Site icon SumutPos

Blanko e-KTP Masih Kosong

ANDRI GINTING/SUMUT POS Seorang warga menunjukkan e-KTP. Kini, e_KTP berlaku seumur hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kekosongan blanko KTP Elektronik (KTP el) sejak Juli 2016, masih terjadi hingga saat ini. Komisi A DPRD Medan pun berencana menemui Komisi II DPR RI serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini terungkap ketika rombongan Komisi A DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi Sabar Syamsuriah Sitepu, didampingi Sekretaris Komisi Waginto, serta anggota komisi Herri Zulkarnain Hutajulu dan Rajuddin Sagala, mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (23/1) siang.

Sabar mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dan laporan dari masyarakat, sekaitan kekosongan blanko  e KTP  ini.”Kami hanya ingin tahu di mana sebenarnya persoalan ini terkendala. Apakah memang dari Kemendagri, atau Pemko Medan melalui Disdukcapil yang tidak responsif. Setelah dari situ (Komisi II), kami akan lanjut bertemu Dirjen Dukcapil Kemendagri,” kata Sabar.

Sabar menilai, blanko KTP el ini sangat penting bagi urusan administrasi masyarakat Kota Medan. Selain itu, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mempertegas apakah surat keterangan pengganti KTP el, sudah berlaku di semua instansi di Kota Medan.

“Termasuk apakah surat keterangan pengganti itu sudah semua instansi yang menerima. Kami nilai Disdukcapil ini kurang sosialisasi. Sebab masih banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai persoalan ini. Karena KTP el ini diperlukan para pencari kerja. Terkadang perusahaan tidak mau terima kalau si pelamar tidak ada KTP elektronik,” papar politisi Golkar tersebut.

Sabar menyarankan agar semua perusahaan tidak permasalahkan KTP el ini bagi para pencari kerja. “Kami harap hal ini jangan sampai terjadilah. Bagi perusahaan yang menerima pekerja, surat keterangan itu berlaku sama sebelum blanko e-KTP ada. Kalau perusahaan itu tidak mau menerima, lebih baik pindah saja dari Kota Medan,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa surat keterangan pengganti KTP el langsung dikeluarkan Kemendagri ke seluruh Pemda se- Indonesia. “Kalau memang ada instansi tidak menolak surat keterangan itu, berarti dia tidak percaya dengan pemerintah, termasuk Pemko Medan,” tambah Sabar.

Herri Zulkarnain lebih menyoroti soal birokrasi kepengurusan administrasi kependudukan. Dari laporan yang dia terima, bahwa ada dugaan masyarakat dipersulit saat mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Medan. “Apakah memang seperti itu. Karena kami hanya mau ingatkan, hati-hati sekarang ini sudah ada Saber Pungli. Jangan sampai ada staf di Disdukcapil yang terjerat karena melakukan praktek pungli,” ujarnya.

Menjawab itu, Kadisdukcapil OK Zulfi didampingi Kabid Informasi Arpian Saragih dan Kabid Program Hadisti menerangkan, kekosongan blanko KTP el ini merupakan persoalan nasional, bukan hanya Kota Medan. “Kelangkaan (blanko) ini sudah hampir 5 bulan lamanya. Kita cermati dari surat Dirjen Dukcapil pada surat keduanya, blanko akan tersedia lagi tanggal 15 Januari 2017. Namun sampai saat ini kami hubungi belum ada jawaban. Dan kami juga gak tahu harus berbuat apa,” jelas OK.

Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya sosialisasi menyangkut permasalahan ini. Termasuk mengundang instansi pemerintahan, BUMD/BUMN, kepolisian, perbankan maupun instansi terkait lainnya.”Kami sudah undang untuk rapat kerja beberapa waktu lalu. Pihak bank atau instansi lain mengaku berkenan menerima surat keterangan tersebut,” ujar OK.

Namun OK mengaku juga memaklumi bahwa perbankan punya standar operasional prosedural (SOP), apalagi sekaitan masalah keuangan. “Kita sifatnya tidak bisa memaksa namun mengimbau. Pada setiap surat keterangan pun, kami lampiran aturan maupun regulasinya.

Secara pribadi, OK menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian Komisi A DPRD Medan. “Di media cetak dan elektronik pun sudah kita sosialisasi. Ini tentu permasalahan yang berat bagi kami. Apalagi nanyak juga masyarakat belum memahami informasi ini. Kalau ini terwujud merupakan bentuk kepeduliaan DPRD Medan, terutama Komisi A. Pak Sofyan Tan juga ada kemari menanyakan soal ini, dan ia berupaya menghubungkan karena kebetulan di Komisi II, namun sampai kini belum ada hasilnya,” papar mantan Sekretaris DPRD Medan itu.

OK mengingatkan, bahwa masa berlaku KTP walaupun tertera sudah mati, baik sejak 2015 sampai 2017, tetap berlaku berlaku seumur hidup. “Itu amanah UU 24 tahun 2013. Masyarakat tidak perlu khawatir soal masa aktif KTP el tersebut. Aturannya sekarang ini sudah berlaku seumur hidup,” sebutnya. (prn/ila)

 

 

 

Exit mobile version