MEDAN-Sekolah atau Madrasah penyelenggara Ujian Nasional (UN) 2011 kali ini harus didasari peraturan operasional standar (POS) yang mengacu pada peraturan BSNP Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011. Selain itu pada UN 2011 ini semua peraturannya berdasar dari Permendiknas No 46 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UN 2010/2011.
Pada peraturan tersebut, mewajibkan penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota harus diikuti siswa kelas tertinggi atau akhir. Penyelenggara UN tersebut juga ditentukan
berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek kelayakan satu sekolah. Diantaranya, satu sekolah harus berakreditasi A, B dan C. Juga memiliki peserta UN sedikitnya 20 orang siswa. Sekolah penyelenggara UN harus memiliki
Dari data pokok pendidikan Disdik Sumut periode 2010/2011 terdapat 9.364 sekolah dari tingkat TK hingga SMA sederajat yang tak terakreditasi. Sementara jumlah total sekolah yang berada di 33 kabupaten/kota di Sumut berjumlah 17.790 sekolah. Sisanya 8.426 sekolah telah terdaftar dalam data akreditasi Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM).
Ketua Panitia UN 2011 Ilyas Sitorus mengatakan, hal tersebut disebabkan keterbatasan kuota untuk Sumut dalam mengajukan akreditasi sekolah ke BAN SM setiap tahunnya. “Selain banyak yang belum diakreditasi, banyak juga sekolah tak bisa memerpanjang izin akreditasinya. Ini juga disebabkan keterbatasan kuota tersebut,” terangnya Selasa (22/2).
—
Saat ini jumlah dan jenjang sekolah di Sumut yakni untuk TK/RA berjumlah 723 (negeri 71, swasta 652), 11.108 SD/MI (negeri 9.039, swasta 2.069), 3.537 SMP/MTs (negeri 1.315, swasta 2.222), 1.586 SMA/MA (negeri 417, swasta 1.169) dan 836 SMK (negeri 159, swasta 677). “Khusus sekolah yang telah diakreditasi, masing-masing, 629 TK/RA, 4.212 SD/MI, 1.853 SMP/MTs, 964 SMA/MA, 758 SMK/MAK, dan sembilan SLB,” papar Ilyas.
Lebih rinci lagi, ilyas memaparkan, TK/RA yang memiliki akreditasi A mencapai 16 sekolah, B 346 unit, C 255 unit dan 12 tak terakreditasi. Jenjang SD/MI, sebanyak 48 sekolah berakreditasi A, 1.791 berakreditasi B, 2.222 unit berakreditasi C dan tak terakreditasi mencapai 151 unit.
“Sementara itu, jenjang SMP/MTs, sekolah yang berkareditasi A berkisar 176 unit, B 1.084 unit, C sebanyak 556 unit dan tak terakreditasi berkisar 37 unit. Pada jenjang SMA/MA, sekolah yang berakreditasi A berkisar 93 unit, B 618 unit, C 251 unit dan tak terakreditasi hanya dua unit. Dan jenjang SMK, akreditasi A sebanyak 78 unit, B 526 unit dan C sebanyak 154 unit. Untuk SLB, tak ada sekolah yang berakreditasi A, sedangkan akreditasi B sebanyak empat unit dan C empat unit,” tuturnya Ilyas.
Lebih lanjut Ilyas menerangkan, walau tak terakreditasi atau izin akreditasinya belum diperpanjang, siswa di sekolah-sekolah tersebut tetap bisa mengikuti Ujian Nasional (UN). “Namun, mereka harus menumpang ujian di sekolah-sekolah yang masih berakreditasi tentunya sesuai rayonnya masing-masing,” terangnya seraya mengimbau bagi sekolah yang belum diakreditasi ulang, bisa mengajukan surat kepada Disdik Sumut untuk bisa menyelenggarakan UN di sekolahnya.
—
Sementara itu, Kepala Disdik Medan Hasan Basri didampingi beberapa Kasi Kurikulum dan Kesiswaan tingkat TK/SD Abdul Johan, SMP Syahrial, SMA Sahrul dan SMK Zulhanif mengatakan, banyaknya peserta UN yang akan mengikuti UN di kategori gabungan menurutnya dikarenakan 3 aspek. Yakni pertama banyaknya sekolah baru yang belum mendafrtarkan diri ke BAN SM, kedua banyaknya sekolah yang memang belum memperpanjang status akreditasinya, ketiga banyaknya sekolah yang tak mampu memenuhi prasyarat kelayakan satu sekolah untuk menjadi penyelenggara UN dan yang terakhir banyaknya sekolah yang pesertanya tak mencukupi jumlah minimal untuk berhak menyelenggarakan UN.
“Jika ditilik dari aspek pertama dan kedua, ini disebabkan kuota yang diberikan BAN SM Pusat setiap tahunnya tak sebanding, atau berbanding jauh dengan jumlah sekolah yang sama sekali belum mendaftarkan diri dan sekolah yang belum memperpanjang akreditasinya,” jelas Hasan.
Sementara untuk aspek yang terakhir, ini disebabkan memang jumlah sekolah yang semakin banyak tak diminati atau tak lagi dipercayai masyarakat. “Ini terbukti dari jumlah siswa yang semakin tahun semakin sedikit jumlahnya di sekolah tersebut. Karena untuk menjadi penyelenggara UN peserta dari sekolah tersebut minimal 20 siswa,” terang Hasan.
Menurut Hasan, aspek terakhir ini juga dipengaruhi aspek ketiga yang memang sangat mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kemampuan sekolah untuk menghasilkan siswa dengan mutu yang diharapkan.
Hasan juga menjelaskan, siswa yang melaksanakan UN di sekolah satu rayonnya atau bergabung, maka ijazah yang dikeluarkan adalah melalui sekolah penyelenggara UN. “Namun, di Ijazah tersebut tetap dicantumkan nama asal sekolahnya,” ujarnya.
Dari masing-masing Kasi Kurikulum Kesiswaan Disdik Medan, dapat dijabarkan secara rinci jumlah sekolah penyelenggara, sekolah bergabung dan jumlah peserta dati tiap satuan pendidikan.