MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai, Sanusi Pane sangat layak diusulkan menjadi pahlawan nasional dari Sumut. Karena jasa besarnya ikut mempelopori proses lahir dan berkembangnya Bahasa Persatuan, yakni Bahasa Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina, saat membuka acara Seminar Nasional ‘Sang Penggerak Bahasa Persatuan Indonesia, Mengusung Sanusi Pane Menjadi Pahlawan Nasional’ di Le Polonia Hotel Medan, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (23/2).
“Sanusi Pane adalah tokoh kelahiran Muara Sipongi, Tapanuli Selatan, Sumut, yang sangat layak diusulkan sebagai pahlawan nasional,” ungkap Sabrina, dalam sambutannya.
Menurut Sabrina, kepeloporan dalam gerakan menggagas kelahiran Bahasa Persatuan Indonesia pada 1926, dan gerakan menggagas pendirian lembaga kebahasaan ‘Institut Bahasa Indonesia’ pada 1938, perlu menjadi pertimbangan utama dalam mengusung kepahlawanan Sanusi Pane.
Pengusulan Sanusi Pane sebagai pahlawan nasional, juga merupakan satu upaya untuk mengenang jasa dan karya besarnya, yang menginspirasi dan juga mengkonstruksi persatuan bangsa Indonesia.
“Sanusi Pane merupakan seorang tokoh penggerak bahasa persatuan, yakni Bahasa Indonesia. Pada tatanan histori, peran Sumut begitu besar dalam membentuk NKRI, khususnya dalam hal kebahasaan, tokoh-tokoh sentral dari Sumut cukup berperan aktif,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, nama Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dimunculkan Sanusi Pane yang mewakili Djong Batak pada Kongres I Pemuda, 1926. Dalam kongres tersebut, Sanusi Pane yang pertama sekali menggerakan usulan menetapkan Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.
“Gerakan tersebut merupakan tonggak awal ditetapkanya Bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan, yang kemudian dikenal dengan Bahasa Indonesia, yang kemudian dikukuhkan pada ikrar Sumpah Pemuda pada 1928,” tutur Sabrina.
Pada 1938, Sanusi Pane mendirikan Institut Bahasa Indonesia. Lembaga kebahasaan yang digagasnya itu pun terus berkembang, baik di pusat dan daerah.
“Kini penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa daerah serta sastra daerah pun telah diatur dalam Perda Sumut Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah,” katanya.
Pemukulan gong oleh Sekdaprov Sumut Sabrina, menjadi penanda dibukanya secara resmi seminar nasional yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Sumut tersebut. Sebelum meninggalkan lokasi acara, Sabrina juga menandatangani gambar sampul buku cerita rakyat Sumut, yang dibuat dalam 3 bahasa, yakni Bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah, yang resmi diluncurkan pada hari yang sama.
Direktur Kepahlawanan Keperintisan Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Kemensos, Joko Irianto, yang mengikuti seminar secara virtual mengatakan, berkas usulan pemberian gelar pahlawan paling lama diterima pada minggu kedua April 2021.
“Bagi pengusul yang akan melaksanakan seminar nasional, kami imbau agar menggunakan video conference, karena tidak bisa menunggu hingga pandemi selesai,” imbaunya.
Dia juga menjelaskan, usulan calon pahlawan nasional harus diusulkan masyarakat yang bersangkutan kepada bupati/wali kota setempat. Bupati/wali kota mengajukan usulan tersebut kepada gubernur, melalui instansi sosial provinsi setempat.
“Baru instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan),” beber Joko.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Sumut, Maryanto mengatakan, seminar nasional tersebut diikuti sekitar 400 orang secara online dan 50 peserta yang datang langsung, serta 4 pembicara kunci, 7 pembicara khusus, serta 22 pemakalah yang sudah diseleksi.
”Atas jasa Sanusi Pane, kita saat ini bisa menggunakan bahasa persatuan, yakni Bahasa Indonesia. Pada kesempatan ini, saya juga meminta dukungan kepada bapak ibu yang berhadir untuk mendukung pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sanusi Pane,” pungkasnya. (prn/saz)