kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 4014 ABA.

Begitu di lokasi kejadian, kedua tersangka  memepet sepeda motor yang dikendarai Jhon Helberi Lingga (48) dan Dini Yanti Mala Saragih (43). Saat itulah, tersangka Harry Makmur Saragih menjambret kalung emas yang melingkar di leher Dini Yanti Mala Saragih.

“Korban yang tidak mau kehilangan kalung miliknya, mencoba bertahan, sehingga terjadi tarik menarik antar keduanya. Akibatnya korban dan kedua tersangka tersungkur ke aspal, sehingga langsung kita amankan,” ujar Martualesi.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Medan Kota untuk proses lanjut. Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku sebagai residivis dan baru saja bebas dari penjara pada 20 November 2015 lalu. Bahkan kedua tersangka mengaku telah berulang kali melakukan kejahatan jalanan di kota Medan.


“Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” ujar Martualesi mengakhiri. (ain)

Exit mobile version